Oleh Anggita Pratiwi
Indonesia merupakan salah satu dari 10
Negara yang berpenduduk muslim terbesar berdasarkan data Global religious
future. Kondisi ini dapat digunakan untuk mengembangkan ekonomi yang berbasis
Syariah. Tahapan yang dapat dilakukan dengan terus meningkatkan kinerja
professional dalam keuangan islam, IFI (Islamic Financial Institution) atau
Lembaga keuangan islam menyadari terjadinya peningkatan peningkatan kebutuhan
posisi keuangan dalah islam sehingga, IFI menilai perlu adanya pengelolaan
bakat manajemen dalam bidang audit dan iFI juga memastikan bahwa manajemen
bakat audit harus terus tumbuh dan dipertahankan dalam institusi ini.
Di Malaysia fungsi audit internal khusus
ditugaskan untuk melakukan fungsi audit Syariah. Fungsi tersebut digambarkan
dalam Kerangka Tata Kelola Syariah (SGF), pedoman ini dikeluarkan oleh Bank
Sentral Malaysia, sebagai garis pertahanan ketiga dalam memastikan IFI mengenai
kepatuhan dengan aturan dan prinsip syariah dilaksanakan di Indonesia. Fitur
penting dari fungsi audit syariah memiliki tujuan untuk memastikan kegiatan
yang dijalankan IFI mematuhi peraturan Syariah.
Dalam penelitian ini, ada tiga standar yang
relevan yaitu Akuntansi dan Audit Standar Organisasi untuk Lembaga Keuangan
Islam (AAOIFI), standar untuk auditor internal atau dikenal dengan Kerangka
Kerja Praktik Profesional Internasional (IPPF) dan kerangka kerja khusus untuk
IFI di Malaysia yang Kerangka Tata Kelola Syariah (SGF) yang dikeluarkan oleh
Bank Sentral Malaysia (CBM). SGF yang dikeluarkan oleh CBM tidak secara khusus
menguraikan jenis pengetahuan terkait Syariah yang akan diperoleh auditor.
Untuk pedoman lebih rinci ditunjukkan dalam standar AAOIFI, dalam pelaksanaannya
akan diterapkan oleh audit internal dan eksternaldan harus dipatuhi oleh
sebagian besar negara-negara Timur Tengah. Dan untuk IPPF, menjadi kerangka
kerja audit konvensional, dan lebih difokuskan pada kompetensi dan pengetahuan
serta sikap professional auditor internal dalam tugasnya.
Audit Syariah adalah proses pengumpulan dan
penilaian bukti-bukti yang dilakukan oleh pihak yang independent dan kompeten,
untuk menentukan apakah informasi yang disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip
yang ada dalam Syariah. Seperti, jika akad yang dilakukan adalah akad ijarah
maka system islam akan melekat padanya. Seperti halnya wadiah dalam islam
sedangkan di konvensional disebut dengan Deposito. Dalam kualifikasinya, audit
Syariah tetap sama dengan konvensional sama-sama menilai Laporan Keuangan.
Namun yang membedakan ialah dari segi ilmu mereka diharuskan memahami tentang
Fiqh Muamalah.
Manajemen bakat merupakan suatu hal yang
sangat penting dalam sebuah organisasi. Organisasi dapat berkembang apabila
pengetahuan, keterampilan dan bakat kemampuan dapat dikembangkan dan
dipertahankan melalui tugas, modifikasi perilaku seperti pelatihan mengenai
kompetensi dan teknis lapangan dalam penyusunan strategi rencana kerja dan
melakukan peninjauan hasil.
Dalam studi eksplorasi baru-baru ini, mengenai
pengembangan yang melibatkan IFI di Malaysia ditemukan bahwa manajemen bakat,
perencanaan suksesi, dan keterlibatan karyawan telah di implementasikan dalam
IFI. Di ungkapkan bahwa 52,1% responden mengaku memiliki pengetahuan yang
kurang tentang arti dari talenta kunci manajemen Bakat), 23,1% mengakui belum
mengetahui mengenai bakat kunci (Manajemen Bakat), dan 44,4% setuju bahwa bakat
kunci (manajemen Bakat) adalah tantangan utama dalam organisasi tempat mereka
bekerja. Penelitian ini berindikasi bahwa manajemen bakat yang lebih baik akan
mempengaruhi manajemen bakat di masa depan.
Manajemen bakat memiliki tujuan untuk
melatih dan membantu karyawan dalam mengenali serta mengembangkan bakat dan
minatnya masing-masing untuk menyesuaikan kebutuhan personil perusahaan di masa
yang akan datang. Pengembangan karir merupakan sarana bagi manajer untuk
meningkatkan kinerja karyawan, produktivitas karyawan, kepuasan karyawan, dan
memperbaiki sikap karyawan, sehingga menyebabkan penurunan tingkat perputaran
karyawan. Terutama untuk mereka yang siklus pengembangan karirnya cepat.
Tujuan lainnya ialah menjalankan strategi
dengan memperhatikan standar internal dalam penempatan staf, mengembangkan
karyawan melalui promosi, membantu karyawan survive ke tingkat internasional,
membantu karyawan yang sangat beragam, menurunkan jumlah perputaran karyawan
(kesetian karyawan kepada perusahaan), memberi kesempatan bagi karyawan
potensial, meningkatkan pertumbuhan personal, mengurangi tumpukan karyawan, dan
membantu merancang kegiatan.
Dalam studi ini ditemukan bahwa ada praktik
campuran tentang manajemen bakat dalam hal aspek kompetensi yang diperlukan
untuk auditor Syariah. Fungsi audit Syariah yang efektif dan sangat baik dapn
dapat dicapai jika dilakukan oleh auditor Syariah (SAR) yang memiliki keterampilan,
pengetahuan, dan karakteristik tertentu yang ditambahkan dengan pengalaman bertahun-tahun
di lapangan. Dengan melakukan itu, SAR
pada akhirnya akan tercapai memenuhi kewajiban mereka kepada Allah swt sebagai
bagian dari tugas mereka sebagai khalifah di dunia ini.