Dilema Perbankan Syariah: Menjaga Prinsip Syariah sekaligus Bersaing di Industri Modern


Fakhrul Islam
Mahasiswa IAI SEBI Depok

Wartanusantara.id - Perbankan syariah di Indonesia berada dalam posisi yang cukup menarik. Di satu sisi, industri ini memiliki karakteristik yang membedakannya dari perbankan konvensional, terutama karena kegiatan usahanya harus dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Di sisi lain, bank syariah tetap beroperasi di dalam industri keuangan modern yang menuntut efisiensi, inovasi, teknologi, kualitas pelayanan, dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Kondisi tersebut melahirkan sebuah tantangan penting: bagaimana bank syariah dapat terus mempertahankan prinsip dan karakteristik syariahnya, tetapi pada saat yang sama mampu bersaing dengan industri perbankan yang semakin terdigitalisasi dan kompetitif?

Persoalan ini bukan berarti prinsip syariah dan modernisasi harus saling bertentangan. Justru tantangannya adalah bagaimana keduanya dapat berjalan secara bersamaan.

Perbankan Syariah Memiliki Karakteristik yang Berbeda


Perbankan syariah bukan sekadar perbankan konvensional yang mengganti istilah produk menjadi istilah Arab. Sistem ini memiliki prinsip dan mekanisme yang berbeda dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam praktiknya, perbankan syariah menggunakan berbagai akad, antara lain murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah menerbitkan pedoman produk pembiayaan murabahah dan musyarakah sebagai bagian dari upaya memperkuat karakteristik produk perbankan syariah.

OJK menjelaskan bahwa penguatan karakteristik tersebut penting agar produk perbankan syariah memiliki keunikan dan dapat menawarkan nilai yang berbeda di pasar keuangan. OJK juga menyebut pengembangan produk yang inovatif dan memiliki keunikan syariah sebagai salah satu bagian dari upaya agar perbankan syariah dapat bersaing secara efektif.

Dengan demikian, mempertahankan prinsip syariah bukan berarti bank harus menghindari inovasi. Sebaliknya, inovasi justru perlu dilakukan selama tetap berada dalam kerangka aturan dan prinsip syariah yang berlaku.

Tantangan Besarnya: Bersaing dalam Industri yang Semakin Modern

Perubahan teknologi telah mengubah cara masyarakat menggunakan layanan perbankan.
Nasabah saat ini semakin terbiasa dengan layanan yang cepat, praktis, mudah diakses, dan tersedia sepanjang waktu. Pembukaan rekening, transfer uang, pembayaran tagihan, pembelian produk keuangan, hingga pengelolaan dana semakin banyak dilakukan melalui perangkat digital.

Bank Indonesia dalam Blueprint Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2030 menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa disrupsi besar pada sektor keuangan. Digitalisasi tidak hanya mengubah aspek teknis pelayanan, tetapi juga memengaruhi perilaku masyarakat dalam melakukan transaksi. Teknologi seperti artificial intelligence, blockchain, dan big data analytics juga disebut turut mempercepat perubahan dalam industri keuangan.

Situasi tersebut membuat bank syariah menghadapi tuntutan yang sama dengan lembaga keuangan lainnya. Nasabah tidak hanya memperhatikan apakah suatu produk sesuai prinsip syariah, tetapi juga mempertimbangkan kemudahan penggunaan, kecepatan layanan, keamanan, fitur aplikasi, dan kualitas pelayanan.

Artinya, label syariah saja tidak cukup untuk memenangkan perhatian masyarakat di tengah persaingan industri keuangan modern.

Pertumbuhan Ada, tetapi Pangsa Pasarnya Masih Terbatas

Perkembangan perbankan syariah Indonesia menunjukkan adanya pertumbuhan. Berdasarkan Snapshot Perbankan Syariah Indonesia yang diterbitkan OJK, pada Juni 2025 total aset perbankan syariah mencapai Rp967,33 triliun dan tumbuh 7,83% secara year-on-year. Pada periode yang sama, market share perbankan syariah tercatat sebesar 7,41% dari industri perbankan nasional.

Data tersebut menunjukkan bahwa perbankan syariah memiliki perkembangan yang positif. Namun, angka pangsa pasar tersebut juga menunjukkan bahwa ruang pertumbuhannya masih besar.

Sebelumnya, pada Januari 2025, OJK mencatat aset perbankan syariah sebesar Rp948,2 triliun dengan market share 7,5%. Penyaluran pembiayaan mencapai Rp639,1 triliun, sedangkan Dana Pihak Ketiga mencapai Rp737,4 triliun.

Dengan kondisi tersebut, salah satu tantangan industri adalah bagaimana pertumbuhan perbankan syariah dapat terus dipertahankan sekaligus memperluas kontribusinya dalam industri keuangan nasional.

Dilema antara Inovasi dan Kepatuhan Syariah


Salah satu persoalan yang menarik adalah kebutuhan untuk melakukan inovasi tanpa menghilangkan karakteristik syariah.

Industri perbankan berkembang sangat cepat. Teknologi baru terus bermunculan dan kebutuhan nasabah juga berubah. Bank harus mampu menciptakan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Namun, bank syariah tidak dapat sekadar meniru seluruh produk perbankan konvensional. Setiap produk dan aktivitas usaha harus memperhatikan prinsip syariah serta ketentuan yang berlaku.

Di sinilah diperlukan proses inovasi yang lebih kreatif. Tantangannya bukan hanya bertanya, "Bagaimana membuat produk yang sama seperti bank konvensional?" tetapi juga "Bagaimana menciptakan produk yang memiliki manfaat serupa atau lebih baik, tetapi tetap memiliki karakteristik syariah?"

OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 menempatkan penguatan karakteristik perbankan syariah dan akselerasi digitalisasi sebagai dua dari lima fokus utama pengembangan industri. Tiga fokus lainnya adalah penguatan struktur dan ketahanan industri, peningkatan kontribusi terhadap perekonomian nasional, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa regulator sendiri melihat karakteristik syariah dan transformasi digital sebagai dua aspek yang perlu dikembangkan secara bersamaan.

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan Tambahan


Bagi industri perbankan modern, digitalisasi semakin menjadi bagian dari kebutuhan utama.
Bank syariah perlu memastikan bahwa prinsip syariah dapat berjalan berdampingan dengan teknologi. Misalnya, proses pembukaan rekening secara digital, layanan mobile banking, pembayaran digital, sistem keamanan, dan berbagai layanan lainnya harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Bank Indonesia melalui Blueprint Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2030 menempatkan penguatan industri keuangan syariah sebagai salah satu bagian dari strategi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Blueprint tersebut juga menekankan optimalisasi pembiayaan syariah serta perluasan literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah.

Hal ini memperlihatkan bahwa transformasi digital tidak dapat dipisahkan dari upaya memperluas akses dan penggunaan layanan keuangan syariah.


Persaingan Tidak Hanya Terjadi dengan Bank Konvensional


Persaingan perbankan saat ini juga semakin luas. Bank tidak hanya berhadapan dengan bank lain, tetapi juga dengan perusahaan teknologi finansial dan berbagai platform digital yang menawarkan layanan keuangan.

Bank Indonesia mencatat bahwa munculnya pemain baru berbasis teknologi telah mengubah lanskap industri keuangan dan memperluas kompetisi. Kondisi tersebut menuntut lembaga keuangan, termasuk bank syariah, untuk menjadi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Bagi bank syariah, kondisi ini menjadi tantangan sekaligus kesempatan.

Tantangannya adalah bank harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan ekspektasi nasabah. Kesempatannya adalah teknologi dapat digunakan untuk memperluas akses terhadap produk keuangan syariah dan menjangkau masyarakat yang sebelumnya belum menggunakan layanan tersebut.

Sumber Daya Manusia Juga Menjadi Kunci


Transformasi perbankan syariah tidak hanya membutuhkan teknologi. Industri juga membutuhkan sumber daya manusia yang memahami dua hal sekaligus: dunia perbankan modern dan prinsip ekonomi syariah.

Seorang pekerja di industri perbankan syariah perlu memahami aspek bisnis, teknologi, manajemen risiko, pelayanan nasabah, serta karakteristik akad dan produk syariah.

Dalam roadmap sebelumnya, OJK pernah mengidentifikasi kualitas dan kuantitas sumber daya manusia sebagai salah satu isu strategis dalam pengembangan perbankan syariah, bersamaan dengan persoalan diferensiasi model bisnis serta tingkat literasi dan inklusi yang masih perlu diperkuat.

Meskipun roadmap tersebut merupakan dokumen periode 2020–2025, persoalan tersebut memberikan konteks mengenai mengapa pengembangan kompetensi sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam transformasi industri.

Jangan Sampai Prinsip Syariah Hanya Menjadi Identitas


Tantangan lain adalah memastikan bahwa prinsip syariah benar-benar menjadi bagian dari karakter bisnis, bukan hanya identitas atau label produk.

Jika bank syariah hanya berusaha terlihat berbeda secara istilah, tetapi tidak mampu menawarkan nilai yang jelas kepada masyarakat, maka keunggulan karakteristik syariahnya akan sulit menjadi pembeda dalam persaingan.

Sebaliknya, karakteristik syariah dapat menjadi sumber inovasi apabila diterjemahkan ke dalam produk dan layanan yang memberikan manfaat nyata.

OJK dalam RP3SI 2023–2027 menempatkan penguatan karakteristik perbankan syariah sebagai salah satu pilar utama. Tujuannya bukan hanya mempertahankan identitas syariah, tetapi juga membangun industri yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing.

Dengan demikian, prinsip syariah dan daya saing seharusnya tidak dipandang sebagai dua hal yang harus dipilih salah satunya.

Membangun Bank Syariah yang Modern tanpa Kehilangan Identitas


Untuk menghadapi tantangan tersebut, terdapat beberapa hal yang dapat menjadi perhatian industri.

Pertama, inovasi produk perlu terus dikembangkan. Produk baru harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memiliki dasar syariah yang jelas.

Kedua, digitalisasi perlu dilakukan secara serius. Pengalaman nasabah dalam menggunakan aplikasi dan layanan digital akan menjadi bagian penting dari daya saing bank.

Ketiga, kualitas sumber daya manusia perlu diperkuat. Industri membutuhkan tenaga profesional yang memahami teknologi, bisnis, manajemen risiko, sekaligus prinsip syariah.

Keempat, literasi masyarakat perlu diperluas. Masyarakat perlu memahami bukan hanya bahwa bank syariah berbeda dari bank konvensional, tetapi juga bagaimana produk dan akadnya bekerja.

Kelima, ekosistem ekonomi syariah perlu diperkuat. Bank syariah tidak berdiri sendiri karena memiliki hubungan dengan sektor halal, UMKM, perdagangan, investasi, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya.

Bank Indonesia melalui Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah 2030 menempatkan tiga strategi utama, yaitu penguatan ekosistem rantai nilai halal yang terintegrasi dan berdaya saing, optimalisasi pembiayaan syariah, serta perluasan literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah.

Menjaga Prinsip dan Mengikuti Perubahan


Pada akhirnya, dilema perbankan syariah bukan sekadar persoalan memilih antara prinsip syariah atau modernisasi.

Justru tantangan yang sebenarnya adalah bagaimana prinsip syariah dapat menjadi dasar untuk membangun model bisnis yang modern, efisien, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dari perbankan konvensional. Karakteristik tersebut perlu dipertahankan karena merupakan bagian dari identitas dan dasar operasionalnya. Namun, mempertahankan prinsip tidak berarti menolak perubahan.

Sebaliknya, transformasi digital, pengembangan produk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekosistem, serta peningkatan kualitas pelayanan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat industri selama tetap dilakukan sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah.
OJK melalui RP3SI 2023–2027 sendiri menetapkan visi untuk mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, sekaligus memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan kemaslahatan masyarakat.

Dengan demikian, masa depan perbankan syariah tidak harus mempertentangkan antara prinsip dan persaingan. Tantangannya adalah menemukan cara agar keduanya dapat berjalan beriringan: tetap menjaga prinsip syariah, tetapi mampu memberikan layanan yang modern, mudah, aman, dan relevan bagi masyarakat.

Sumber

  1. Otoritas Jasa Keuangan. Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027.
  2. Otoritas Jasa Keuangan. Snapshot Perbankan Syariah Indonesia Juni 2025.
  3. Otoritas Jasa Keuangan. Siaran Pers: Pentingnya Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, 25 Maret 2025.
  4. Otoritas Jasa Keuangan. Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, 4 Juni 2024.
  5. Bank Indonesia. Blueprint Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2030.
  6. Bank Indonesia. Blueprint Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2030, bagian Visioning Masa Depan Ekonomi Keuangan Syariah.

0/Post a Comment/Comments