Akses Tanpa Izin ke Perangkat Pribadi (HP) Orang Lain dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif Indonesia


Oleh Alya Salsabila
Mahasiswa IAI SEBI 

Wartanusantara.id - Akses tanpa izin ke perangkat pribadi orang lain termasuk telepon seluler (HP) merupakan pelanggaran serius baik menurut Islam maupun hukum positif Indonesia. Dalam Islam, tindakan ini melanggar prinsip amanah (kepercayaan) dan larangan tajassus (mengintip atau menyelidiki rahasia orang lain) sehingga tergolong haram dan berdosa besar. Secara hukum positif, konstitusi dan sejumlah undang-undang Indonesia turut melindungi hak privasi warga negara. Islam menekankan aspek moral dan hati nurani berupa dosa dan ganjaran di akhirat, sedangkan hukum positif menitikberatkan pada sanksi pidana dan administratif; keduanya sama-sama menjunjung tinggi penghormatan atas rahasia dan hak milik orang lain.

QS. al-Hujurat [49:12] secara tegas melarang saling mengintip dan mencari-cari aib orang lain, sementara QS. an-Nisa [4:58] memerintahkan agar amanah dikembalikan kepada yang berhak. Hadits Nabi SAW mengancam siapa saja yang mengintip rumah orang lain tanpa izin, dan mewajibkan setiap orang meminta izin terlebih dahulu sebelum memasuki ruang privat milik orang lain. Ulama klasik seperti Ibn Hajar al-Haitami, al-Syaukani, dan al-Ghazali menegaskan larangan menyelidiki privasi orang lain tanpa izin, termasuk antara pasangan suami-istri, dan menilai tindakan membocorkan rahasia sebagai bentuk khianat kecuali dalam keadaan darurat. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa mengakses HP orang lain tanpa izin hukumnya haram atau makruh tergantung tujuannya, dengan ancaman dosa besar.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 32 UU No. 39/1999 tentang HAM menjamin perlindungan diri, rahasia komunikasi, dan hak rasa aman bagi setiap warga negara. Pada tataran teknis, Pasal 30 UU ITE (UU 11/2008 beserta amandemennya) melarang akses ilegal ke sistem elektronik milik orang lain, dengan Pasal 46 mengancam pidana 6 hingga 8 tahun penjara tergantung tujuannya, apakah sekadar akses biasa, mencuri data, atau meretas sistem keamanan. Ketentuan serupa kini diadopsi Pasal 332 KUHP baru (UU No. 1/2026) dengan ancaman pidana yang sama serta menjadikannya delik aduan. Di sisi lain, Pasal 65 - 68 UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022) melarang perolehan, pengumpulan, atau pengungkapan data pribadi tanpa hak, dengan ancaman pidana 4 hingga 6 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Adapun dari sisi penegakan hukum, KUHAP mensyaratkan bahwa penggeledahan atau pemeriksaan HP oleh penyidik hanya sah apabila memperoleh izin ketua Pengadilan Negeri atau dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan; bukti elektronik yang diperoleh secara melawan hukum berpotensi dikesampingkan dalam persidangan.

Akses terhadap HP orang lain tetap dapat dibenarkan apabila diperoleh atas izin pemilik, dilakukan dalam keadaan darurat demi menyelamatkan nyawa berdasarkan kaidah ḍarūrah tubīḥ al-mahdhūrāt, atau dilakukan oleh penegak hukum resmi yang membawa surat perintah penggeledahan sah dari pengadilan.

Bagi individu dan keluarga, privasi pasangan maupun anggota keluarga hendaknya dihormati, dan kecurigaan sebaiknya diselesaikan secara terbuka atau melalui pihak ketiga tepercaya. Pemberi kerja perlu membatasi pengawasan hanya pada perangkat atau akun perusahaan dengan persetujuan tertulis, sesuai ketentuan UU PDP. Penegak hukum wajib mematuhi prosedur KUHAP, termasuk izin hakim dan rantai bukti, agar proses hukum tetap sah. Sementara itu, lembaga agama dan pendidikan diharapkan turut mengedukasikan nilai amanah dan larangan tajassus sebagai bagian dari etika privasi digital di tengah masyarakat.

Sumber : 

  1. Al-Qur'an al-Karim.
  2. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari . Beirut: Dar Ibnu Katsir.
  3. Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim . Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi.
  4. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
  5. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia .
  6. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
  7. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi .
  8. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
  9. Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu . Damaskus: Dar al-Fikr.
  10. Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah . Beirut: Dar al-Fikr.
  11. Dahlan, Abdul Aziz, dkk. Ensiklopedi Hukum Islam . Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
  12. Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat . Jakarta: Rajawali Pers.

0/Post a Comment/Comments