Mengenal Riba dan Bahayanya

Oleh Eka Fitriyani

Manusia merupakan makhluk yang "rakus", mempunyai hawa nafsu yang bergejolak dan selalu merasa kekurangan sesuai dengan watak dan karakteristiknya, tidak pernah merasa puas, sehingga transaksi-transaksi yang halal susah didapatkan karena disebabkan keuntungannya yang sangat minim, maka harampun jadi (riba). Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah).Sedangkan menurut istilah riba merupakan tambahan yang diperoleh tanpa adanya transaksi penyemimbang yang dibenarkan syariat. Larangan riba terjadi akibat transaksi yang mengandung riba akan mengakibatkan unsur ketidakadilan dan merupakan perbuatan yang mendzolimi orang lain.



Riba secara garis besar dibagi menjadi dua yakni;

Riba akibat utang piutang.


  • Riba Qard adalah tambahan yang disyaratkan kepada peminjam.


Misalnya : Si A ingin meminjam uang kepada Si B sebesar Rp.100.000 , Si B mau meminjamkan uangnya dengan syarat Si A harus mengganti uang Si B dengan nominal Rp.150.000.


  • Riba Jahiliyah adalah riba yang muncul akibat sipeminjam tidak mampu membayar pokok pinjaman diwaktu yang ditentukan.


Misalnya : Si B meminjam uang kepada Si A sebesar Rp.50.000 dengan jangka waktu satu minggu , jika Si B tidak bisa membayar  dalam waktu satu minggu maka Si B harus membayar utangnya sebesar Rp.75.000.

Riba Akibat Jual-Beli


  • Riba Fadhl pertukaran antar barang ribawi sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda.“Ubadah Bin ash Shomit r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda Penukaran antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, korma dengan korma, garam dengan garam itu harus sama fan dibayar kontan. Jika berbeda penukaran barang diatas, maka jaullah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan syarat dibayar kontan.” (HR.Ahmad).



  • Riba nasiah adalah penangguhan atas penyerahan atau  penerimaan jenis barang ribawi yang diperlukan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi'ah muncul dan terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.


Larangan dan bahaya riba juga sudah sangat jelas diatur dalam ayat Al-Quran yakni Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang artinya :

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.

Riba diharamkan pastinya karena bahaya yang terdapat didalamnya.
Berikut adalah beberapa bahaya riba :


  • Orang yang terlibat riba akan mendapatkan dosa yang besar.
  • Mendapatkan siksa yang pedih
  • Menimbulkan permusuhan antarsesama.
  • Dibangkitkan dari kubur dalam keadaan gila.
  • Harta yang diperoleh merupakan harta haram yang jauh dari keberkahan.


Demikian lah penjelasan mengenai riba dan bahayanya.Dekatkan lah terus diri kepada Allah agar terhindar dari riba, percayalah larangan Allah adalah demi kebaikan manusia, Jangan serakah terhadap harta apalagi sampai mendzolimi orang lain karena sesungguhnya harta hanya lah titipan Sang Maha Kuasa.

(Eka Fitriyani STEI SEBI)


0/Post a Comment/Comments