[WARTANUSANTARA.ID] Pernah dengar soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik gila-gilaan? Atau merasa aneh, kenapa barang kebutuhan pokok seperti sembako masih kena pajak berulang kali (double tax)?
Rasa "nyesek" dan ketidakadilan ini ternyata juga dirasakan oleh para ulama. Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI mengeluarkan Fatwa tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa ini bukan sekadar urusan agama, tapi sebuah warning keras kepada pemerintah tentang sistem perpajakan yang dianggap tidak adil dan meresahkan masyarakat.
Inti fatwa ini sederhana, tapi revolusioner: Pajak hanya boleh ditarik dari orang yang benar-benar mampu, dan bukan dari kebutuhan pokok.
1. Stop Pajak Berulang untuk Kebutuhan Primer! (PBB & Sembako)
Ini adalah poin paling impactful dari fatwa MUI yang langsung menyentuh kehidupan sehari-hari:
Rumah Non-Komersial Dihuni Tidak Boleh Kena Pajak Berulang: MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dijadikan hunian primer (tempat tinggal, bukan disewakan/dikomersialkan) tidak boleh dikenakan pajak secara berulang (double tax). Rumah adalah kebutuhan pokok (dharuriyat), sama pentingnya dengan makan.
Sembako dan Kebutuhan Pokok Bebas Pajak Berulang: Barang-barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh lagi dibebani pajak secara berulang.
Logika di Balik Fatwa: Menurut MUI, tujuan pajak adalah keadilan. Pungutan terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pokok (seperti rumah yang kita huni) atau kebutuhan primer, tidak mencerminkan keadilan serta tujuan dasar pajak itu sendiri.
2. Analog dengan Zakat: Ada Batas Kemampuan (Nishab Pajak)
MUI menggunakan analogi hukum Islam (syariat) untuk menentukan batas kemampuan wajib pajak :
Prinsip Ability to Pay: Pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay).
Standar Minimum: Kemampuan finansial wajib pajak secara syariat minimal harus setara dengan nishab zakat mal, yaitu senilai 85 gram emas.
Batas PTKP: Batas nishab 85 gram emas ini bisa dijadikan acuan pemerintah dalam menentukan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang lebih adil. Artinya, kalau kemampuan finansialmu di bawah batas ini, ngapain dipajaki?
3. Objek Pajak Seharusnya Harta Produktif dan Sekunder
MUI juga memperjelas apa yang seharusnya menjadi sasaran utama pajak:
Harta Produktif: Objek pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang berpotensi untuk diproduktifkan (dihasilkan uang) atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
Bukan Kebutuhan Dasar: Jadi, mobil mewah yang jadi harta sekunder, atau properti yang disewakan (produktif), itu baru layak dikenai pajak. Rumah hunian primer dan sembako tidak termasuk kategori ini.
Penutup: Fatwa Jadi Solusi?
Fatwa ini adalah respons terhadap gejolak di masyarakat akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil dan beban pajak progresif yang dirasakan terlalu besar.
Pesan MUI Tegas: Pemerintah dan DPR harus mengevaluasi ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan, menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan ini bahkan dihukumi haram oleh MUI.
Fatwa Pajak Berkeadilan ini diharapkan menjadi solusi konkret dan mendesak perbaikan regulasi perpajakan di Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Sumber diolah dari Republika oleh AI
