Skandal Korupsi Rp8 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Ditangkap dan Ditahan Kejagung


WARTANUSANTARA.ID|NASIONAL--
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. Johnny Plate ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam pada Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate merupakan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang menjabat sebagai Menkominfo sejak Oktober 2019. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan menteri dalam proyek penyediaan BTS 4G yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung².

Johnny Plate keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi pink khas baju tahanan dan tangan diborgol. Ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung.

Selain Johnny Plate, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus korupsi yang sama. Mereka adalah pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam proses pengadaan BTS 4G.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit laporan keuangan Kementerian Kominfo tahun 2020. BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat penyimpangan dalam pengadaan BTS 4G.

BTS 4G adalah infrastruktur telekomunikasi yang berfungsi untuk menyediakan layanan internet berkecepatan tinggi di daerah-daerah terpencil atau tertinggal. Proyek ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memperluas akses internet bagi masyarakat Indonesia.

Menurut BPK, Kementerian Kominfo tidak melakukan analisis kebutuhan, studi kelayakan, dan perencanaan yang matang dalam pengadaan BTS 4G. Selain itu, terdapat penyimpangan dalam proses lelang, penentuan harga, pembayaran, dan pengawasan.

Akibatnya, proyek ini tidak memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Banyak BTS 4G yang tidak berfungsi dengan baik atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. BPK juga menemukan adanya mark up harga dan pembayaran yang berlebihan kepada pihak swasta.

Atas temuan BPK tersebut, Kejagung kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kejagung menduga ada unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian Kominfo dan pihak swasta.

Johnny Plate menjadi tersangka pertama dari kalangan pejabat tinggi negara yang terjerat kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Johnny Plate sendiri belum memberikan komentar apapun terkait status tersangkanya. Ia hanya mengatakan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kita ikuti saja proses hukumnya," kata Johnny Plate saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung².

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Jokowi akan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Presiden sudah tahu (soal penetapan tersangka Johnny Plate). Nanti Presiden akan ambil langkah-langkah sesuai dengan aturan," kata Mahfud MD di Istana Negara⁴.

Mahfud MD juga mengapresiasi langkah Kejagung yang berani menetapkan Menkominfo sebagai tersangka. Ia mengatakan bahwa hal ini menunjukkan bahwa tidak ada perlindungan bagi siapapun yang terlibat korupsi.

"Ini menunjukkan bahwa tidak ada perlindungan bagi siapa pun dalam hal korupsi. Ini juga menunjukkan bahwa tidak ada intervensi dari siapa pun dalam hal penegakan hukum," ujar Mahfud MD⁴.

Skandal korupsi BTS 4G ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia yang melibatkan menteri kabinet Jokowi. Kasus ini juga menjadi pukulan bagi Partai Nasdem yang merupakan salah satu partai pendukung Jokowi.

Sumber: ¹²³⁴

(1) Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Kasus .... https://www.liputan6.com/news/read/5289379/kejagung-tetapkan-menkominfo-johnny-g-plate-sebagai-tersangka-kasus-korupsi-bts-4g.
(2) Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G. https://wartakota.tribunnews.com/2023/05/17/breaking-news-menkominfo-johnny-g-plate-resmi-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-bts-4g.
(3) Profil dan Perjalanan Karir Menkominfo Johnny G Plate Hingga Ditetapkan .... https://www.beritasatu.com/nasional/1045077/profil-dan-perjalanan-karir-menkominfo-johnny-g-plate-hingga-ditetapkan-tersangka.
(4) BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung, Tersangka .... https://muria.tribunnews.com/2023/05/17/breaking-news-menkominfo-johnny-g-plate-ditahan-kejagung-tersangka-kasus-korupsi-rp8-triliun.

0/Post a Comment/Comments