Pengkhianatan Bani Nadhir, Upaya Yahudi Membunuh Nabi Muhammad Saw yang Berakhir Gagal


WARTANUSANTARA.ID|SEJARAH-- 
Kaum Yahudi di Madinah terikat perjanjian dengan kaum muslimin, termasuk Yahudi bani Nadhir. Yahudi bani Nadhir tinggal di sebelah Madinah, bertetangga dengan kaum muslimin. Dalam perjanjian tersebut, yaitu masing-masing pihak terikat dengan perjanjian untuk melindungi pihak lain. Namun pada tahun ke-4 Hijriah Yahudi bani Nadhir melakukan pengkhianatan.


Ketika Rasulullah Saw. bersama beberapa sahabatnya berada di tempat Bani Nadhir, ada sekelompok orang Bani Nadhir bersekongkol untuk membunuh beliau. Caranya adalah salah seorang dari mereka mengambil batu besar kemudian menjatuhkannya pada Rasulullah Saw. dari tempat tinggi.

Namun Rosulullah mengetahui rencana busuk mereka. Kemudian beliau meninggalkan tempat Bani Nadhir. Kemudian beliau mengirim Muhammad bin Maslamah untuk mengatakan kepada mereka agar keluar dari Madinah.




Ketika Yahudi Bani Nadhir hendak pergi dari Madinah, datanglah utusan dari Abdullah bin Ubay tokoh kaum munafik. Utusan kaum munafik meminta Bani Nadhir jangan keluar dari Madinah, karena mereka siap membantunya. Kisah kelakuan kaum munafik tersebut diabadikan dalam Q.S Al-Hasyr : 11-12.

Orang-orang Yahudi ini tergiur dengan janji kaum munafik, mereka memperlambat kepergiannya.  Sementara itu, Rasulullah Saw. Memerintahkan untuk memerangi mereka dan panji perang diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib.

Bani Nadhir berlindung di dalam benteng mereka. Rasulullah memerintahkan pasukan muslim mengepung benteng mereka selama 6 malam. Beliau juga memerintahkan agar pohon-pohon kurma mereka ditebang supaya mereka cepat menyerah.

Sekian lamanya berlindung di benteng, orang-orang Bani Nadhir ternyata tidak mendapatkan bantuan apa pun dari kaum Munafik. Akhirnya mereka meminta Rosulullah supaya membiarkannya meninggalkan tempat mereka, agar darah mereka dilindungi ketika keluar dan diperbolehkan membawa harta benda sebatas yang bisa dimuat unta mereka, kecuali senjata.

Rasulullah menyetujui usul mereka. Sebelum meninggalkan kampung halaman mereka, Bani Nadhir merusak rumah-rumah tempat tinggal mereka supaya kaum muslimin tidak bisa memanfaatkannya.

Harta yang ditinggalkan oleh Yahudi Bani Nadhir merupakan harta fai' yang diambil musuh tanpa perlawanan. Rasulullah Saw. sendiri tidak mengambil seperlimanya. Harta seperti itu diperuntukkan untuk perbekalan perang, dan dari harta itu, Rasul diperbolehkan memberikannya kepada karib kerabatnya, anak-anak yatim, kaum fakir miskin, dan ibnu Sabil (Al-Hasyar : 7).

Rasulullah memberikan harta fai' kepada kaum fakir miskin muhajirin yang terusir dari tempat tinggal mereka (Mekkah). Sementara beliau sendiri mengambil sebidang lahan, lalu disimpan penghasilannya untuk makanan pokok yang cukup bagi keluarganya selama satu tahun.

Sumber diolah dari buku Nurul Yaqin karya Muhammad Khudari Bek

Iman Blogger

0/Post a Comment/Comments