Bagaimana Jika Identitas Yang Tertulis Di NPWP Tidak Sama Dengan KTP

Kadangkala malah sering kali identitas yang tertera di NPWP baik berupa Nama Lengkap atau Alamat berbeda dengan yang tertulis di KTP.  Hal ini bisa saja terjadi karena kekurang telitian petugas atau kita selaku wajib pajak ketika mengajukan permohonan pembuatan NPWP.

Sepengalaman penulis, akan terjadi masalah atas ketidak sesuaian ini, seperti misalnya:
1.      Pada saat pembuatan rekening di bank (sebagai informasi, sekarang mayoritas bank ketika ada nasabah baru yang ingin membuat rekening harus melampirkan fotokopi KTP dan NPWP),
2.      Pada saat akan mencairkan JAMSOSTEK.  Untuk karyawaan yang sudah resign/pensiun yang ingin mencairkan dana jamsostek.  Pihak jamsostek kini akan meminta fotokopi NPWP.  Jika Identitas yang tertera di KTP dan NPWP berbeda, maka JAMSOSTEK akan menolak pencairan ini.  Sehingga mau tidak mau, wajib pajak harus mengajukan perbaikan data ke KPP (Kantor Pajak) yang menerbitkan NPWP. 
Lalu bagaimana cara mengatasi perbedaan identitas ini?  Berikut langkah-langkahnya;
1.      Identifikasi Kode KPP (Kantor Pajak) yang menerbitkan NPWP.
Kode KPP dapat dilihat pada enam (6) angka dari belakang nomor NPWP, misal XX.XXX.XXX.X-429.000.  429 adalah kode KPP (Kantor Pajak Pratama) wilayah Cicadas yang berada di Jl. Soekarno Hatta No. 781.   untuk daftar kantor pajak yang lain dapat dilihat di sini
2.      Datang ke kantor pajak terdaftar dengan membawa foto kopi KTP, NPWP Asli, form perubahan identitas  wajib Pajak  dan permohonan cetak Ulang NPWP (untuk form perubahan data wajib pajak selain diminta langsung ke KPP dapat  di unduh di sini, sedangkan permohonan cetak ulang NPWP dapat diminta ke kantor Pajak Langsung)
3.      Diusahakan datang langsung ke kantor pajak.
Hal ini dilakukan karena biasanya, KPP meminta wajib pajak langsung yang datang agar data yang di bawa dipastikan kebenarannya.  Namun, jika benar-benar tidak bisa datang langsung, maka wajib pajak dapat membuat surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000.
4.      Semua data yang diminta (Fotkopi KTP, NPWP, form perubahan identitas wajib,
      form perubahan data wajib pajak dan surat kuasa (jika dikuasakan) diserahkan ke petugas yang menangani pengajuan NPWP di KPP terdaftar.  Sesuai dengan pengalam penulis, Kartu NPWP Asli hasil cetak ulang akan di berikan langsung di tempat.

ditulis oleh Setiani Hafsah, SE.





0/Post a Comment/Comments