Oleh Vanessa Afifah G
Di dalam
lingkungan bisnis yang kompetitif, Jaminan kepatuhan syariah dianggap sebagai
salah satu ciri khas yang membedakan lembaga keuangan syariah dengan lembaga
keuangan konvensional. Lembaga keuangan syariah dituntut untuk menjalankan
semua proses,sistem dan aktivitasnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Jaminan kepatuhan syariah penting untuk meningkatkan keberlangsungan lembaga
keuangan syariah untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat untuk
produk-produk yang sesuai dengan syariah. Fungsi audit syariah yang efektif dapat memastikan
sistem kontrol internal yang efektif pula untuk kepatuhan syariah di Lembaga
Keuangan Syariah.
Berlangsungnya kepatuhan syariah di
lembaga keuangan syariah mencerminkan akuntabilitas dan itegritas lembaga
keuangan syariah. Jaminan kepatuhan syariah dirasa dapat meningkatkan
kepercayaan pemegang kepentingan dan memenuhi permintaan yang semakin meningkat
akan akuntabilitas dari Lembaga Keuangan Syariah. Pengukuran efektivitas ini membahas
tentang delapan komponen untuk memeriksa pengukuran fungsi audit syariah di
Lembaga Keuangan Syariah yang efektif, yang mana delapan komponen tersebut
penting untuk mencapai kontrol internal atas kepatuhan syariah yang
berlaku. Delapan komponen tersebut antara
lain Tujuan Audit Syariah, Ruang Lingkup Audit Syariah, Audit Syariah dan Tata
Kelola, Piagam Audit Syariah, Kompetensi Audit Internal Syariah, Proses Audit
Syariah, Persyaratan dan Pelaporan serta indepedensi
Di era global saat ini, lembaga keuangan
syariah diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan syariah yang bertanggung
jawab, inklusif dan berkelanjutan. Peraturan ketat diberlakukan pada lembaga
keuangan syariah untuk mendapatkan kepercayaan yang signifikan dari pemegang
kepetingan. Mayoritas lembaga keuangan syariah menawarkan produk keuangan
syariah yang sesuai dengan prinsip dan pedoman
syariah yang ditetapkan oleh regulator. Industri keuangan syariah menghadapi tantangan
tata kelola syariah, oleh karena itu penting bagi lembaga keuangan syariah
memastikan tata kelola syariah yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan
publik.
Ruang lingkup audit merupakan aspek
penting dalam mengukur audit internal yang efektif, dimana fungsi audit syariah
termasuk masalahnya terkait dengan laporan keuangan seperti pengakuan
pendapatan, pengeluaran dan perhitungan zakat, efektivitas kontrol internal
serta meninjau fungsi manajemen resiko terhadap kepatuhan syariah. Menurut
Kerangka Praktik Profesional (IPPF) tujuan perikatan audit internal adalah
untuk melakukan penilaian awal resiko yang relevan dengan aktivitas perusahaan.
Auditor internal perlu mengambil memperhitungkan kesalahan yang signifikan dan
ketidakpatuhan dengan hukum dan peraturan yang mana pengukurannya meliputi
tujuan pengendalian internal, SOP yang jelas dan aplikasi tekhnologi informasi
sistem.
Sehubungan dengan audit dan tata kelola,
fungsi audit internal dapat efektif jika fungsi dan nilai etika sesuai dengan
perusahaan, memastikan kinerja organisasi yang efektif, mengelola dan
mengkomunikasikan informasi ke berbagai tingkat perusahaan. Pengukuran dan tata
kelolanya termasuk menetapkan fungsi audit syariah di dalam divisi audit
internal, berkonsultasi dengan anggota komite dan melaporkan kepada dewan
komite audit. Yang mana fungsi audit syariah ini bias efektif jika fungsi
independen dari divisi dan laporan manajemen harus diberikan langsung kepada
dewan melalui dewan komite audit. Lembaga keuangan syariah perlu mempertimbangkan
kapasitas operasional baik dalam hal sumber daya manusia dan biaya terkait.
Fungsi audit syariah yang efektif sangat penting untuk membantu industri
keuangan syariah dan regulator secara efektif untuk memantau dan meningkatkan
itegritas dan akuntabilitas industri keuangan syariah.