Bukan Lewat Pedang: Strategi Jenius Nabi Muhammad Menyatukan Kota Paling Berdarah Lewat "Piagam Madinah"


Wartanusantara.id - 
Jika Anda berpikir penaklukan paling epik dalam sejarah selalu melibatkan pasukan berkuda dan benteng yang runtuh, Anda keliru. Kadang, penaklukan paling mematikan dan absolut dilakukan hanya dengan selembar kertas dan tinta.

Itulah yang terjadi pada tahun 622 Masehi. Nabi Muhammad SAW berhijrah ke Yatsrib (sebelum berganti nama jadi Madinah). Kota ini bukanlah kota yang damai. Ini adalah kota "Mafia" yang selama 120 tahun dicabik-cabik oleh perang saudara berdarah antara suku Aus dan Khazraj (Perang Bu'ath), serta dikuasai oleh monopoli ekonomi kabilah-kabilah Yahudi yang memiliki benteng-benteng kuat.

Bagaimana cara Nabi Muhammad, seorang "pendatang", bisa menyatukan kota sekacau itu dan mengubahnya menjadi negara adidaya baru? Jawabannya ada pada manuver politik jenius bernama Piagam Madinah (Shahifatul Madinah).

Berikut bedah strategi diplomasi yang mengunci lawan tanpa perlu menghunus pedang.

1. Merangkul Musuh dalam Satu "Ring" (The Master of Alliances)

Nabi Muhammad sadar, kekuatan umat Islam saat itu masih sangat kecil. Jika kabilah Yahudi (Bani Qainuqa, Nadhir, Quraizhah) bersekutu dengan kaum musyrik Mekkah, umat Islam akan tamat.

Strategi pertamanya adalah membuat perjanjian pertahanan bersama. Dalam Piagam Madinah (yang terdiri dari 47 pasal), Nabi memasukkan pasal krusial: "Setiap golongan bebas menjalankan agamanya, namun jika Madinah diserang dari luar, semua pihak WAJIB angkat senjata membela kota."

Taktik ini sangat brilian. Nabi menyamakan persepsi "Ancaman Bersama" sehingga kekuatan faksi-faksi Yahudi dan Musyrik Yatsrib otomatis menjadi tameng bagi umat Islam dari ancaman pasukan Mekkah.

2. Menghapus Kesukuan, Menciptakan "Super-Identity"

Selama ratusan tahun, orang Arab berperang hanya karena ego marga atau suku. Jika satu orang Aus dibunuh Khazraj, seluruh suku akan balas dendam.

Lewat pasal-pasal awal Piagam Madinah, Nabi menghancurkan sistem usang ini. Beliau melebur Muhajirin (orang Mekkah) dan Anshar (orang Madinah) menjadi satu identitas tunggal: Ummatan Wahidah (Satu Umat). Ikatan iman kini lebih tinggi di atas ikatan darah. Ini memutus rantai dendam keturunan yang selalu dimanfaatkan oleh pihak Yahudi untuk mengadu domba.

3. Sentralisasi Hukum: Sang Hakim Tertinggi

Siapa yang paling berkuasa di sebuah wilayah? Dia yang menjadi tempat kembali semua perselisihan.

Nabi Muhammad menyisipkan pasal yang menetapkan bahwa: "Jika terjadi perselisihan atau pembunuhan di antara pihak-pihak yang menyepakati piagam ini, maka keputusannya dikembalikan kepada Allah dan Muhammad."

Dengan satu kalimat ini, Nabi secara legal dan diakui oleh semua pihak (termasuk non-Muslim) memposisikan dirinya sebagai Kepala Negara dan Hakim Tertinggi. Pelanggaran terhadap perjanjian ini akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

4. Memutus Monopoli Ekonomi (Pasar Baru)

Selain piagam politik, Nabi juga melakukan manuver ekonomi. Saat itu pasar Madinah dikuasai Yahudi Bani Qainuqa yang menerapkan sistem riba (bunga) mencekik.


Nabi tidak melarang pasar mereka. Beliau membangun Pasar Madinah yang baru di tempat yang luas, lalu membuat aturan main: "Tidak ada pajak di pasar ini, dan tidak boleh ada sistem monopoli."

Pasar baru yang bersih, adil, dan bebas riba ini langsung menyedot pedagang dari seluruh jazirah Arab. Kekuatan ekonomi Yahudi perlahan lumpuh karena kalah saing secara sehat.

Kesimpulan

Piagam Madinah diakui oleh para sejarawan Barat dan Timur sebagai Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia (mendahului Magna Carta di Inggris yang baru ada ratusan tahun setelahnya).

Peristiwa ini mengajarkan kita bahwa Islam tidak selalu disebarkan lewat mata pedang. Di tangan seorang pemimpin yang visioner, negosiasi, toleransi, dan kecerdasan politik adalah senjata yang jauh lebih berpengaruh untuk membangun peradaban yang tak terkalahkan.

Baca Juga Strategi Epik Lainnya: 👉 [Perang Badar: Strategi Nabi Menguasai Sumber Air] 👉 [Perang Yarmuk: 36 Ribu Muslim vs 240 Ribu Romawi]

Daftar Pustaka (Referensi Valid)

  1. Al-Mubarakfuri, Shafiyurrahman. (2015). Sirah Nabawiyah (Perjalanan Hidup Rasul yang Agung). Jakarta: Darul Haq. (Referensi utama sejarah hidup Nabi).
  2. Syalabi, Ahmad. (2003). Sejarah dan Kebudayaan Islam (Jilid 1). Jakarta: Pustaka Al-Husna.
  3. Munawwir, Ahmad Warson. (1997). Kamus Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progressif. (Untuk telaah teks asli piagam).
  4. Haikal, Muhammad Husain. (2014). Sejarah Hidup Muhammad. Jakarta: Litera AntarNusa.

0/Post a Comment/Comments