Negosiasi Harga Dalam Jual Beli Menurut Persfektif Islam

WartaNusa, Negosiasi adalah sebuah percakapan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam mencapai sebuah tujuan yang tidak merugikan salah satu pihak. Biasanya negosiasi itu terjadi karena adanya hal yang menjanggal dari salah satu pihak terhadap objek tertentu. Hampir manusia diseluruh dunia pernah melakukan negosiasi dalam kegiatannya sehari- hari. Negosiasi biasanya terjadi dalam dunia bisnis, perdagangan dan transaksi jual beli lainnya.. Seperti dalam dunia perdagangan negosiasi harga pasti terjadi antara penjual dan pembeli terkait suatu barang yang ingin dibeli oleh pembeli. Kemudian, Colquitt dalam bukunya Organizational Behavior menerangkan “Negotiations is a process in which two or more interdependent individuals discuss and attempt to come to an agreement about their different preferences” (Negosiasi adalah proses di mana dua atau lebih individu saling tergantung membahas dan mencoba untuk mencapai kesepakatan tentang preferensi yang berbeda). [1]



Tanggapan dari Colquitt bahwasanya untuk mencapai kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih perlu adanya negosiasi. Dengan adanya negosiasi segala perbedaan dari segi preferensi dari kedua belah pihak dapat disatukan. Kemudian, Stella Ting Toomey mengeksplorasikan cara- cara di mana identitas di negosiasikan dalam interaksi dengan orang lain, terutama dalam berbagai budaya. Toomey menjelaskan bahwa identitas seseorang selalu dihasilkan melalui interaksi sosial. Identitas atau gambaran refleksi diri dibentuk melalui negosiasi ketika kita menyatakan, memidifikasi atau menantang identifikasi- identifikasi diri kita atau orang lain.[2]


Kutipan dari Stella Ting Toomey bahwasanya negosiasi dapat dilakukan sesuai dengan budayanya masing- masing. Negosiasi yang dimaksud oleh Stella Ting Toomey adalah bagaimana kita dapat mengidentifikasi seseorang kepada orang lain. Sebelum melakukan negosiasi untuk mencapai sebuah tujuan perlu adanya cara atau strategi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Cara atau strategi ini juga perlu dilakukan untuk terjalinnya komunikasi yang baik dan sopan. Kemudian, menurut Saner strategi merupakan keseluruhan garis pedoman dalam negosiasi, yang mengindikasikan arah yang kita butuhkan dalam negosiasi mulai dari keinginan (interest) hingga kebutuhan untuk mewujudkan keinginan itu (objective). Adapun taktik, selalu mengikuti setelah strategi, menyempurnakan strategi dengan garis aksi yang kongkrit. Bila strategi adalah pikiran, maka taktik adalah formulasi untuk mewujudkan pikiran tersebut.[3]


Dari kutipan di atas bahwa strategi sangat diperlukan sebelum melakukan negosiasi. Karena dengan strategi semuanya itu tersusun dengan rapih, sopan dan baik dalam berkomunikasi. Setelah tersusun rapih strateginya, maka perlu adanya taktik yang dapat membantu negosiasi tersebut berjalan dengan baik sehingga tujuannya pun tercapai. Kemudian, John Hayer mengungkapkan bahwa terdapat tiga sifat hirarki keterampilan bernegosiasi, yakni  perilaku (behaviour), taktik, dan strategi. Dan kaitannya sebagai berikut :


a.    Perilaku merupakan komponen utama dalam keahlian bernegosiasi, karena perilaku dapat disusun dan dibentuk berdasarkan taktik dan strategi negosiasi. Ragam perilaku itu di antaranya yakni mengirim informasi, mencari informasi dan beragumentasi.

b.    Beragam perilaku tersebut di atas, dapat disusun dan rangkai dalam berbagai pengaturan yang disebut dengan taktik bernegosiasi.

c.    Dan strategi merupakan level tertinggi dalam hirarki itu dan mencerminkan keseluruhan pendekatan dan gaya seorang negosiator.[4]


     Apa yang diutarakan oleh John Hayer bahwasanya perilaku sebelum melakukan negosiasi sangat berpengaruh dalam strategi yang telah disusun. Karena dalam negosiasi adanya berargumentasi, memberikan informasi. Oleh karena itu perlu adanya perilaku yang baik dari kedua belah pihak. Dalam dunia bisnis, perdagangan dan kegiatan ekonomi lainnya pasti tidak asing lagi dengan kata jual beli. Jual beli dapat dilakukan oleh dua pihak atau lebih, yaitu antara penjual dan pembeli. Dalam kegiatan jual beli pasti ada objek yang ingin dimiliki oleh pembeli dan ada keuntungan yang ingin didapatkan oleh penjual. Tapi, biasanya sebelum adanya perpindahan kepemilikan pasti ada yang namanya negosiasi harga atau tawar menawar. Hal ini sangat lumrah terjadi dalam kegiatan jual beli. Kemudian menurut Rachmat Syafei, secara etimologi jual beli adalah kegiatan pertukaran antara dua belah pihak sesuatu dengan sesuatu (yang lain).  Namun secara terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan jual beli tersebut di antaranya, menurut ulama Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan). Kemudian, menurut Imam Nawawi, dalam al-majmu yang dimaksud dengan jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.Kemudian, menurut Ibnu Qudama, dalam kitab al-mugni, yang dimaksud dengan jual beli adalah pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.[5]


Dari pendapat Racmat Syafei bahwasanya jual beli itu adanya pertukaran antara sesuatu dengan sesuatu lainnya. Di mana adanya pertukaran hak kepemilikan kepada salah satu pihak. Kemudian, pendapat para ulama berbeda- beda, tetapi pada intinya jual beli adalah pertukaran antara harta dengan harta dengan cara yang diperbolehkan. Dalam kegiatan apapun kita harus tahu rukun dan syarat dari apa yang kita lakukan tersebut. Karena dengan kita mengetahui rukun dan syaratnya dalam sebuah kegiatan, maka kita mengetahui unsur- unsur apa saja yang terdapat dalam kegiatan tersebut. Seperti dalam kegiatan perekonomian, perlu adanya rukun dan syarat dalam kegiatan tersebut. Berikut adalah rukun dan syarat dalam jual beli, menurut Hanafi [6]adalah ijab dan qobul, dengan adanya ijab dan qobul ini masing- masing antara kedua bela pihak harus sama- sama ridho atas perpindahan hak kepemilikan baik dalam perkataan maupun perbuatan. Namun, menurut jumhur ulama [7]rukun jual beli itu ada empat, yaitu: adanya pihak yang berakad ( penjual ) dan ( pembeli ), terucapnya ijab dab qobul, adanya barang atau objek akad, dan adanya nilai tukar yang dapat memindahkan hak kepemilikan. Kemudian, syarat-syarat orang yang berakad menurut para ulama fiqh sepakat bahwa orang yang melakukan akad jual beli harus memenuhi syarat-syarat, yaitu berakal, oleh sebab itu tidak sah orang gila dan anak kecil yang belum mumayyiz melakukan akad. Kemudian, yang melakukan akad itu ialah orang yang berbeda, karena  tidak sah hukumnya seseorang yang melakukan akad dalam waktu yang bersamaan maksudnya seseorang sebagi penjual sekaligus pembeli.[8]


Hukum tawar menawar dalam Islam berdasarkan firman Allah SWT.  dalam Al-Quran dan Hadist diperbolehkan selama dijalankan sesuai syariat Islam. Hukum tawar menawar berdasarkan hadist. Rasulullah pernah melakukan perdagangan dengan tawar menawar, diriwayatkan dari Anas “Rasulullah pernah menjual anak panah dan alas pelana dengan tawar menawar”. (H.R Muslim)[9]. Dari  Hadist tersebut bahwasanya pada zaman Rasulullah, beliau sendiri yang mempraktikkan kegiatan tersebut dalam jual beli. Kemudian dalam Al- Qur’ an juga dijelaskan dalam Q.S An-Nisa ayat 2 yang artinya “….kecuali dengan jalan perdagangan suka sama suka di antara kamu”[10]. Dalam Al- Qur’an pun sudah jelas bahwasanya segala  transaksi apa pun antara kedua belah pihak harus didasari suka sama suka. Jual beli dalam kegiatan perekonomian yang menjadi sumber kebutuhan bagi konsumen dan sumber pendapatan bagi penjual dalam segi hukum itu ada beberapa dalil dari Al- Qur’ an, Hadist dan Ijma’ Ulama. Dalil dalam Al- Qur’ an Q.S An- Nisa ayat 29 yang artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.[11] Pada dalil di atas bahwasanya Allah sangat melarang hamba- Nya mengambil harta baik dari keuntungan ataupun yang lainnya secara batil ( merugikan salah satu pihak ). Dalam jual beli boleh mengambil keuntungan atas dasar kedua belah pihak suka sama suka. Ulama telah bersepakat mengenai kehalalan jual-beli sebagai transaksi yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW[12] asalkan setiap kegiatan muamalah yang dilakukan ada syarat dan rukunnya. Kemudian, tidak boleh ada yang dirugikan, harus adanya kesepakatan ( suka sama suka ) antara penjual dan pembeli.

 

Ditulis oleh Hanesta Maulana Ikhsan
Mahasiswa STEI SEBI 2018

DAFTAR PUSTAKA


Colquitt,Organizational Behavior, (USA: McGraw-Hill, 2011), 466.

 

Littlejohn, Stephen W &Karen A. Foss,Teori Komunikasi, edisi-9, (Jakarta: Salemba Humanika, 2009), 66.

 

Saner, Raymond.(2012). The Expert Negotiator: Strategy, Tactics, Motivation, Behaviour, Leadership (4th Edition). Boston: Martinus Nijhoff Publishers

 

Hayes, John.(2002). Interpersonal Skills at Work (2nd Edition). New York: Routledge

 

Rachmat Syafei, Penimbunan dan Monopoli Dagang Dalam Kajian Fiqih Islam, (Jakarta: Departemen Agama- Mimbar Hukum, 2004), hlm. 73.

Ibid., Wahbah az-Zuahili, hlm. 28

 

Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), hlm. 71.

 

Ibid., hlm. 71-72.

www.google.co.id/amp/s/afafdotorg.wordpress.com/2012/04/04/negosiasi-dalam-islam-6/amp/ (04 April 2012).

Ibid.



[1] Colquitt,Organizational Behavior, (USA: McGraw-Hill, 2011), 466.

[2] Littlejohn, Stephen W &Karen A. Foss,Teori Komunikasi, edisi-9, (Jakarta: Salemba Humanika, 2009), 66.

[3] Saner, Raymond.(2012). The Expert Negotiator: Strategy, Tactics, Motivation, Behaviour, Leadership (4th Edition). Boston: Martinus Nijhoff Publishers

[4] Hayes, John.(2002). Interpersonal Skills at Work (2nd Edition). New York: Routledge.

 

[5] Rachmat Syafei, Penimbunan dan Monopoli Dagang Dalam Kajian Fiqih Islam, (Jakarta: Departemen Agama- Mimbar Hukum, 2004), hlm. 73.

[6] Ibid., Wahbah az-Zuahili, hlm. 28

[7] Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012), hlm. 71.

[8] Ibid., hlm. 71-72.

[10] Ibid.

[11] Departemen Agama RI, Op. Cit,.hlm.89

[12] Khotibul Umum, Perbankan Syariah, Dasae-Dasar Dan Dinamika Perkembangan Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo, 2016), hlm.104.

 

0/Post a Comment/Comments