Curhat Menggunakan Faktur Pajak Elektronik (Bagian Dua)

Oleh Aylan Zein


Pada artikel sebelumnya sudah di sampaikan pengalaman penulis menggunakan faktur pajak elektronik yang lebih awal yaitu pada April 2015 dengan sudut pandang sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) Penjual


Ada hal lain yang ingin disampaikan menyambung bahasan sebelumnya, terkait nota retur dan pengalaman ketika menghadapi komplain dari pembeli Non PKP karena tiba-tiba ia mendapat kiriman surat dari kantor pajak.


Pertama kita bahas dulu tentang nota retur.
1.      Untuk retur PKP, PKP Penjual dapat mengkomunikasikan dengan PKP Pembeli mengenai siapa yang membuat nota retur, kesepakatan upload harus kapan dan cutt off agar retur dapat dilakukan di bulan berjalan.
2.      Mayoritas PKP Pembeli biasanya akan membuat sendiri nota retur.  Ada yang berdasarkan tanggal bayar dan penyerahan barang kembali ke PKP Penjual.  Yang terjadi di lapangan, bisa saja cut off dari pembeli dan penjual berbeda.  Misal penjual mengakui retur januari sesuai dengan penyerahan barang, tetapi pembeli mengakui februari sesuai pembayaran.  Jadi hal ini yang harus dikomunikasikan dan di cek oleh masing-masing pihak agar data yang ada sudah sesuai.
3.      Untuk pembuatan nota retur harus diperhatikan tanggal returnya.  Jangan sampai asal tulis, jadi tanggal retur mendahului tanggal jual. Kan tidak logis.  Atau faktur pajak referensi returnya malah lebih kecil.  Misal retur 200 e- faktur pajak pengacunya 100.  Memang di sistem e-faktur akan menolak, tapi baiknya hal ini diantisipasi juga dari awal pembuatan retur. Jangan sampai ketika akan di upload baru ketauan.
4.      untuk retur dari pembeli Non PKP dapat dilakukan dengan membuat faktur pajak gabungan di akhir bulan berjalan sesuai jumlah sales bersih yang ia beli.  Hal ini karena pembeli Non PKP tidak akan dan tidak bisa meng upload nota retur ke sistem efaktur pajak (kan ga punya).  Adapun mekanisme yang bisa dilakukan, misalnya Bapak A (Pembeli Non PKP) membeli barang dari PT. A (PKP Penjual) sejumlah 100 karton pada tanggal 2 lalu PT. A membuat invoice untuk penjualan tanggal 2 ini. Lalu, 2 minggu kemudian, karena setelah di cek ada barang rusak, Bapak A mengembalian sebanyak 20 karton. Nah PT. A dapat merevisi invoice sebelumnya menjadi 80 karton (100-20).  Lalu di akhir bulan Bapak A membeli barang lagi ke PT. A sebanyak 200 karton dan PT. A membuat invoice lagi untuk penjualan yg baru.
Faktur pajak akan di berikan di akhir bulan sesuai dengan penjualan tadi (sudah di kurangi retur).  Dengan demikian retur dari Non PKP tetap bisa di akui karena di nett off di faktur pajaknya.
5.   Proses nett of ini jika dalam sebulan ada barang yang sama.  Misal beli produk sepatu di retur 
      dengan sepatu juga. (harus sejenis).  Bagaimana jika pembeli Non PKP meretur barang yang
      tidak ada? Misalnya pembeli PKP membeli barang bulan desember 2016 tapi baru meretur
      bulan Januari 2017 dan produk yang di returnya tidak ada dalam list pembelian Januari 2017.
      Hal ini mau tidak mau harus dibiayakan oleh PKP Penjual, tidak boleh di nett off ke invoice   
      Lain yang barangnya berbeda.
6.   Di peruhahaan tempat penulis bekerja, faktur pajak per invoice hanya di berikan ke PKP. 
      Untuk Non PKP dilakukan dengan cara di gabung.  Jadi jika ada pembeli non PKP yang ingin
      di buatkan faktur pajak per invoice, ia harus menunjukkan NPWP dan SPPKP yang dimiliki.
      Jika tidak berarti dia pembeli Non PKP yang dibuatkan faktur pajak gabungan


Untuk pengalaman komplain dari Pembeli Non PKP yang pernah penulis alami beberapa bulan yang lalu adalah Pembeli Non PKP (Bapak A) mendapat surat dari Kantor Pajak di wilayahnya, yang isinya bahwa Bapak A diminta menghubungi ke kantor pajak karena baiknya bapak A ini sudah seharusnya menjadi PKP.

Entah panik atau bagaimana, Bapak A menimpakan kesalahan pada kami selaku PKP penjual.  Katanya, kami “memoprovokasi” kantor pajak setempat agar Bapak A ini punya masalah dengan pajak.  Ia bersikeras statusnya Non PKP (dan memang tidak punya surat pengukuhan pengusaha kena pajak).  Bapak A lalu meminta penjelasan tertulis dari kami.

Akhirnya kami menghubungi petugas pajak  KPP yang menerbitkan surat ke Bapak A untuk solusi masalah ini.  Petugas pajak yang kami hubungi menjelaskan, bahwa kenapa terbit surat tersebut ke Bapak A.  Karena kantor pajak melihat peredaran usaha Bapak A.  Walaupun status nya non PKP, tapi berdasarkan data yang dimiliki pembeliannya tergolong banyak.  Tidak Cuma ke perusahaan penulis tapi ke tempat lain juga.

Sistem e faktur memungkinkan petugas pajak mengakses data pembelian dari setiap pembeli.  Walaupun ia tidak memiliki NPWP, tapi identitas pembeli bisa terdeteksi.  Untuk itulah bapak A sudah seharusnya mengajukan permohonan PKP.  Akhirnya, kami memberikan penjelasan seperti yang disampaikan petugas pajak tadi secara tertulis ke Bapak A.

Demikianlah pengalaman yang dapat saya sampaikan selama menggunakan efaktur ini.  Pada dasarnya dapat disimpulkan ekatur ini memudahkan utk pengerjaan pembuatan faktur pajak dan pengirimannya. 

0/Post a Comment/Comments