WartaNusa - Kemarin medsos Twitter dihebohkan dengan tagar #InstruksiMendagri. Trendingnya topik tersebut berkaitan dengan rencana Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, seperti dikutip dari Republika (18/11/20).
Sampai pagi ini pembicaraan Mendagri di jagad Twitter masih ramai dibahas. Instruksi Mendagri yang lagi rame itu pun mendapatkan perhatian dari mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.
1. Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung.
— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) November 19, 2020