BOLEHKAH ZAKAT FITRAH DISALURKAN KEPADA ORANG KAFIR ?

Oleh Abdullah Al-Jirani



Menurut madzhab Syafi'i, orang kafir tidak boleh diberi zakat fitrah. Dan ini merupakan madzhab dari Jumhur ulama terkecuali Abu Hanifah. Imam An-Nawawi - rahimahullah - (w. 676 H) berkata :
لَا يَجُوزُ دَفْعُ الْفِطْرَةِ إلَى كَافِرٍ عِنْدَنَا
"Menurut kami (madzhab Syafi'iyyah), tidak boleh untuk menyerahkan zakat fitrah kepada orang kafir."[ Al-Majmu Syarhul Muhadzab : 6/142 ].
Memang benar, bahwa "muallafah qulubuhum" (orang-orang yang ingin dilunakkan hatinya) ada dua macam, yaitu muslim dan kafir. Namun, yang boleh diberi hanyalah dari golongan muslim saja, adapun kafir tidak boleh dengan kesepakatan ulama (Syafi'iyyah). Kenapa ? Karena Allah telah memuliakan Islam dan para penganutnya sehingga tidak butuh lagi dari terlunaknya hati-hati mereka. Adapun dulu nabi - shallallahu alaihi wa sallam - pernah memberikannya kepada mereka (orang kafir), karena waktu itu Islam dalam kondisi lemah. Adapun sekarang, sebab ini telah hilang*. Simak penjelasannya dalam kitab "Kifayatul Akhyar" hlm. (192).
Adapun imam Abu Hanifah membolehkan menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir. Pendapat Abu Hanifah ini hanya berlaku pada zakat fitrah saja. Adapun dalam zakat mal (zakat harta), maka para ulama - termasuk di dalamnya Abu Hanifah - sepakat bahwa orang kafir (dzimi) tidak boleh diberi. Imam Ibnul Mundzir - rahimahullah - berkata :
أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ دَفْعُ زَكَاةِ الْمَالِ إلَى ذِمِّيٍّ وَاخْتَلَفُوا فِي زَكَاةِ الْفِطْرِ فَجَوَّزَهَا لهم أبو حنيفة
"Ulama umat telah sepakat, Sesungguhnya tidak sah untuk menyerahkan zakat mal kepada kafir dzimi, namun mereka berbeda pendapat dalam masalah zakat fitrah. Imam Abu Hanifah membolehkannya diserahkan kepada mereka." [ Al-Majmu Syarhul Muhadzab : 6/143 ].
Kesimpulan : Zakat fitrah tidak boleh disalurkan kepada orang kafir secara mutlak.
Wallahu a'lam bi ash-shawab
Mekah, 24 Ramadan 1440 H
Abdullah Al-Jirani
------
*Dalam hal ini ada pelajaran, bahwa tidak setiap yang dilakukan nabi kala itu, bisa secara mutlak kita amalkan. Karena boleh jadi 'illat (sebab yang melatarbelakangi) saat itu telah hilang pada zaman kita sekarang ini. Sehingga sudah tidak disyariatkan lagi.

Sumber : FB
(photo tersebut adalah ustadz Abdullah Al-Jirani)

0/Post a Comment/Comments