Kompetensi Audit Internal Syariah Dalam Lembaga-Lembaga Keuangan Islam

Oleh : Riesya Aulia Putri 

Fungsi audit syariah dilakukan oleh auditor internal yang memiliki pengetahuan dan keterampilan terkait syariah. Hal ini ditangani oleh departemen audit internal Lembaga Keuangan Islam (IFI) dan seorang audit internal syariah harus mampu menunjukkan bahwa tidak ada ancaman terhadap kebebasan mereka sehingga orang luar tidak akan meragukan objektivitas auditor (arens, 2008).

Audit Internal Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harus memiliki cakupan lebih luas dibandingkan audit konvensional, mengingat LKS memiliki keharusan untuk mematuhi prinsip syariah (sharia compliance). Dalam Islam, institusi al-Hisbah dan muhtasib telah berperan untuk menjaga kegiatan ekonomi masyarakat agar berjalan sesuai dengan tuntunan syariah (Baehaqi, 2019)

Seorang audit internal syariah juga harus mengacu pada prinsip-prinsip syariah dan maqashid syariah, sehingga seorang auditor tidak hanya bertanggung jawab kepada manajemen instansi tetapi juga mempunyai kesadaran jika kegiatan mereka selalu diawasi oleh Allah SWT. Seorang auditor internal syariah harus tau dan faham apa saja produk-produk yang ada di Instansi ataupun transaksi-transaksi yang ada di instansi yang di audit, agar auditor tidak salah dalam mengaudit laporan keuangan yang berkaitan dengan transaksi tersebut dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan maqashid syariahnya.

(Ahmed, 2012) menemukan beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas audit internal di sektor publik Malaysia seperti kurangnya pelatihan dan dukungan dari manajemen, kurangnya karyawan, dan persepsi negatif dari manajemen terhadap solusi yang disarankan diberikan oleh auditor internal. Untuk saat ini pertumbuhan LKS semakin banyak, akan tetapi masih sedikit auditor yang ahli dalam bidang syariah sehingga tidak adanya keseimbangan antara pertumbuhan LKS dengan tenaga ahli dalam bidang tersebut. Dengan ini AAOIFI menawarkan pelatihan untuk seorang auditor dan tidak ada persyaratan untuk mengikuti pelatihan dengan bersertifikasi CSAA (Certified Shariah Advisor And Auditor) dan CIPA (Certified Islamic Professional Accountant).

Menurut AAOIFI seorang auditor internal syariah harus Independen, kompetensi, dan kinerja audit, dengan ketiga indicator ini auditor diharapkan akan meningkatkan efektivitasnya dalam mengaudit. Dan LKS atau IFI harus adanya kepala auditor internal untuk melaporkan tugasnya kepada SSB, SSB tersebut bertugas untuk mengawasi jalannya pekerjaan auditor internal syariah.

Dengan adanya pelatihan dan tidak adanya persyaratan untuk mengikuti pelatihan tersebut, maka auditor akan mudah untuk mengikuti pelatihan yang di adakan oleh AAOIFI. Dengan ini akan semakin efektifitas seorang auditor internal syariah dalam mengaudit LKS.

Oleh : Riesya Aulia Putri (Mahasiswa STEI SEBI)

Reference:
arens. (2008). Auditing and Assurance Services Financial Services: in Malaysia : An Integrated Approach.

Baehaqi, A. (2019). AUDIT INTERNAL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PERPEKTIF AL-HISBAH.

0/Post a Comment/Comments