JAKARTA, Wartanusantara.id – Teka-teki mengenai status hukum mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, akhirnya terjawab. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/1/2026) membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan politisi PKB tersebut sebagai Tersangka.
Langkah tegas lembaga antirasuah ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024 yang sebelumnya sempat memanas melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR RI.
1. Konfirmasi "Jumat Keramat" KPK
Dikutip dari media Republika, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengiyakan kabar peningkatan status hukum tersebut kepada awak media.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi di Jakarta.
2. Duduk Perkara: "Main Mata" Kuota Haji?
Kasus yang menjerat Gus Yaqut bermula dari polemik pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
- Aturan Main: Seharusnya, sesuai kesepakatan dengan DPR, kuota tambahan diprioritaskan untuk jemaah haji reguler yang antreannya mengular puluhan tahun.
- Dugaan Pelanggaran: Kemenag di bawah pimpinan Yaqut diduga secara sepihak mengalihkan 50% dari kuota tambahan tersebut ke Haji Plus (Haji Khusus). Langkah ini dinilai melanggar UU Haji dan merugikan jemaah reguler, serta berpotensi menguntungkan pihak travel haji tertentu.
3. Sempat "Kucing-kucingan"
Sebelum penetapan tersangka ini, proses hukum sempat berjalan alot. Saat Pansus Haji DPR bergulir di akhir 2024, Yaqut beberapa kali absen dari panggilan dengan alasan tugas negara di luar negeri hingga masa jabatannya berakhir. Publik sempat skeptis kasus ini akan menguap begitu saja.
Namun, langkah KPK di awal 2026 ini membuktikan bahwa "mata elang" penyidik terus memantau aliran dana dan keputusan administratif yang dinilai merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang.
4. Reaksi Publik dan Partai
Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi citra Kementerian Agama yang seharusnya menjadi garda terdepan moralitas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Gus Yaqut maupun pihak PKB terkait langkah hukum selanjutnya (praperadilan).
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik: Dana umat bukan bancakan. Publik kini menanti, apakah KPK akan langsung melakukan penahanan? Kita tunggu episode selanjutnya dari drama hukum ini.
Sumber Berita:
- Diolah dari Republika.co.id: "KPK Benarkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka"
