PENGUKURAN EFEKTIVITAS FUNGSI INTERNAL AUDIT SYARIAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Oleh Vanessa Afifah G


Di dalam lingkungan bisnis yang kompetitif, Jaminan kepatuhan syariah dianggap sebagai salah satu ciri khas yang membedakan lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Lembaga keuangan syariah dituntut untuk menjalankan semua proses,sistem dan aktivitasnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jaminan kepatuhan syariah penting untuk meningkatkan keberlangsungan lembaga keuangan syariah untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat untuk produk-produk yang sesuai dengan syariah. Fungsi audit syariah yang efektif dapat memastikan sistem kontrol internal yang efektif pula untuk kepatuhan syariah di Lembaga Keuangan Syariah.

Berlangsungnya kepatuhan syariah di lembaga keuangan syariah mencerminkan akuntabilitas dan itegritas lembaga keuangan syariah. Jaminan kepatuhan syariah dirasa dapat meningkatkan kepercayaan pemegang kepentingan dan memenuhi permintaan yang semakin meningkat akan akuntabilitas dari Lembaga Keuangan Syariah. Pengukuran efektivitas ini membahas tentang delapan komponen untuk memeriksa pengukuran fungsi audit syariah di Lembaga Keuangan Syariah yang efektif, yang mana delapan komponen tersebut penting untuk mencapai kontrol internal atas kepatuhan syariah yang berlaku.  Delapan komponen tersebut antara lain Tujuan Audit Syariah, Ruang Lingkup Audit Syariah, Audit Syariah dan Tata Kelola, Piagam Audit Syariah, Kompetensi Audit Internal Syariah, Proses Audit Syariah, Persyaratan dan Pelaporan serta indepedensi

Di era global saat ini, lembaga keuangan syariah diharapkan dapat menjadi lembaga keuangan syariah yang bertanggung jawab, inklusif dan berkelanjutan. Peraturan ketat diberlakukan pada lembaga keuangan syariah untuk mendapatkan kepercayaan yang signifikan dari pemegang kepetingan. Mayoritas lembaga keuangan syariah menawarkan produk keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip dan pedoman syariah yang ditetapkan oleh regulator. Industri keuangan syariah menghadapi tantangan tata kelola syariah, oleh karena itu penting bagi lembaga keuangan syariah memastikan tata kelola syariah yang efektif untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Ruang lingkup audit merupakan aspek penting dalam mengukur audit internal yang efektif, dimana fungsi audit syariah termasuk masalahnya terkait dengan laporan keuangan seperti pengakuan pendapatan, pengeluaran dan perhitungan zakat, efektivitas kontrol internal serta meninjau fungsi manajemen resiko terhadap kepatuhan syariah. Menurut Kerangka Praktik Profesional (IPPF) tujuan perikatan audit internal adalah untuk melakukan penilaian awal resiko yang relevan dengan aktivitas perusahaan. Auditor internal perlu mengambil memperhitungkan kesalahan yang signifikan dan ketidakpatuhan dengan hukum dan peraturan yang mana pengukurannya meliputi tujuan pengendalian internal, SOP yang jelas dan aplikasi tekhnologi informasi sistem.

Sehubungan dengan audit dan tata kelola, fungsi audit internal dapat efektif jika fungsi dan nilai etika sesuai dengan perusahaan, memastikan kinerja organisasi yang efektif, mengelola dan mengkomunikasikan informasi ke berbagai tingkat perusahaan. Pengukuran dan tata kelolanya termasuk menetapkan fungsi audit syariah di dalam divisi audit internal, berkonsultasi dengan anggota komite dan melaporkan kepada dewan komite audit. Yang mana fungsi audit syariah ini bias efektif jika fungsi independen dari divisi dan laporan manajemen harus diberikan langsung kepada dewan melalui dewan komite audit. Lembaga keuangan syariah perlu mempertimbangkan kapasitas operasional baik dalam hal sumber daya manusia dan biaya terkait. Fungsi audit syariah yang efektif sangat penting untuk membantu industri keuangan syariah dan regulator secara efektif untuk memantau dan meningkatkan itegritas dan akuntabilitas industri keuangan syariah.

0/Post a Comment/Comments