Oleh Ahmad Syaihan Al Fahmi
Mahasiswa IAI SEBI
Wartanusantara.id - Perkembangan teknologi telah merubah aktivitas jual beli di kalangan masyarakat, aktivitas jual beli yang sebelumnya secara offline atau tatap muka saja sekarang beralih ke platform digital melalui marketplace, media sosial, dan berbagai aplikasi e-commerce. Kemudahan akses internet, meningkatnya penggunaan media sosial, serta hadirnya berbagai fitur pemasaran digital telah melahirkan model bisnis baru seperti affiliate marketing, live shopping, dan dropshipping, Ketiga model bisnis tersebut memberikan peluang yang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tanpa harus memiliki toko fisik maupun modal yang besar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital telah membuka kesempatan berwirausaha bagi berbagai kalangan, khususnya generasi muda yang memiliki kemampuan memanfaatkan teknologi digital, terlebih lagi bahwa cara ini lebih efisien dalam hal biaya tanpa perlu perawatan dan sewwa gedung yang tidak murah karena itu penulisan mengangkat dengan tema ini sesuai kenyataan yang di alami oleh masyarakat sekarang khususnya generasi Gen Z.
Di Indonesia, kegiatan affiliate marketing berkembang sangat pesat seiring meningkatnya penggunaan media sosial seperti tiktok, instagram, facebook dan youtube. Seorang afiliator cukup membuat konten yang menarik penontonnya untuk membeli link yang di bagikan tautannya produk dan memperoleh komisi apabila terjadi transaksi melalui tautan tersebut, begitu pula dengan live shopping yang memungkinkan penjual memasarkan produk secara langsung melalui siaran langsung sehingga tercipta interaksi antara penjual dan calon pembeli, di sisi lain, sistem dropshipping juga semakin diminati karena memungkinkan seseorang menjual produk tanpa harus memiliki persediaan barang. ketiga model bisnis tersebut menjadi bagian dari perkembangan ekonomi digital yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan aktivitas perdagangan nasional sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang melihat peluang ini.
Prinsip hukum Islam dari Al-Qur’an, hadis, fatwa DSN-MUI, dan literatur terkait untuk menilai kesesuaiannya dengan ajaran Islam. Hasil menunjukkan bahwa affiliate marketing sebagai bentuk akad ju‘alah diperbolehkan menurut Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 jika memenuhi syarat, seperti produk halal, sistem komisi adil, serta bebas dari riba, gharar, dan maysir. Namun, pelanggaran etika seperti affiliate fraud, kurangnya transparansi, dan manipulasi tautan masih terjadi sehingga menurunkan kepercayaan konsumen. Penerapan prinsip á¹£idq (kejujuran), amanah (tanggung jawab), tabligh (transparansi), dan ‘adl (keadilan) dapat memastikan kepatuhan syariah, meningkatkan kepuasan konsumen, serta mendukung keberlanjutan usaha. Dengan demikian, etika bisnis Islam menjadi pedoman moral dan strategi efektif dalam membangun pemasaran digital yang adil, etis, dan penuh keberkahan. (Ika Nurfitriani.,2025)
Etika bisnis syariah merupakan seperangkat nilai moral yang bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, dan prinsip-prinsip fiqh muamalah yang mengatur perilaku pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Nilai-nilai tersebut meliputi kejujuran (á¹£idq), amanah, keadilan ('adl), tanggung jawab, transparansi, serta larangan terhadap praktik riba, gharar, maysir, risywah, dan tadlis. Tujuan utama etika bisnis syariah bukan sekadar menciptakan transaksi yang sah menurut hukum Islam, tetapi juga membangun hubungan yang saling menguntungkan, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta menghadirkan keberkahan dalam aktivitas ekonomi (Zahara et al., 2024)
Prinsip tersebut tetap relevan diterapkan pada berbagai model bisnis digital karena perubahan teknologi tidak mengubah nilai dasar yang diajarkan dalam syariat Islam, dalam praktik affiliate marketing, sistem komisi pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan akad yang jelas, objek yang dipromosikan merupakan barang halal, serta seluruh informasi mengenai produk disampaikan secara jujur kepada konsumen. Seorang afiliator memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pengalaman yang sebenarnya dan tidak memberikan testimoni palsu hanya demi meningkatkan penjualan. Selain itu, transparansi mengenai adanya komisi juga menjadi bagian dari sikap amanah agar konsumen memahami bahwa promosi tersebut merupakan bentuk kerja sama pemasaran. Apabila afiliator sengaja menyembunyikan informasi penting mengenai produk atau memberikan klaim yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kejujuran dan amanah dalam etika bisnis syariah.
Pemasaran live shopping pada platform TikTok Shop terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan minat beli konsumen, terutama ketika strategi tersebut diintegrasikan dengan nilai-nilai prinsip syariah. Melalui pendekatan Systematic Literature Review (SLR) terhadap berbagai hasil penelitian terkini, ditemukan bahwa kombinasi antara flash sale, interaksi langsung, komunikasi persuasif, serta transparansi informasi mampu meningkatkan kepercayaan dan keterlibatan emosional konsumen. Strategi live shopping tidak hanya berfungsi sebagai sarana promosi, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial dan pengalaman belanja yang personal. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kredibilitas penjual dan kepatuhan terhadap nilai etika bisnis Islam seperti kejujuran (shidq), keadilan (adl), dan kemaslahatan (maslahah). (A Jazuli, 2025)
Sistem dropshipping juga menjadi salah satu model bisnis yang berkembang pesat di era digital karena memungkinkan seseorang menjual barang tanpa harus menyimpan stok. Dalam praktiknya, penjual menerima pesanan dari konsumen kemudian meneruskan pesanan tersebut kepada pemasok yang akan mengirimkan barang secara langsung kepada pembeli. Para ulama kontemporer pada umumnya membolehkan praktik dropshipping apabila menggunakan akad yang sesuai, misalnya akad wakalah atau samsarah (perantara) sama halnya seperti reseller, sehingga penjual bertindak sebagai wakil dari pemilik barang. Namun demikian, apabila penjual menjual barang yang belum dimiliki tanpa adanya izin dari pemilik atau tidak mengetahui kondisi barang
secara jelas, maka transaksi tersebut berpotensi mengandung unsur gharar yang dilarang dalam Islam. Oleh sebab itu, kejelasan akad, transparansi informasi, dan tanggung jawab terhadap pelayanan menjadi syarat utama agar sistem dropshipping tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Selain ketiga model bisnis tersebut, perkembangan teknologi kecerdasan buatan Artificial Intelligence juga membawa tantangan baru terhadap penerapan etika bisnis syariah. Saat ini berbagai konten promosi dapat dibuat dengan teknologi ai terkadang untuk orang awam akan sulit membedakan mana yang asli dan palsu terhadap kontennya dan ai tidak bisa benar benar memaparkan kualitas barang yang sesungguhnya beda dengan konten secara langsung karena akan terlihat seberapa manfaat barang yang di tawarkan oleh penjual. di satu sisi, AI mampu membantu kita untuk meningkatkan efektivitas pemasaran dan produktivitas dalam usaha, namun di sisi lain berpotensi disalahgunakan untuk membuat testimoni palsu, manipulasi gambar produk, maupun informasi yang menyesatkan. oleh karena itu, penggunaan teknologi harus tetap berada dalam batas etika dengan mengedepankan prinsip kejujuran, transparansi, serta tanggung jawab kepada konsumen.
Kepercayaan merupakan aset utama dalam bisnis digital. Berbeda dengan transaksi konvensional, konsumen pada platform digital tidak dapat melihat kondisi barang secara langsung sehingga keputusan pembelian sangat bergantung pada informasi yang diberikan oleh penjual maupun afiliator. Apabila informasi tersebut tidak akurat atau sengaja dimanipulasi, maka kepercayaan konsumen akan menurun dan berdampak terhadap keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika bisnis syariah mampu meningkatkan loyalitas pelanggan karena konsumen merasa memperoleh perlakuan yang adil, jujur, dan bertanggung jawab dalam setiap transaksi (Zahara et al., 2024).
Dengan demikian, perkembangan affiliate marketing, live shopping, dan dropshipping merupakan bentuk inovasi bisnis yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi digital di indonesia. namun, kemajuan teknologi juga perlu di pertimbangkan oleh etika bisnis dalam islam seperti moral tidak tertuju pada hanya keuntungan saja, tetapi juga menciptakan keadilan, kepercayaan, dan keberkahan, Prinsip kejujuran, amanah, transparansi, tanggung jawab, serta larangan terhadap gharar dan tadlis harus menjadi landasan utama bagi setiap pelaku usaha digital.
DAFTAR PUSAKA
- Jazuli, A. (2025). [Analisis strategi pemasaran live shopping TikTok Shop terhadap minat beli konsumen dengan pendekatan syariah-pdf]. file:///C:/Users/asus%20tuf/Downloads/3805+EBISMEN+Jazuli.pdf
- Nurfitriani, I., & Khairan. (2025). Analisis etika bisnis Islam pada pelaku usaha affiliate marketing dalam industri e-commerce. Realita: Jurnal Penelitian dan Kebudayaan Islam, 23(2), 311–321. https://jurnallppm.uinkediri.ac.id/index.php/realita/article/view/800
- Zahara, et al. (2024). [Peran Etika Bisnis Syariah dalam Membangun Kepercayaan Konsumen. Joses: Journal of Sharia Economics Scholar, 2(4), 24–28.]. Zenodo. https://zenodo.org/records/14619728
