Oleh Gerrald Ismael Abdillah
Mahasiswa IAI SEBI
Wartanusantara.id - Pada era globalisasi dan juga dinamika ekonomi yang terus bertumbuh cepat, mayoritas perusahaan selalu dituntut untuk terus beradaptasi dalam perkembangannya. Salah satu keputusan yang paling berat dan sering perusahaan ambil, dan yang biasa kita lihat yaitu Pemutus Hubungan Kerja atau PHK.
Pada saat ini, PHK telah menjadi isu krusial karena pasti menyangkut hajat dan hidup banyak orang. Di satu sisi, perusahaan perlu bertahan agar tidak bangkrut dan mem-PHK banyaknya orang di masa depan nantinya. Di sisi lain, karyawan yang di-PHK kehilangan sumber pendapatan utama untuk menghidupi keluarga.
PHK tersebut juga terjadi karena berbagai faktor, dimulai dari kondisi ekonomi perusahaan, efisiensi kerja, hingga berubahnya teknologi. Meskipun telah diatur UU, pelaksanaan PHK seringkali menimbulkan konflik karena berbenturan dengan nilai etika dan kemanusiaan.
Karenanya, penting untuk menganalisis PHK tidak Cuma dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi nilai etika dan prinsip syariah agar terciptanya lingkungan yang adil bagi perusahaan dan karyawannya.
Pada kasus diatas, banyaknya dari kita muncul pertanyaan seperti, apakah harus lebih mendahului hukum? Karena kita berdiri diatas kekuasaan? Atau karena kita masih mempunyai hati nurani, jadi kita lebih mengedepankan etika? Banyak contoh bisnis dan perusahaan yang cuma boleh secara hukum, namun tidak etis. Begitu juga sebaliknya, ilegal tapi dianggap etis oleh kebanyakan orang. Pada dasarnya hukum dan etika memiliki kedudukan masing-masing, tergantung mengukur dari sisi mana.
Melihat pada kacamata hukum dan acuan dari UU Ketenagakerjaan No.6 tahun 2023 / PP 35 2021. PHK diperbolehkan secara hukum jika adanya alasan yang sah dan terpenuhinya prosedur, tidak semena-mena tanpa alasan. Lalu adanya kompensasi yang disiapkan oleh perusahaan seperti uang pengganti atau UPH. Jika disimpulkan, PHK itu legal, Asalkan melalui prosedur yang sah dan membayar kompensasi.
Meskipun begitu, banyak masyarakat yang merasa hal itu tidak lebih baik. Dari mereka yang berpikir kalau hukum itu cuman batas minimal, atau hukum itu tidak bisa menggerakkan hati, atau berpikir kalau hukum itu cuman ada untuk yang berkuasa, hingga berpikir perusahaan masih bisa ganti karyawan, tapi karyawan yang di-PHK mungkin terluka.
Lantas bagaimana hal yang sudah sah sesuai prosedur ini terlihat manusiawi dan beretika di mata masyarakat?
Transparansi adalah salah satu dimana hal tersebut jadi etis, sebagian masyarakat memandang PHK sebagai hal yang tidak manusiawi ini karena info yang tidak bersumber, hanya dari internet atau kabar angin. Perusahaan perlu memberikan pengumuman yang jujur dan tidak
ada yang ditutupi, jika memang hal yang tidak ditutupi itu terlihat rugi, maka masyarakat akan empati. Jika ditutupi, masyarakat bisa berpikir kalau bos mem-PHK kan karyawan untuk membeli barang mewah baru. Tidak hanya itu, perusahaan perlu menambah nilai kemanusiaan, yang membedakan antara PHK dengan PHK terhormat.
Selanjutnya adalah solusi menurut pedoman syariah/fiqh muamalah. Karena dalam islam, penuhi hukum dulu, setelahnya kejar etika, terakhir sempurnakan dengan syariah.
Lalu bagaimana solusinya jika sudah berkaca lewat hukum dan etika. Dalam islam, hubungan pengusaha dan karyawan itu akad ijarah = jual beli jasa. Ada 3 prinsip yang wajib ditegakkan dalam muamalah.
Hal pertama yaitu adil. Dalam dalil Al-Quran, Allah memerintahkan para umatnya untuk bersikap adil, dan tidak memakan hak yang bathil, begitu pula menzhalimi walau akadnya sah. Yang berarti membayar lunas karyawan sebelum pindah adalah kewajiban.
Selanjutnya bertanggung jawab, ingkarnya prinsip ini lah yang membuat masyarakat menggaris bawahi kalau PHK itu hal yang tidak etis, karena karyawan bukan cuma aset yang bisa dibuang. Prinsip ini dapat diterapkan dengan contoh memberi surat rekomendasi atau info lowongan, dan yang penting niatkan PHK tersebut bukan karena rasa negatif.
Terakhir adalah Transparansi, jelas, dan jujur. Banyak dari mereka yang terkena PHK tanpa tahu apa yang terjadi, atau bahkan dibohongi. Dalam dalil Al-Quran, Allah memperingatkan untuk tidak memakan harta bathil, yang berarti harus dengan alasan yang tidak ditutupi.
Jelaskan kondisi perusahaan yang sebenarnya, tunjukkan data laporan yang konkrit, dan juga ajak karyawan untuk berbicara. Jalan ini yang memungkinkan untuk perusahaan tumbuh sehat.
Jadi langkah paling aman untuk kasus PHK yaitu patuhi aturan, disertai etika, dan niat karena Allah. Karena bisnis yang berkah bukan bisnis yang paling kaya, tapi yang paling adil.
Daftar Pustaka
- Huda, N., & Hayat, M. A. (2018). Etika bisnis Islam dalam praktik PHK. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 5(1), 1–14.
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Al-Qur'an dan Terjemahannya.
- Keraf, A. S. (2014). Etika bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Penerbit Kanisius.
- Pusat Kajian Hadis. (n.d.). Ensiklopedia Hadits.
- Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
