Dua Dalih yang Harus Dipertanyakan

Selain untuk mendatangkan investasi, belakangan muncul pembelaan kalau omnibus law Cipta Kerja dimaksudkan untuk menyelamatkan Indonesia dari krisis akibat pandemi. Kedua dalih ini sebenarnya bertentangan dengan fakta kelahiran undang-undang ini.



Omnibus Law Cipta Kerja, yang sebelumnya bernama RUU Cipta Lapangan Kerja, telah digagas sejak akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, jauh sebelum kasus pertama Covid-19 muncul di Wuhan dan perekonomian global mengalami badai resesi seperti hari ini. Jadi, gagasannya sudah muncul sebelum krisis, sehingga tidak dimaksudkan untuk mengatasi krisis.
Dalih untuk mendatangkan investasi juga terlihat kontradiktif dengan kenyataan terus meningkatnya angka investasi di Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Terbaru, kalau merujuk pada laporan Bank Dunia, “International Debt Statistics 2021”, pada tahun 2019 aliran investasi asing langsung (foreign direct investment) ke Indonesia sebenarnya sudah berhasil mengalahkan Thailand dan Vietnam.
Nilai FDI ke Indonesia mencapai US$25 miliar, jauh di atas Thailand (US$6,8 miliar) dan Vietnam (US$12 miliar). Dengan capaian itu, FDI kita mencatatkan rekor kenaikan dua digit, yaitu naik 24 persen, ketika negara-negara lain turun.
Jadi, lahirnya omnibus law Cipta Kerja cukup jelas tidak untuk melayani dua dalih yang telah disebutkan tadi. Lantas, omnibus law ini lahir untuk apa? Atau, untuk siapa?

By Tarli Nugroho


DUA DALIH YANG HARUS DIPERTANYAKAN Selain untuk mendatangkan investasi, belakangan muncul pembelaan kalau omnibus law...

Dikirim oleh Tarli Nugroho pada Selasa, 13 Oktober 2020

0/Post a Comment/Comments