Kadangkala malah
sering kali identitas yang tertera di NPWP baik berupa Nama Lengkap atau Alamat
berbeda dengan yang tertulis di KTP. Hal
ini bisa saja terjadi karena kekurang telitian petugas atau kita selaku wajib
pajak ketika mengajukan permohonan pembuatan NPWP.
Sepengalaman
penulis, akan terjadi masalah atas ketidak sesuaian ini, seperti misalnya:
1.
Pada saat pembuatan rekening di
bank (sebagai informasi, sekarang mayoritas bank ketika ada nasabah baru yang
ingin membuat rekening harus melampirkan fotokopi KTP dan NPWP),
2.
Pada saat akan mencairkan
JAMSOSTEK. Untuk karyawaan yang sudah
resign/pensiun yang ingin mencairkan dana jamsostek. Pihak jamsostek kini akan meminta fotokopi NPWP. Jika Identitas yang tertera di KTP dan NPWP
berbeda, maka JAMSOSTEK akan menolak pencairan ini. Sehingga mau tidak mau, wajib pajak harus
mengajukan perbaikan data ke KPP (Kantor Pajak) yang menerbitkan NPWP.
Lalu bagaimana
cara mengatasi perbedaan identitas ini?
Berikut langkah-langkahnya;
1.
Identifikasi Kode KPP (Kantor
Pajak) yang menerbitkan NPWP.
Kode KPP dapat dilihat pada enam (6) angka dari belakang nomor NPWP,
misal XX.XXX.XXX.X-429.000. 429 adalah kode KPP (Kantor Pajak Pratama)
wilayah Cicadas yang berada di Jl. Soekarno Hatta No. 781. untuk daftar kantor pajak yang lain dapat
dilihat di sini
2.
Datang ke kantor pajak
terdaftar dengan membawa foto kopi KTP, NPWP Asli, form perubahan
identitas wajib Pajak dan permohonan cetak Ulang NPWP (untuk form
perubahan data wajib pajak selain diminta langsung ke KPP dapat di unduh di sini, sedangkan permohonan cetak ulang NPWP dapat diminta ke kantor Pajak Langsung)
3.
Diusahakan datang langsung ke
kantor pajak.
Hal ini dilakukan karena biasanya, KPP meminta wajib pajak langsung
yang datang agar data yang di bawa dipastikan kebenarannya. Namun, jika benar-benar tidak bisa datang
langsung, maka wajib pajak dapat membuat surat kuasa yang ditandatangani di
atas materai Rp. 6000.
4.
Semua data yang diminta
(Fotkopi KTP, NPWP, form perubahan identitas wajib,
form
perubahan data wajib pajak dan surat kuasa (jika dikuasakan) diserahkan ke
petugas yang menangani pengajuan NPWP di KPP terdaftar. Sesuai dengan pengalam penulis, Kartu NPWP
Asli hasil cetak ulang akan di berikan langsung di tempat.
ditulis oleh Setiani Hafsah, SE.