Dari Pojok Asuransi Syariah

Oleh: Dudi Supriadi Mahasiswa STEI SEBI


Apa yang terbayang ketika mendengar asuransi syariah.? Sebuah jaminan yang diberikan dengan konsep dan akad syariah.? Atau malah tidak terbayang dan berfikir bahwa asuransi syariah itu tidak ada sama sekali.?, memang literasi tentang asuransi syariah sangat minim sekali tetapi di negara yang mayoritas muslim ini seharusnya masalah syariah harus sudah selesai. Setidaknya di indonesia ada seitar 270 juta penduduk dan 87% masyarakatnya beragama islam. Susah dibayangkan memang negara yang mayoritas muslim minim akan literasi asurani syariah dan tercatat dari sekian banyak muslim di negara ini hanya 2% yang mengetahui asuransi syraiah, sangat miris dan mengkhawatirkan. Sebagi bukti cinta terhadap negeri dan agama yang di pegang oleh masyarakat banyak di negara saya maka tulisan ini saya sajikan kepada pembaca sekalian, “Dari Sudut Asuransi Syariah”.

-          Pengertian Asuransi Menurut Undang Undang

Asuransi merupakan bisnis yang unik, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian (timbal balik) yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memeberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilagan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena sesuatu yang tidak tentu Onzeker Woral , sedangkan meurut Undang-Undang RI Nomor 2  tahun 1992 menyebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian anatara dua orang atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan mennerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangna ketentuan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatau pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (Ichsan)

-          Pengertian Asurnasi Syariah

Asuransi Syraiah merupakan suatu usahal penanggulangan resiko yang akan terjadi di masa mendatang yang menerapkan konsep islam dalam oprasionalnya. Sehingga akan terbebas dari unsur-unsur riba, gharar, maisir, maupun unsur-unsur yang dilarang oleh syara lainnya. Ketidakpastian dalam literatur keuangan dan investasi identik dengan resiko. Resiko dapat dimaknai sebgai potensi terjadinya sutau peristiwa evenis yang dapat menibulkan kerugian. Suatu kemungkinan akan terjadi hasil yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak di antisipasi dan dikelola sebagimana mestinya. Ketidak pastian cukup terkait erat dengan hasil masa depan dari setiap investasi atau bisnis, dimana sangat dibutuhkan keputusan-keputusan yang sangat proyektif dari investasi maupun pelaku usaha. (Acman Tohirin, 2017)

-          Pengertian Asuransi Syariah Dalam Fatwa DSN-MUI

Dalam Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/IX/2001 Asuransi Syariah Ta’min Takaful, atau tadhamun  adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesui syariah yang diamksud adalah akad yang tidak mengandung maysir, gharar, riba, dzulm, riswah, barang haram dan maksiat. (Prof.Dr. Didin Hapidudin, 2009)

 

-          Pengertian Asuransi Dan Asuransi Syariah

 

Secara umum asuransi adalah jaminan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata asuransi dipadankan dengan kata pertanggungan. Secara fleksibel ausansi bisa dibaca dari berbagai sudut pandang diantaranya, ekonomi, bisnis, sosial, dan matematika.

 

 

 

Ekonomi

Sebuah metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengombinakisakan ketidakpastianakan adanya kerugian keuangan (Finansial)

Hukum

Suatu kontrak (Perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dan penanggung. Penanggung berjanji membayar kerugianyang disebabkan risiko atas al yang dipertanggungkan. Adapuntertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung.

Bisnis

Sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko (Sharing Risk) diantara sejumlah nasabahnya.

Sosial

Organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan pengumpulan dana dari anggota-anggota guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada setiap anggota tersebut.

Matematis

Aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan risiko. Hukum probablitas dan teksik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat di ramalkan.

 

(Prof.Dr. Didin Hapidudin, 2009)

(Sumber: Company Profile PT Syarikat Takaful Indonesia)


 -          Prisnsip Dasar Asuransi Syariah

1.       Saling Bertanggung Jawab

 

Masing masing peserta asuransi syariah memiliki tanggung jawab untuk menolong peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian dengan ikhlas.

2.       Saling Tolong Menolong

 

Dalam Qur’an Surta Al-Maidah Ayat 2 bekerjasamalah kalian pada perkara-perkara kebajikan dan taqwa. Jangan kerjasama dama perkara-perkara dosa dan permusuhan. Hal ini selaras dengan prinsip utama  dalam asuransi syariah yang saling kerjasama. Dalam asuransi syariah, antara peserta asuransi satu sama lain saling membantu sikap ini diwujudkan dalam dana tabarru masing-masing peserta asuransi.

3.       Saling Melindungi Penderitaan Satu Sama Lain

 

Saling bertujuan melindungi penderitaan yang dialami oleh peserta lain, secara tidak langsung peserta telah asuransi syariah juga melindungi dirinya sendiri. pasalnya, apabila suatu peserta telah menolong  peserta lain maka suatu saat apabila peserta tersebut mengalami musibah maka juga akan ditolong oleh peserta lain. Qur’an Surah At-Taubah; 71)  Allah menganjurakan sesama mukmin harus saling melindungi sesama mereka. (Rahmawati)

 

-          Transfer Of Risk Vs Sharing Of Risk : Asuransi Konvensioanal Vs Asuransi Syariah

Dalam sistem operasional asuransi syariah menawarkan mekanisme transfer of risk. Asuransi berbasis konvensioanal pada prakteknya memberikan kepastian pada peserta asuransi dengan memberikan biaya kerugian atau transfer of risk, yaitu pemindahan risiko dari peserta /tertanggung kepada perusahaan penanngung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindaha dana dari tertanggung kepada penanggung, sebagai konsikuensinya, maka kepemilikan dana pun juga ikut berpindah. Dana pesrta jadi milik perusahaan asuransi. Perysahaan asuransi akan memberika klaim atau tuntutan atas suatu hak yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang ditentukan sebelumnya telah terpenuhi.

Gambar 1.2 Proses Transfer Of Risk Pada Perusahaan Asuransi KonvensionalTambahkan teks

Dalam operasional kegiatan usaha asuransi syariah mengenal konsep sharing of risk atau dalam kata lain bisa disebut dengan saling menanggung anatara satu dengan lain lain. Dengan demikian ini tentu saja berbeda dengan asuransi konvensional dimana dalam suransi konvensional; terjadi tranfer of risk dari peserta ke perusahaan, dalam asuransi syariah tidak terjadi transfer of fund sehigga dana peserta tidak ada pengalohan dana ke perusahaan akan tetapi dana masih melekat pada peserta sebagai sohibul mal dalam asuransi syariah melalui instrumen syariah yang disebut dana kebajkan atau dana tabarru.



 


-Perbedaan Asuransi Islam (Syariah) dengan Asuransi Konvensional

Sebagaimana sudah dibahas bahwa dalam Asuransi Islam terdapat prinsip-prinsip yang dijadikan landasan operasionalnya. Prinsip-prinsip itulah yang antara lain membedakan praktik asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Menurut Syakir Sula, kehadiran asuransi Islam ini membawa misi pemberdayaan umat (ekonomi dan sumber daya manusia) serta pencerahan kultural. Adapun perbedaan prinsipial antara asuransi Islam dengan asuransi konvensional adalah sebagai berikut:

1.       Dari segi konsep. Dalam konsep konvensional, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Sedangkan dalam konsep Islam, asuransi adalah sekumpulan orang-orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masingmasing mengeluarkan dana tabarru‘.

 

2.       Dari asal-usul. Asuransi Konvensional berasal dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Pada tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal-bakal asuransi konvensional. Adapun Asuransi Islam berasal dari al-`āqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah dituangkan dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.

 

3.       Dilihat dari sumber hukumnya. Asuransi konvensional bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Asuransi konvensional berdasarkan pada hukum positif, hukum alam, dan contoh-contoh yang ada sebelumnya. Sedangkan asuransi Islam bersumber dari wahyu Allah, Sunnah Nabi Muhammad saw., ijmā’, qiyās, istiḥsān, `urf (tradisi), dan maṣāliḥ mursalah.

 

4.       Asuransi konvensional tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya maisīr, garār, dan ribā yang diharamkan dalam mu’āmalah. Sedangkan asuransi Islam bersih dari adanya maisīr, garār, dan ribā.30 5.

 

5.       Dalam asuransi konvensional tidak ada Dewan Pengawas Syariah, karena prinsip-prinsipnya tidak berdasarkan syariah Islam sehingga dalam praktiknya banyak bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’. (Hasanah, 2013)


Daftar Pustaka

Acman Tohirin, A. Q. ( 2017). Sharing Of Risk Pada Asuransi Syariah (Takaful): Pemahaman Konsep Dan Mekanisme Kerja. Jurnal Manajemen Dakwah, 183.

Hasanah, U. (2013). Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Syariah Dan Hukum, 257-258.

Ichsan, N. (n.d.). Peluang Dan Tantangan Inovasi Produk Asuransi Umum Syariah.

Prof.Dr. Didin Hapidudin, M. P. (2009). Solusi Berasuransi,lebih Indah Dengan Syariah. Bandung: Salamadani.

Rahmawati, T. (n.d.). Analisis Pengaruh Premi, Dana Tabarru, Klaim, Dan Likuiditas Terhadap Solvabilitas Dana Perusahaan Asuransi Jiwa yariah Di Indonesia Periode 2014-2016. 6.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


0/Post a Comment/Comments