Oleh Rismayanti
Bani Umayyah yang masa pemerintahannya kurang lebih 91 tahun (661 – 750 M). Dalam perspektif sejarah peradaban Islam dinasti Umayyah adalah sebiah dinasti yang melakukan pencapaian terbesar dalam perluasan wilayah penyebaran Islam. Nama Bani Umayyah dalam bahasa Arab adalah anak turunan Umayyah yaitu Umayyah ibn Abdul Syams ibn Abdul Manaf. Umayyah adalah salah satu pemimpin dalam kabilah Suku Quraisy di zaman jahiliyah. Abdul Syams adalah saudara Dari Hasyim yang masih satu keturunan dengan Abdul Manaf. Dari Bani Hasyim inilah lahir Rasulullah.
Umar ibn Abdul Aziz adalah Khalifah Bani Umayyah yang berkuasa dari tahun 717 – 720 M. Tidak seperti khalifah sebelumnya, ia bukan merupakan keturunan dari khalifah sebelumnya, tetapi ditunjuk langsung dimana ia merupakan sepupu dari khalifah sebelumnya, Sulaiman. Selama masa pemerintahannya, Umar ibn Abdul Aziz menerapkan kembali ajaran islam secara utuh menyeluruh. Berbagai pembenahan dilakukannya diseluruh sektor kehidupan masyarakat tanpa pandang bulu. Langkah ini dimulai dari dirinya sendiri. Ketika diangkat sebagai khalifah, Umar ibn Abdul Aziz mengumpulkan rakyatnya dan mengumumkan serta menyerahkan seluruh harta kekayaan diri dan keluarganya yang tidak wajar kepada kaum muslimin melalui Batitul Mal. Mulai dari tanah – tanah perkebunan di Maroko, berbagai tunjangan yang berada di Yamamah, Mukaedes, Jabal Wars, Yaman, dan Fadak, hingga cincin pemberian Al- Wahid. Selama berkuasa, ia juga tidak mengambil satupun dari Baitul Mal, termasuk pendapatan fai yang telah menjadi haknya.
Pada masa pemerintahannya, Umar ibn Abdul Aziz memprioritaskan pembangunan dalam negeri. Menurutnya, memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan negeri- negeri Islam lebih baik daripada menambah perluasan wilayah. Dalam rangka ini pula, ia menjaga hubungan baik dengan pihak oposisi dan memberikan hak kebebasan beribadahkepada penganut agama lain. Dalam melakukan kebijakannya, khalifah Umar ibn Abdul Aziz bersifat melindungi dan meningkatkan kemakmuran taraf hidup masyarakat secara keseluruhan. Ia mengurangi beban pajak yang dipungut pada dari kaum Nasrani, mengahapus pajak terhadap kaum muslimin, membuat aturan takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa, memperbaiki tanah pertanian, menggali sumur – sumur, pembangunan jalan – jalan, pembuatan tempat penginapan untuk para musafir, dan menyantuni fakir miskin. Berbagai kebijakan ini berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan hingga tidak ada lagi yang mau nemerima zakat. Salah satu bukti kesungguhannya dalammengakkan keadilan, khalifah Umar ibn Abdul Aziz pernah membelanjakan seluruh kekayaan Baitul Mal di Irak untuk membayar ganti rugi kepada orang – orang yag diperlakukan semena – mena oleh para penguasa sebelumnya. Karena tidak mencukupi, ia mengambil kekayaan Baitul Mal di Syam.
Khalifah Umar ibn Abdul Aziz juga menetapkan bahwa pejabat diberi gaji 300 dinar dan dilarang melakukan pekerjaan sampingan. Selain itu, pajak yang dikenakan kepada non-muslim hanya berlaku pada tiga profesi, yaitu pedagang, petani dan tuna tanah. Dalam bidang pertanian, khalifah Umar Ibn Abdul Aziz melarang penjualan tanah garapan agar tidak ada penguasa lahan. Ima memerintahkan amirnya untuk memanfaatkan semaksimal mungkin lahan pertanian yang ada. Dalam menetapkan sewa tanah, khalifah Umar ibn Abdul Aziz menerpakan prinsip keadlilan dan kemurahan hati. Ia melarang memungut sewa terhadap tanah yang tidak subur dan jika tanah tersebut subur, pengambilan sewa harus memperhatikan tingkat kesejahteraan hidup petani yang bersangkutan.
Lebih jauh lagi, khalifah Umar Ibn Abdul Aziz menerapkan kebijakan otonomi daerah. Setiap wilayah Islam mempunyai wewenang untuk mengelola zakat dan pajak secara sendiri-sendiri dan tidak diharuskan menyerahkan upeti kepada pemerintah pusat. Bahkan sebaliknya, pemerintah pusat akan memberikan bantuan subsidi kepada setiap wilayah islam yang minim pendapatan zakat dan pajaknya. Dengan demikian masing-masing wilayah Islam diberi kekuasaan untuk mengelola kekuasaannya. Jika terdapat surplus, Khalifah Umar ibn Abdul Aziz menyarankan agar wilayah tersebut memberikan bantuan kepada wilayah yang minim pendapatannya. Untuk menunjang hal ini, ia mengakat Ibnu Jahdam sebagai amil shodaqoh yang bertugas menerima dan mendistribusikan hasil shodaqoh secara merata keseluruh wilayah Islam.
Dalam mewujudkan negara yang adil dan makmur, ia menjadikan jamina sosial sebagai landasan pokok. Baginya, hak seseorang yang telah meninggal dunia tidak akan hilang karena akan tetap diberikan kepada ahli warisnya. Begitu pula hak para tahanan. Hal ini berlaku secara universal, tanpa membeda-bedakan apak ia seorang muslim atau bukan. Ia juga mendirikan rumah makan khusus untuk para fakir miskin. Semestara itu, jika terdapat kelebihan harta setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin, pendapatan Baitul Mal didistribusikan kepada orang-orang dzimmi.
Khalifah Umar ibn Abdul Aziz juga mengeluarkan kebijakan pembukaan jalur perdagangan bebas, baik didarat maupun diudara, sebagai upaya peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Permerintah menghapus be masuk dan menyediakan berbagai bahan kebutuhan sebanyak mungkin dengan harga yang terjangkau. Pada masa pemerintahannya, sumber pemasukan negara berasal dari zakat, hasil rampasan perag, pajak penghasilan pertanian (pajak ini di awal pemerintahan Umar ibn Aziz ditiadakan mengingat situasi ekonomi yang belum kondusif, setelah stabilitas perekonomian masyarakat membaik, pajak ini diterapkan ), dan hasil pemberian ladagangan kerja produktif kepada masyarakat luas.
Bani Umayyah yang masa pemerintahannya kurang lebih 91 tahun (661 – 750 M). Dalam perspektif sejarah peradaban Islam dinasti Umayyah adalah sebiah dinasti yang melakukan pencapaian terbesar dalam perluasan wilayah penyebaran Islam. Nama Bani Umayyah dalam bahasa Arab adalah anak turunan Umayyah yaitu Umayyah ibn Abdul Syams ibn Abdul Manaf. Umayyah adalah salah satu pemimpin dalam kabilah Suku Quraisy di zaman jahiliyah. Abdul Syams adalah saudara Dari Hasyim yang masih satu keturunan dengan Abdul Manaf. Dari Bani Hasyim inilah lahir Rasulullah.
Umar ibn Abdul Aziz adalah Khalifah Bani Umayyah yang berkuasa dari tahun 717 – 720 M. Tidak seperti khalifah sebelumnya, ia bukan merupakan keturunan dari khalifah sebelumnya, tetapi ditunjuk langsung dimana ia merupakan sepupu dari khalifah sebelumnya, Sulaiman. Selama masa pemerintahannya, Umar ibn Abdul Aziz menerapkan kembali ajaran islam secara utuh menyeluruh. Berbagai pembenahan dilakukannya diseluruh sektor kehidupan masyarakat tanpa pandang bulu. Langkah ini dimulai dari dirinya sendiri. Ketika diangkat sebagai khalifah, Umar ibn Abdul Aziz mengumpulkan rakyatnya dan mengumumkan serta menyerahkan seluruh harta kekayaan diri dan keluarganya yang tidak wajar kepada kaum muslimin melalui Batitul Mal. Mulai dari tanah – tanah perkebunan di Maroko, berbagai tunjangan yang berada di Yamamah, Mukaedes, Jabal Wars, Yaman, dan Fadak, hingga cincin pemberian Al- Wahid. Selama berkuasa, ia juga tidak mengambil satupun dari Baitul Mal, termasuk pendapatan fai yang telah menjadi haknya.
Pada masa pemerintahannya, Umar ibn Abdul Aziz memprioritaskan pembangunan dalam negeri. Menurutnya, memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan negeri- negeri Islam lebih baik daripada menambah perluasan wilayah. Dalam rangka ini pula, ia menjaga hubungan baik dengan pihak oposisi dan memberikan hak kebebasan beribadahkepada penganut agama lain. Dalam melakukan kebijakannya, khalifah Umar ibn Abdul Aziz bersifat melindungi dan meningkatkan kemakmuran taraf hidup masyarakat secara keseluruhan. Ia mengurangi beban pajak yang dipungut pada dari kaum Nasrani, mengahapus pajak terhadap kaum muslimin, membuat aturan takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa, memperbaiki tanah pertanian, menggali sumur – sumur, pembangunan jalan – jalan, pembuatan tempat penginapan untuk para musafir, dan menyantuni fakir miskin. Berbagai kebijakan ini berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan hingga tidak ada lagi yang mau nemerima zakat. Salah satu bukti kesungguhannya dalammengakkan keadilan, khalifah Umar ibn Abdul Aziz pernah membelanjakan seluruh kekayaan Baitul Mal di Irak untuk membayar ganti rugi kepada orang – orang yag diperlakukan semena – mena oleh para penguasa sebelumnya. Karena tidak mencukupi, ia mengambil kekayaan Baitul Mal di Syam.
Khalifah Umar ibn Abdul Aziz juga menetapkan bahwa pejabat diberi gaji 300 dinar dan dilarang melakukan pekerjaan sampingan. Selain itu, pajak yang dikenakan kepada non-muslim hanya berlaku pada tiga profesi, yaitu pedagang, petani dan tuna tanah. Dalam bidang pertanian, khalifah Umar Ibn Abdul Aziz melarang penjualan tanah garapan agar tidak ada penguasa lahan. Ima memerintahkan amirnya untuk memanfaatkan semaksimal mungkin lahan pertanian yang ada. Dalam menetapkan sewa tanah, khalifah Umar ibn Abdul Aziz menerpakan prinsip keadlilan dan kemurahan hati. Ia melarang memungut sewa terhadap tanah yang tidak subur dan jika tanah tersebut subur, pengambilan sewa harus memperhatikan tingkat kesejahteraan hidup petani yang bersangkutan.
Lebih jauh lagi, khalifah Umar Ibn Abdul Aziz menerapkan kebijakan otonomi daerah. Setiap wilayah Islam mempunyai wewenang untuk mengelola zakat dan pajak secara sendiri-sendiri dan tidak diharuskan menyerahkan upeti kepada pemerintah pusat. Bahkan sebaliknya, pemerintah pusat akan memberikan bantuan subsidi kepada setiap wilayah islam yang minim pendapatan zakat dan pajaknya. Dengan demikian masing-masing wilayah Islam diberi kekuasaan untuk mengelola kekuasaannya. Jika terdapat surplus, Khalifah Umar ibn Abdul Aziz menyarankan agar wilayah tersebut memberikan bantuan kepada wilayah yang minim pendapatannya. Untuk menunjang hal ini, ia mengakat Ibnu Jahdam sebagai amil shodaqoh yang bertugas menerima dan mendistribusikan hasil shodaqoh secara merata keseluruh wilayah Islam.
Dalam mewujudkan negara yang adil dan makmur, ia menjadikan jamina sosial sebagai landasan pokok. Baginya, hak seseorang yang telah meninggal dunia tidak akan hilang karena akan tetap diberikan kepada ahli warisnya. Begitu pula hak para tahanan. Hal ini berlaku secara universal, tanpa membeda-bedakan apak ia seorang muslim atau bukan. Ia juga mendirikan rumah makan khusus untuk para fakir miskin. Semestara itu, jika terdapat kelebihan harta setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin, pendapatan Baitul Mal didistribusikan kepada orang-orang dzimmi.
Khalifah Umar ibn Abdul Aziz juga mengeluarkan kebijakan pembukaan jalur perdagangan bebas, baik didarat maupun diudara, sebagai upaya peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Permerintah menghapus be masuk dan menyediakan berbagai bahan kebutuhan sebanyak mungkin dengan harga yang terjangkau. Pada masa pemerintahannya, sumber pemasukan negara berasal dari zakat, hasil rampasan perag, pajak penghasilan pertanian (pajak ini di awal pemerintahan Umar ibn Aziz ditiadakan mengingat situasi ekonomi yang belum kondusif, setelah stabilitas perekonomian masyarakat membaik, pajak ini diterapkan ), dan hasil pemberian ladagangan kerja produktif kepada masyarakat luas.
