Fatwa Ibnu Hajar al-Asqolani tentang Kegiatan Kumpul Massal untuk Berdoa saat Dilanda Wabah

Oleh Ustadz Fahmi Salim

Salam,
Antum pernah dibagikan pdf kitab klasik karya Imam Ibnu Hajar al-Asqolani? Judulnya بذل الماعون في فضل الطاعون
*Ternyata orang ngeyel itu pernah ada di zaman Imam Ibnu Hajar al-Asqolani, Sekelumit isi kitab "Badzlu al-Maa'un fi Fadhl at-Tha'uun"*

Kesimpulan dari apa yang diterangkan oleh al-Imâm al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalânî :
1. BERKUMPUL untuk berdoa dan beristighotsah di suatu tempat (sebuah lapangan) untuk menolak bala' ketika TERJADI WABAH PENYAKIT (Tha'ûn) sebagaimana praktek Istisqa' (diawali puasa 3 hari) adalah KEGIATAN BID'AH.
2. Kegiatan tsb pertama kali dilakukan pada tahun 764 H, (ketika terjadi wabah Thâ'ûn ganas di Damaskus (Syiria) pada tahun 749), jadi 15 tahun setelah awal terjadi wabah, barulah mayoritas para pembesar/penguasa dan sebagian ulama berkumpul. Dimana setelah terjadi kumpulan massa untuk berdoa tsb korban meninggal justru malah lebih banyak yang berjatuhan dibandingkan sebelumnya.
3. Di jaman beliau pada tanggal 27 Rabî'ul Akhir tahun 833 H di Kairo, juga terjadi hal yang sama (pengumpulan massa untuk doa bersama), pada tanggal 4 Jumâdal Ûlâ masyarakat diperintahkan keluar ke lapangan, sebelumnya dianjurkan puasa 3 hari, lalu sholat dan berdoa. Korban jiwa sebelum acara tsb kurang dari 40 orang, namun setelahnya malah membengkak lebih dari 1000 lebih nyawa melayang.
4. Sebagian ulama memfatwakan kegiatan tsb berdasarkan keumuman dalil tentang doa dan menyandarkan kepada (niat baik) Malik/Raja Muayyad dimana segolongan ulama juga turut hadir dan mereka semua tidak ada yang mengingkarinya, sehingga kegiatan tsb dinilai sebagai kegiatan yang baik, sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa kegiatan tsb lebih utama untuk ditinggalkan karena dikhawatirkan terjadinya fitnah, karena meskipun perkara tsb dianggap baik akan tetapi tetap tidak lepas dari timbulnya tuduhan yang buruk, terutama kepada para ulama, kaum shalih dan doa itu sendiri.
5. Ibnu Hajar al-Asqolani termasuk ulama yang berpendapat melarang perkumpulan tsb, bahkan hal tsb adalah alasan yang mendorong beliau menyalin kitab Badzlul Mâ'ûn Fî Fadhlith Thâ'ûn setelah mengumpulkan banyak sekali hadis dan kalam para ulama pada tahun 819 H, sehingga beliau 2 kali menolak keluar bersama Malik/Raja Muayyad dalam kegiatan tsb.
Ini sedikit kesimpulan
Wallâhu a'lam
Semoga kita dan seluruh kaum muslimin diselamatkan dari segala keburukan di dunia sampai akhirat....
(Ringkasan dari halaman 328-330 kitab بذل الماعون في فضل الطاعون)
Wallahu a'lam..
Sumber : FB

0/Post a Comment/Comments