Oleh Najla Ishmatunnisa
Mahasiswa IAI SEBI
Wartanusantara.id - Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam cara berinteraksi dan melakukan transaksi ekonomi. Saat ini, kegiatan bisnis sebelumnya harus dilakukan secara langsung dapat dilakukan secara digital melalui berbagai platfrom, sepertu e-commerce, aplikasi pembanyaran, media social, dan marketplace. Kemudahan ini memberi banyak manfaat, seperti menghemat waktu, memperluas jangkauan pasar, dan memudahkan konsumen dalam berbelanja. Namun, salah satunya adalah semakin maraknya penipuan online yag dapat merugikan pelaku usaha maupun konsumen.(Alyaditha et al. 2026).
Telegram merupakan aplikasi pesan berbasis internet yang dapat digunakan untuk mengirim pesan, gambar, video, dan berbagai jenis file. Aplikasi ini juga memiliki fitur yang mendukung privasi pengguna, seperti obrolan rahasia dan penggunaan username tanpa harus membagikan nomor telepon. Namun, kemudahan tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau scam. Scam merupakan tindakan menipu seseorang dengan cara memancing korban agar memberikan informasi atau data yang dibutuhkan oleh pelaku. Banyaknya pengguna media sosial membuat pelaku kejahatan siber memanfaatkan platform digital, termasuk Telegram, untuk melakukan aksinya. Oleh karena itu, pengguna perlu berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi dan melakukan transaksi online serta diperlukan upaya penegakan hukum untuk mencegah dan memberantas penipuan online.(Siliwangi 2026)
Dalam praktiknya, scam dalam transaksi jual beli online dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti toko atau akun penjual palsu, barang yang tidak sesuai dengan deskripsi atau foto yang ditawarkan, pembayaran yang telah dilakukan tetapi barang tidak dikirim, hingga penipuan melalui tautan atau metode pembayaran palsu. Kondisi tersebut dapat terjadi karena dalam transaksi online penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung sehingga pembeli memiliki keterbatasan dalam memastikan kondisi dan keberadaan barang. Oleh karena itu, kejujuran dalam memberikan informasi mengenai produk, transparansi dalam transaksi, serta tanggung jawab penjual menjadi hal yang penting untuk mencegah terjadinya kerugian bagi konsumen. Hal ini sejalan dengan penelitian Estijayandono et al. (2019) yang menjelaskan bahwa kemudahan jual beli online juga memiliki risiko penipuan dan kerugian bagi pembeli sehingga diperlukan penerapan etika yang baik dalam transaksi(Hukum and Syariah 2019)
Fenomena scam dalam transaksi online tidak hanya menimbulkan kerugian secara materi, tetapi juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip etika dalam menjalankan bisnis. Dalam perspektif Islam, kegiatan bisnis harus dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab. Pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang tidak benar, menyembunyikan kondisi barang, maupun melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain. Oleh karena itu, praktik scam bertentangan dengan etika bisnis syariah karena mengandung unsur penipuan dan ketidakjujuran yang dapat merusak kepercayaan antara penjual dan pembeli. Penerapan etika bisnis syariah menjadi penting untuk menciptakan transaksi yang adil, transparan, dan saling menguntungkan bagi semua pihak.(Husna 2024)
Fenomena scam dalam transaksi online tidak hanya menimbulkan kerugian secara materi, tetapi juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip etika dalam menjalankan bisnis. Dalam perspektif Islam, kegiatan bisnis harus dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab. Pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang tidak benar, menyembunyikan kondisi barang, maupun melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain. Oleh karena itu, praktik scam bertentangan dengan etika bisnis syariah karena mengandung unsur penipuan dan ketidakjujuran yang dapat merusak kepercayaan antara penjual dan pembeli. Penerapan etika bisnis syariah menjadi penting untuk menciptakan transaksi yang adil, transparan, dan saling menguntungkan bagi semua pihak (Ahmad 2025)
Dalam etika bisnis syariah, terdapat beberapa prinsip yang harus diterapkan dalam kegiatan bisnis, seperti kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab. Prinsip-prinsip tersebut penting diterapkan dalam transaksi online agar tidak terjadi penipuan atau scam. Penjual harus memberikan informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi hak pembeli. Dengan menerapkan prinsip tersebut, kegiatan bisnis dapat berjalan secara adil dan dapat membangun kepercayaan antara penjual dan pembeli.(Fitriani et al. 2021)
Perkembangan bisnis online perlu diikuti dengan penerapan etika bisnis syariah agar kegiatan transaksi tetap berjalan secara jujur dan bertanggung jawab. Tindakan scam tidak hanya menimbulkan kerugian secara ekonomi bagi korban, tetapi juga bertentangan dengan
nilai-nilai Islam karena mengandung unsur penipuan dan ketidakjujuran. Oleh karena itu, pelaku bisnis online perlu menerapkan prinsip kejujuran, transparansi, amanah, dan tanggung jawab dalam setiap transaksi. Dengan menerapkan nilai-nilai tersebut, kegiatan bisnis online diharapkan dapat menciptakan kepercayaan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.(No and April 2022)
DAFTAR PUSTAKA
- Ahmad, Nur Isra. 2025. “Etika Bisnis Digital Dalam Perspektif Islam : Prinsip Dan Implementasinya.” : 448–60.
- Alyaditha, Nachda, Kamaruddin Arsyad, Universitas Islam, and Negeri Alauddin. 2026. “SCAN , CLICK , AND TRUST : PERAN ETIKA BISNIS DALAM.” 10(1): 254–62.
- Fitriani, Lailatul, Dyah Suryani, Devi Agustina, and Mahilda Anastasia Putri. 2021. “Implementasi Konsep Etika Bisnis Islam Dalam Jual Beli Online.” 1(2): 11–18.
- Hukum, Jurnal, and Ekonomi Syariah. 2019. “J-HES.” 3.
- Husna, Asmaul. 2024. “Kecurangan Dalam Perspektif Islam : Etika Dan Konsekuensinya
- No, Vol I, and Edisi April. 2022. “IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS SYARIAH PADA E - COMMERCE DI INDONESIA.” I(1): 34–51.
- Siliwangi, Universitas. 2026. “Analisis Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Di E-Commerce (Studi Kasus Pada Marketplace Shopee Di Indonesia) Muhammad Faiq Ahsan 1 , Naufal Amar Rivaldi 2 , Lina Marlina 3.” 04(01).
