Oleh Agung Aji Purwasis
Mayoritas
penduduk indonesia adalah muslim, 80% lebih rakyat indonesia beragama islam.
namun penerapan hukum syariah masih sangat minim, bahkan masih terdengar asing
di telinga masyarakat. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman umat tentang
hukum syariat dan tujuan dari syariat itu sendiri.
Setiap
syariat memiliki tujuan untuk kemaslahatan umat yang kemudian disebut dengan
maqashid syariah. Dalam bahasa arab, maqshad
dan maqashid berasal dari akar kata qashd. Maqashid adalah kata yang menunjukkan banyak (jama’), mufrad-nya
adalah maqshad yang berarti tujuan
atau target.
Menurut
al-Fasi, maqashid syariah adalah : “tujuan atau rahasia Allah Swt. dalam setiap
hukum syariatNya”.
Sedangkan
Ar-Risuni memberikan definisi maqashid syariah lebih jelas lagi, yaitu :
“Tujuan yang ingin dicapai oleh syariat ini untuk merealisasikan kemaslahatan
hamba.”¹
Menurut
Dr. Oni sahroni, M.A. dan Ir. Adimarwan A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P dalam
bukunya “maqashid bisnis dan keuangan islam” menyimpulkan definisi maqashid
syariah sebagai hajat manusia dengan cara merealisasikan mashlahatnya dan
menghindarkan mafsadah dari mereka.
Untuk
memperjelas makna maqashid syariah, perlu di jelaskan istilah-istilah terkait
dalam ushul fiqh sebagaimana dijelasksan oleh asy-Syatibi dan Ibnu ‘Asyur,
yaitu:
1. Hikmah
adalah tujuan ditetapkan atau ditiadakannya suatu hukum, seperti ifthor (berbuka) sebagai hikmah adanya masyaqqoh (kesulitan)
2. Mashlahat adalah
setiap perkara yang memberikan kemanfaatan dan menghapus kemadharatan.
3. ‘Illat
adalah sifat dzohir (jelas), mundhobith
(bisa diterapkan dalam setiap kondisi), yang menjadi manath (acuan) setiap hukum, seperti safar menjadi ‘illat di syariatkannya qashr.²
Kemudian
maqashid syariah memiliki 5 ragam tujuan dasar / maqashid ‘ammah di setiap bab
syariah. Imam asy-Syatibi menjelaskan lima bentuk maqashid syariah atau yang
biasa disebut dengan kulliyat al-khamsah
(lima prinsip umum, yaitu : hifdzu din (melindungi agama), hifdzu nafs
(melindungi jiwa), hifdzu aql (melindungi akal), hifdzu mal (melindungi harta),
hifdzu nasab (melindungi keturunan).
Contoh
kasus, pelarangan membunuh adalah bagian dari hifdzu nafs, larangan minuman
ber-alkohol adalah hifdzu aql, larangan zina adalah hifdzu nasab. Dsb.
Apabila
umat islam memahami apa tujuan dibalik syariat, tentu pengamalan syariat akan
membumi. Karena tujuan dari setiap syariat adalah menghadirkan maslahat
(kebaikan) dan menjauhkan mafsadat (keburukan). Wallahu a’lam.
Referensi
:
1. Ahmad
ar-Risuni, Nadzoriyyatul Maqashid ‘inda
al imam Asy-Syatibi, Kairo: International Institute of Islamic thought
(IIIT), Cet. IV, 1416 H., hlm.5, Ismail Hasani, Nadzoriyyatul Maqashid ‘inda al imam Ibnu ‘Ashur, Kairo:
International Institute of Islamic Thought (IIIT), Cet.I 1416 H, hlm. 114 dan
118.
2. Ahmad
ar-Risuni, Nadzoriyyatul Maqashid ‘inda
al imam Asy-Syatibi, hlm.5, Ismail Hasani, Nadzoriyyatul Maqashid ‘inda al imam Ibnu ‘shur, hlm. 114 dan 118.
3. Maqashid
Bisnis dan Keuangan Islam: Sintesis Fikih dan Ekonomi Dr. Oni Sahroni dan
Adimarwan A. Karim—Ed.1,--cet.3.—Depok:Rajawali pers, 2017.