Tenaga ahli adalah orang yang melalukan
pekerjaan bebas, terdiri dari Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan,
Notaris, Penilai dan Aktuaris sesuai dengan pengertian tenaga ahli yang ada
dalam ketentuan PPh Pasal 21
Sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) tentunya
kita pernah menggunakan jasa tenaga ahli, apakah itu notaris, konsultan,
dll. Misalnya ketika PT. A melakukan jual beli tanah dengan
PT. B, maka PT A akan membuat perjanjian akta jual beli pada Notaris. Atas biaya tersebut terutang pajak PPh 21
dengan perihitungan sbb:
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) X 50% X 5%
Misal:
Ibu Ina yang merupakan notaris membuat
kwitansi pembayaran atas jasa pembuatan akta jual beli tanah ke PT. Untung Bersama
sebesar Rp. 5.000.000
Maka,
PT. Untung Bersama akan membayar biaya
notaries tersebut setelah dikurangi pajak sebesar:
Rp. 5.000.000 X 50% X 5% = Rp. 125.000 ( PPh 21 atas Imbalan kepada tenaga Ahli)
Sehingga yang di baharkan kepada Notaris
adalah Rp. 5.000.000 – Rp. 4.875.000
Adapun yang Rp. 125.000 disetorkan oleh PT.
Untung Bersama ke Kas Negara dan Bukti Potong pajak nya di berikan ke Notaris
untuk menjadi kredit pajak notaris tersebut.
Tarif perhitungan PPh 21 atas Biaya Notaris
tersebut akan berbeda apabila ternyata notaris tsb tidak memiliki NPWP. Jika Notaris tsb tidak memiliki NPWP maka
pajaknya adalah sbb:
Rp. 5.000.000 X 50% X 6% = Rp. 150.000
Kadangkala, Notaris ingin menerima
penghasilan secara Nett. (bersih, pajak dibayar oleh lawan transaksi), maka
sebagai kita dapat melakukan gross up atas biaya tenaga ahli tsb dengan cara:
misal Notaris C meminta meminta pembayaran
atas Biaya Pembuatan Akte jual beli milik PT Untung Bersama sebesar Rp.
15.000.000 Nett, maka PT Untung Bersama akan menghitung biaya nya dengan cara:
Gross up
Rp 10.000.000,00
|
=
|
Objek
Pajak - Beban Pajak
|
Rp 10.000.000,00
|
=
|
Objek
Pajak - ((Objek Pajak x 50%) x 5%))
|
Rp 10.000.000,00
|
=
|
Objek
Pajak - (Objek Pajak x 2,5%)
|
Rp 10.000.000,00
|
=
|
Objek
Pajak - 0,025 Objek Pajak
|
Rp 10.000.000,00
|
=
|
0,975
Objek Pajak
|
Objek Pajak
|
=
|
Rp
15.000.000,00 : 0,975
|
Objek Pajak
|
=
|
Rp15.384.615,00
|
Dengan demikian perhitungan PPh Pasal 21
sebesar:
Rp. 15.000.000 X 50% X 5% = Rp. 384.615
dan Notaris tersebut akan menerima
pembayaran bersih sebesar Rp. 15.000.000 (Rp. 15.384.615-384.615)
Untuk pencatatannya PT. Untung Bersama akan
mencatat biaya tenaga ahli sebesar Rp. 15.384.615 sedangkan bukti potong PPh 21
tidak perlu di berikan pada notaris karena tidak bisa menjadi kredit pajak
Notaris tersebut.
ditulis oleh Aylan Zein
dpp nya kan 10 juta.
salah ya om :)