[wartanusantara.id] Mu’arikh hukum Islam menjelaskan berbagai prinsip hukum Islam. Prinsip-prinsip hukum Islam yang dijelaskan mu’arikh adalah sebagai berikut :
1. Menegakkan Maslahat
Maslahat berasal dari kata al-sulh atau al-islah, artinya damai dan tentram. Sedangkah secara terminologi adalah perolehan manfaat dan penolakan terhadap kesulitan.
Maslahat adalah dasar semua kaidah yang dikembangkan dalam hukum Islam. Ia memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an (Q.S. al-Anbiya : 107) dan Hadis Rosulullah Saw, diantaranya hadis yang diriwayatkan oleh Al-Daruquthni dan al-Hakim dari Abi Sa’id ;
“Tidak boleh menyulitkan orang lain dan tidak boleh pula disulitkan oleh yang lain”.
2. Menegakkan Keadilan
Secara bahasa, adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Sedangkan pengertian pokok keadilan adalah perimbangan atau keadaan seimbang. Dalam makna ini, keadilan antonim dengan kekacauan atau ketidakadilan.
Dalam beberapa ayat Al-Qur’an dijumpai kata perintah untuk berlaku adil, diantaranya sebagai berikut : “.....Berlaku adil. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa...” (Q.S. al-Maidah : 8).
3. Tidak Menyulitkan (‘adam al-haraj)
Al-Haraj memiliki beberapa arti, diantaranya sempit, sesat, paksa, dan berat. Sedangkan arti teminologi adalah segala sesuatu yang menyulitkan badan, jiwa atau harta secara berlebihan, baik sekarang maupun di kemudian hari.
Diantara cara meniadakan kesulitan diantaranya adalah;
a. Pengguguran kewajiban, yaitu dalam keadaan tertentu kewajiban ditiadakan. Contohnya ketidakwajiban melakukan ibadah haji bagi yang bangkrut atau keadaan tidak aman.
b. Pengurangan kadar yang telah ditentukan, umpamanya qashar salat yang sedang dalam perjalanan.
c. Penukaran, penukaran kewajiban yang satu dengan yang lainnya. Contohnya kewajiban wudu dan mandi (junub) diganti tayamum.
4. Menyedikitkan beban (taqlil al-takalif)
Taklif menurut bahasa adalah beban atau menyedikitkan. Secara istilah adalah Tuntutan Allah untuk berbuat sehingga dipandang taat dan (tuntutan) untuk menjauhi cegahan Allah.
Atau Menyedikitkan tuntutan Allah untuk berbuat; mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi cegahan-Nya.
Dasar taqlil al-takalif adalah surat Al-Maidah ayat 10 yang menegaskan bahwa orang-orang beriman dilarang bertanya kepada Rasul Allah tentang hal yang bila diwajibkan akan menyulitkan mereka. Seperti pertanyaan umat Nabi Musa tentang penyembelihan sapi (Q.S. al- Baqarah : 68-74).
5. Berangsur-angsur (tadrij)
Hukum Islam dibentuk secara gradual atau tadrij, dan didasarkan pada al-Qur’an yang diturunkan secara berangsur-angsur. Diantara bidang hukum Islam yang dibentuk secara berangsur-angsur sebagai berikut;
Contohnya seperti Salat. Pada awalnya, salat diperintahkan pada dua waktu, yaitu pagi hari dan sore hari (Hud : 114), kemudian perintah salat wajib dalam 3 waktu (al-Isra : 78), dan akhirnya, berdasarkan hadist fi’liyyah mutawatir, salat wajib dilakukan lima kali sehari semalam.
Sumber : buku Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam karya Jaih Mubarak
