Oleh: Dudi Supriadi Mahasiswa STEI SEBI
Apa yang terbayang ketika mendengar asuransi
syariah.? Sebuah jaminan yang diberikan dengan konsep dan akad syariah.? Atau
malah tidak terbayang dan berfikir bahwa asuransi syariah itu tidak ada sama
sekali.?, memang literasi tentang asuransi syariah sangat minim sekali tetapi
di negara yang mayoritas muslim ini seharusnya masalah syariah harus sudah
selesai. Setidaknya di indonesia ada seitar 270 juta penduduk dan 87%
masyarakatnya beragama islam. Susah dibayangkan memang negara yang mayoritas
muslim minim akan literasi asurani syariah dan tercatat dari sekian banyak
muslim di negara ini hanya 2% yang mengetahui asuransi syraiah, sangat miris
dan mengkhawatirkan. Sebagi bukti cinta terhadap negeri dan agama yang di
pegang oleh masyarakat banyak di negara saya maka tulisan ini saya sajikan
kepada pembaca sekalian, “Dari Sudut Asuransi Syariah”.
-
Pengertian Asuransi Menurut Undang Undang
Asuransi merupakan bisnis yang unik, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian (timbal balik) yang mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada kepada seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memeberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian,
kerusakan, atau kehilagan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena sesuatu yang tidak tentu Onzeker Woral , sedangkan
meurut Undang-Undang RI Nomor 2 tahun
1992 menyebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian anatara
dua orang atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri pada
tertanggung dengan mennerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangna ketentuan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari sebuah peristiwa yang tidak pasti atau
untuk memberikan suatau pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
-
Pengertian Asurnasi Syariah
Asuransi Syraiah merupakan suatu usahal penanggulangan resiko yang akan
terjadi di masa mendatang yang menerapkan konsep islam dalam oprasionalnya. Sehingga
akan terbebas dari unsur-unsur riba, gharar, maisir, maupun unsur-unsur yang
dilarang oleh syara lainnya. Ketidakpastian dalam literatur keuangan dan
investasi identik dengan resiko. Resiko dapat dimaknai sebgai potensi
terjadinya sutau peristiwa evenis yang dapat menibulkan kerugian. Suatu
kemungkinan akan terjadi hasil yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan
kerugian apabila tidak di antisipasi dan dikelola sebagimana mestinya. Ketidak
pastian cukup terkait erat dengan hasil masa depan dari setiap investasi atau
bisnis, dimana sangat dibutuhkan keputusan-keputusan yang sangat proyektif dari
investasi maupun pelaku usaha.
-
Pengertian Asuransi Syariah Dalam Fatwa DSN-MUI
Dalam Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/IX/2001
Asuransi Syariah Ta’min Takaful, atau tadhamun
adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesui syariah yang diamksud
adalah akad yang tidak mengandung maysir, gharar, riba, dzulm, riswah, barang
haram dan maksiat.
-
Pengertian Asuransi Dan Asuransi Syariah
Secara umum asuransi
adalah jaminan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kata asuransi dipadankan
dengan kata pertanggungan. Secara fleksibel ausansi bisa dibaca dari berbagai
sudut pandang diantaranya, ekonomi, bisnis, sosial, dan matematika.
Ekonomi |
Sebuah metode untuk mengurangi risiko dengan
jalan memindahkan dan mengombinakisakan ketidakpastianakan adanya kerugian
keuangan (Finansial) |
Hukum |
Suatu kontrak (Perjanjian) pertanggungan risiko
antara tertanggung dan penanggung. Penanggung berjanji membayar kerugianyang
disebabkan risiko atas al yang dipertanggungkan. Adapuntertanggung membayar
premi secara periodik kepada penanggung. |
Bisnis |
Sebuah perusahaan yang usaha utamanya
menerima/menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh
keuntungan dengan berbagi risiko (Sharing Risk) diantara sejumlah nasabahnya. |
Sosial |
Organisasi sosial yang menerima pemindahan
risiko dan pengumpulan dana dari anggota-anggota guna membayar kerugian yang mungkin
terjadi pada setiap anggota tersebut. |
Matematis |
Aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya
dan faedah pertanggungan risiko. Hukum probablitas dan teksik statistik
dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat di ramalkan. |
(Sumber: Company Profile PT Syarikat Takaful
Indonesia)
-
Prisnsip Dasar Asuransi Syariah
1.
Saling Bertanggung Jawab
Masing masing
peserta asuransi syariah memiliki tanggung jawab untuk menolong peserta lain
yang mengalami musibah atau kerugian dengan ikhlas.
2.
Saling Tolong Menolong
Dalam Qur’an Surta
Al-Maidah Ayat 2 bekerjasamalah kalian pada perkara-perkara kebajikan dan
taqwa. Jangan kerjasama dama perkara-perkara dosa dan permusuhan. Hal ini
selaras dengan prinsip utama dalam
asuransi syariah yang saling kerjasama. Dalam asuransi syariah, antara peserta
asuransi satu sama lain saling membantu sikap ini diwujudkan dalam dana tabarru
masing-masing peserta asuransi.
3.
Saling Melindungi Penderitaan Satu Sama Lain
Saling bertujuan
melindungi penderitaan yang dialami oleh peserta lain, secara tidak langsung
peserta telah asuransi syariah juga melindungi dirinya sendiri. pasalnya,
apabila suatu peserta telah menolong
peserta lain maka suatu saat apabila peserta tersebut mengalami musibah
maka juga akan ditolong oleh peserta lain. Qur’an Surah At-Taubah; 71) Allah menganjurakan sesama mukmin harus
saling melindungi sesama mereka.
-
Transfer Of Risk Vs Sharing Of Risk : Asuransi Konvensioanal Vs Asuransi Syariah
Dalam sistem operasional asuransi syariah
menawarkan mekanisme transfer of risk. Asuransi berbasis konvensioanal
pada prakteknya memberikan kepastian pada peserta asuransi dengan memberikan
biaya kerugian atau transfer of risk, yaitu pemindahan risiko dari
peserta /tertanggung kepada perusahaan penanngung sehingga terjadi pula transfer
of fund yaitu pemindaha dana dari tertanggung kepada penanggung, sebagai
konsikuensinya, maka kepemilikan dana pun juga ikut berpindah. Dana pesrta jadi
milik perusahaan asuransi. Perysahaan asuransi akan memberika klaim atau
tuntutan atas suatu hak yang timbul karena persyaratan dalam perjanjian yang
ditentukan sebelumnya telah terpenuhi.
Dalam operasional kegiatan usaha asuransi syariah mengenal konsep sharing of risk atau dalam kata lain bisa disebut dengan saling menanggung anatara satu dengan lain lain. Dengan demikian ini tentu saja berbeda dengan asuransi konvensional dimana dalam suransi konvensional; terjadi tranfer of risk dari peserta ke perusahaan, dalam asuransi syariah tidak terjadi transfer of fund sehigga dana peserta tidak ada pengalohan dana ke perusahaan akan tetapi dana masih melekat pada peserta sebagai sohibul mal dalam asuransi syariah melalui instrumen syariah yang disebut dana kebajkan atau dana tabarru.
-Perbedaan
Asuransi Islam (Syariah) dengan Asuransi Konvensional
Sebagaimana sudah dibahas bahwa dalam Asuransi
Islam terdapat prinsip-prinsip yang dijadikan landasan operasionalnya.
Prinsip-prinsip itulah yang antara lain membedakan praktik asuransi syariah
dengan asuransi konvensional. Menurut Syakir Sula, kehadiran asuransi Islam ini
membawa misi pemberdayaan umat (ekonomi dan sumber daya manusia) serta
pencerahan kultural. Adapun perbedaan prinsipial antara asuransi Islam dengan
asuransi konvensional adalah sebagai berikut:
1.
Dari segi konsep. Dalam konsep konvensional, asuransi adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian
kepada tertanggung. Sedangkan dalam konsep Islam, asuransi adalah sekumpulan
orang-orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan
cara masingmasing mengeluarkan dana tabarru‘.
2.
Dari asal-usul. Asuransi Konvensional berasal dari masyarakat Babilonia
4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Pada tahun 1668 M di
Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal-bakal asuransi
konvensional. Adapun Asuransi Islam berasal dari al-`āqilah, kebiasaan suku
Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum
Islam, bahkan telah dituangkan dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi
Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
3.
Dilihat dari sumber hukumnya. Asuransi konvensional bersumber dari pikiran
manusia dan kebudayaan. Asuransi konvensional berdasarkan pada hukum positif,
hukum alam, dan contoh-contoh yang ada sebelumnya. Sedangkan asuransi Islam
bersumber dari wahyu Allah, Sunnah Nabi Muhammad saw., ijmā’, qiyās, istiḥsān,
`urf (tradisi), dan maṣāliḥ mursalah.
4.
Asuransi konvensional tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya
maisīr, garār, dan ribā yang diharamkan dalam mu’āmalah. Sedangkan asuransi
Islam bersih dari adanya maisīr, garār, dan ribā.30 5.
5.
Dalam asuransi konvensional tidak ada Dewan Pengawas Syariah, karena
prinsip-prinsipnya tidak berdasarkan syariah Islam sehingga dalam praktiknya
banyak bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’.
Daftar Pustaka
Acman Tohirin, A. Q. ( 2017).
Sharing Of Risk Pada Asuransi Syariah (Takaful): Pemahaman Konsep Dan
Mekanisme Kerja. Jurnal Manajemen Dakwah, 183.
Hasanah, U. (2013). Asuransi Dalam
Perspektif Hukum Islam. Syariah Dan Hukum, 257-258.
Ichsan, N. (n.d.). Peluang Dan Tantangan
Inovasi Produk Asuransi Umum Syariah.
Prof.Dr. Didin Hapidudin, M. P. (2009). Solusi
Berasuransi,lebih Indah Dengan Syariah. Bandung: Salamadani.
Rahmawati, T. (n.d.). Analisis Pengaruh
Premi, Dana Tabarru, Klaim, Dan Likuiditas Terhadap Solvabilitas Dana
Perusahaan Asuransi Jiwa yariah Di Indonesia Periode 2014-2016. 6.