Sindir Instruksi Mendagri, Mantan Ketua MK : Mendagri Tidak Bisa Memberhentikan Kepala Daerah

WartaNusa -  Kemarin medsos Twitter dihebohkan dengan tagar #InstruksiMendagri. Trendingnya topik tersebut berkaitan dengan rencana Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah. 


"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, seperti dikutip dari Republika (18/11/20).


(Sumber : Zoelvapatners.id)

Sampai pagi ini pembicaraan Mendagri di jagad Twitter masih ramai dibahas. Instruksi Mendagri yang lagi rame itu pun mendapatkan perhatian dari mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.


'Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung,' kata Hamdan Zoelva melalui akun Twitternya.


'Menurut UU Pemerintahan Daerah seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi dprd, disetujui paripurna dprd dan dimohonkan ke MA. Mahkamah Agung lah yg memutuskan pemberhentian kepala daerah,' lanjutnya.



0/Post a Comment/Comments