Oleh Akbar Reska Galuh
Mahasiswa IAI SEBI
Pemahaman awal tentang AI Generatif Content
Belakangan ini sering sekali berita dimana peenggunaan generatif konten dari AI memicu banyak nya kasus plagiarisme Dan juga Pelanggaran hak cipta dari berbagai kalangan artist maupun konten creator. Generatif konten engine AI yang biasa kita lihat seperti Chatgpt,Grox,Gemini AI adalah dalang dari marak nya kasus ini,namun bagaimana bisa ini terjadi?
Pertama kita harus tau bagaimana cara AI membuat konten tersebut, data center, tempat dimana Engine AI ni dilatih Dan di asupi dengan data yang sangat besar, mereka mengggunakan data dari Real artist seperti source karya karya yang sudah terupload di Dunia Maya Dan tersebar luas untuk dijadikan sebagai bahan latihan sekaligus membuat standar dari hasil seperti apa yang akan di hasilkan oleh AI tersebut. Namun issue nya adalah banyak dari style karya dari seorang atau sekelompok orang yang sudah lama menyempurnakan karya nya dengan style yang unik, AI dapat mempelajari Dan juga mengggunakan template dari karya mereka itu untuk dijadikan Karya yang mirip persis dengan di pemilik original itu
Dan juga template ini akhirmya bisa digunakan oleh Khalayak umum dengan gratis tanpa sepengetahuan atau izin dari pemilik asli nya.
Contoh kejadian besar yang terjadi saat ini yaitu belakangan ini,sebuah industri animasi besar bernama Ghibli studio, kedapatan bahwa style gambar Dan animasi yang sudah mereka sempurnakan promosikan menjadi kartu kartun terkenal seperti Spirited away,ponyo,Kiki's delivery,Dll itu dapat dipelajari dengan AI Dan menjadi viral karna banyak dari penyalahgunaan nya itu dipakai untuk meraup keuntungan dari para prompter yang menjual jasa pembuatan foto client menjadi style ghibli,yang dimana mereka Hanya menulis prompt dengan gampang menjadi sebuah foto dengan style persis ghibli lalu dijual.
Bagaimana Respon dari Ghibli studio?
Bagaimana respon dari perusahaan animasi ghibli ini? Sebenernya sangat disayangkan karna studio ghibli pun tidak bisa berbuat banyak terkait kasus Pelanggaran hak cipta ini karena belum kuat nya pasal terkait penyalahgunaan AI ini dari pemerintah jepang,Hal ini juga yang menjadi Salah satu kebencian dari pendiri studio Ghibli yaitu Hayao Miyazaki, dimana dalam sebuah interview beliau pernah berkata
"Saya tidak akan pernah menerapkan teknologi seperti ini (AI) ke karya-karya saya. Saya pikir teknologi AI ini adalah penghinaan terhadap kehidupan dan seni," kata dia.
Ahli Hukum dan AI dari satu channel TV populer Showtime, Rob Rosenberg mengatakan Ghibli bisa saja menuntut OpenAI terkait aset dan gaya seni mereka yang viral dan dipakai oleh ChatGPT.
Rob tak menjelaskan apakah Ghibli bisa menggunakan dasar hukum di Jepang untuk mengirimkan tuntutan mereka ke OpenAI. Namun di Amerika Serikat (AS), mereka bisa menggunakan Undang-Undang Hak Cipta di AS yang bernama "The Lanham Act".
"Di sini, Ghibli bisa menggunakan undang-undang tersebut untuk menunjukkan bahwa OpenAI telah melakukan praktik promosi palsu, pelanggaran hak cipta, dan kompetisi yang tidak adil," kata Rob.
Bagaimana hukum nya dalam sudut pandang Etika Bisnis Syariah?
Dan bagaimana hukum nya jika kita tarik kesimpulan dari kasus ini mengggunakan Etika Bisnis Syariah? Apakah dalam hukum berbisnis berbasis Syariah, Pelanggaran ini termasuk dalam kategori pencurian hak kekayaan intellectual?
Dalam hadist (HR. Ahmad)
"Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya."
Inti dari hadis ini adalah Islam melarang seseorang mengambil, menggunakan, atau memanfaatkan harta milik orang lain tanpa izin atau kerelaan pemiliknya. Kerelaan (á¹Ä«b al-nafs) berarti pemilik memberikan izin atau persetujuan tanpa paksaan.
Dalam QS. An-Naḥl (16): 90
"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan..."
Yang bisa di artikan dalam kasus ini sebagai Menghargai hasil karya kreator merupakan bagian dari berlaku adil. Mengambil keuntungan dari karya orang lain tanpa penghargaan atau izin dapat dipandang bertentangan dengan prinsip keadilan
Dengan berdasarkan landasan dari alquran Dan hadist di atas bisa kita simpulkan kasus pencurian HAKI ini sangat amat dilarang oleh Islam karena wujud dari Salah satu pencurian Dan digunakan sebagai untuk menggapai keuntungan tanpa persetujuan dari sipemilik HAKI ini. Dengan pembuktian ini diharapkan untuk studio ghibli bisa dapat membela company nya sendiri dari kasus kasus yang bersangkut paut dengan AI GENERATIF CONTENT di kemudian hari, melihat dari perkembangan zaman yang begitu pesat, AI bisa berubah menjadi pedang bermata Dua yang bisa membantu sekaligus merugikan kita di masa depan.
Daftar Pustaka
Youtube – NHK Documentary : Hayao Miyazaki reacts to AI Animation
The LanHam Act – Cornell Law School Legal information Institute
Majma al Fiqh Al islamc (Islamic Fiqh Academy)
hak cipta dan hak kekayaan intelektual termasuk hak yang dilindungi dalam syariat.
Sunnah.com
U.S Copyright office – Copyright And Artificial intelligence initiative
