Oleh Aylan Zein
Pada tanggal 25 September 2017 saya mendapatkan info
dari forum alumni les brevet pajak bahwa akan ada update elektronik faktur
pajak (efaktur) versi terbaru, yaitu 2,0.
efaktur ini sesuai dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh dirjen
pajak Nomor S-341/PJ.10/2017 perihal pemberitahuan Down Time Aplikasi e-Nofa
dan e-Faktur dan peluncuran aplikasi e-Faktur Desktop versi v2.0,e-Faktur
Web-Based, dan e-Faktur host to Host. Inti
dari surat
tersebut adalah adanya down time efaktur versi lama mulai Jumat 28/09/2017
pukul 17.00 WIB sampai hari minggu.
Adapun per tanggal 1 Oktober 2017, e-Faktur yang digunakan adalah
e-Faktur versi baru yaitu versi 2.0.
E-faktur versi baru dapat do download di website resmi dirjen pajak
mulai tanggal 26 september 2017. Tapi
sepengalaman kami, mungkin karena banyak sekali yang download apalagi satu Indonesia ,
kami sampai hari jumat tidak berhasil download aplikasinya secara utuh. Akhirnya, induk perusahaan kami berinisiatif
memberikan download utuhnya dengan meminta aplikasi mentahannya langsung dari
KPP di Jakarta. Singkat cerita, setelah
kami dapat mentahan filenya. Semua database e-faktur lama kami backup dai
beberapa tempat, baik itu flashdisk maupun di computer lain. Kami backup satu folder e-faktur tidak cuma
database nya. Hari senin, tanggal 1
oktober 2017 kami coba install aplikasi e-faktur yang baru. Alhamduilllah semua berjalan lancar. Data base lama dengan sempurna bisa di
copykan ke e-faktur baru dan setelah di cek semuanya OK.
Dalam broadcast-broadcast whatsapp atau pengumuman dari
DJP terkait update apa saja dalam program e-faktur baru, tidak menyebutkan
adanya pembulatan nilai PPN ke bawah.
Kami hanya tau bahwa ada penambahan fitur seperti pembatalan nota retur
yang sudah di upload (awalnya tidak ada dan saya sangat bersyukur ada fitur
ini), tidak ada lagi autocorrect-jadi jika salah input ya reject dan harus di
upload ulang (ga apa sih, cuma saya jadi agak males kalau misal salah input DPP
pajak masukan, trus harus bongkar lagi filenya.
Kalau sedikit mending, kalau 1000 agak oleng ya. Tapi ga apa-apa, dicoba aja). Dokumen lain yang disamakan dengan faktur
pajak juga sejak 1 oktober 2017 harus di upload (sebelumnya tidak). Lalu,
walaupun belum ada ketentuan di Undang-undang bahwa penjualan kepada orang yang
tidak memiliki NPWP, nomor KTP harus dicantuman di kolom referensi. Tapi ini
masih optional belum ada di undang-undang, tapi baiknya sih di cantumkan ya.
Dalam satu hari, perusahaan tempat saya bekerja bisa menerbitkan
200-250 faktur pajak. Maka pada tanggal
2 Oktober 2017, kami mulai upload ke efaktur baru, dan ternyataaaaa banyak yang
reject sodara-sodaraa. Karena apa?
Karena adanya pembulatan ke atas untuk nilai PPN. Misalnya nilai DPP nya 19.857 maka di data
kami untuk PPN tertulis 1.986. Nah itu
reject dengan keterangan “PPN tidak 10%” akhirnya dicoba pembulatan ke bawah
menjadi 1.985 dan berhasil sukses terupload.
Tapi kan
faktur pajak yang mau kami upload 200 faktur pajak. Asumsikan, setengahnya saja yang reject, jadi
kami harus mengedit nilai PPN nya secara manual di efaktur pajak. Aduh itu bikin pegel ya. Hal ini sempat kami tanyakan via email ke tim
IT KPP Terdaftar perusahaan kami dan jawabannya pembulatan ke bawah “Mengikuti PER-29/PJ/2015, Lampiran II,
Penjelasan Umum Halaman 4, Catatan Huruf C. Isian kolom Jumlah PPN dan PPnBM
dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan kebawah) tanpa angka dibelakang
koma”.
Oh My God. Kesannya
memang biasa sih. Tapi gimana ya. Perusahaan kami menggunakan SAP yang di set
berdasarkan ketentuan pembulatan internasional dimana jika angka di belakang
koma di atas 5, maka dibulatkan ke atas.
Dengan adanya efaktur yang update seperti ini aduh. Tanpa ada info sebelumnya karena memang dalam
pengumuman tidak disebutkan, jadi kami belum ada persiapan. Ya sudah kami komunikasikan ke tim IT Pusat perusahaan
kami bahwa untuk program SAP harus disetting ulang untuk masalah pembulatan
ini. Jika tidak, kami tiap hari harus
mengedit manual PPN atas faktur pajak yang diterbitkan.
Lalu malam harinya tanggal 4 Oktober 2017 beredar
broadcast whatsapp seperti ini:
FAQ APLIKASI E-FAKTUR VERSI 2.0
(Q) Mengapa tidak bisa cetak PDF? ETAX-API-00010:
Terjadi Kesalahan pada Service Signing Data?
(A) 1. Silakan masuk Administrasi DB, pilih
database yang akan digunakan, konek ke database tersebut.
2. Kemudian masuk
Administrasi Sertifikat, panggil ulang sertifikat yang baru.
3. Baru lakukan
start database sebagai server.
(Q) Mengapa ETAX-API-10015: Nilai PPN maksimum
10 persen nilai DPP?
(A) 1. Mengikuti PER-29/PJ/2015, Lampiran II,
Penjelasan Umum Halaman 4, Catatan Huruf C. Isian kolom Jumlah PPN dan PPnBM
dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan kebawah) tanpa angka dibelakang
koma.
2. Untuk saat ini
memang tidak bisa dilakukan upload dengan Jumlah PPN dan PPnBM dengan
pembulatan keatas yang menyebabkan reject.
3. Mulai Pukul
16.00, 3 Oktober 2017 akan dilakukan perbaikan dimana Jumlah PPN dan PPnBM yang
dibulatkan keatas atau kebawah bisa diupload sukses.
4. Untuk yang reject
silakan diupload kembali mulai pukul 16.00
5. Untuk kasus
pembulatan berikut ini nantinya akan diatur lebih lanjut.
kami
tidak tau sumbernya dari mana, tapi jawaban pembulatan itu sama persis dengan
yang disampaikan petugas IT KPP.
Akhirnya keesokan harinya, tanggal 5
Oktober 2017 kami mencoba membuktikan info dari whatsapp tadi. Beberapa kali kami kesulitan upload dengan
status approval reject terus. Adapun
nilai PPN yang muncul masih apa adanya, belum kami edit menjadi pembulatan ke
bawah. Akhirnya, sekitar pukul 11.30 WIB
dari 100 faktur pajak yang kami upload hanya 6 faktur pajak keluaran yang
statusnya reject. Kami lihat reject ini
keterngannya “nilai PPN tidak 10%” dan memang pembulatan PPN nya lebih dari 2
digit, misalnya DPP 19.857 dengan PPN 1.988 (kan ga satu digit ke atas), faktur
pajak seperti ini yang direject tadi.
Tapi karena hanya 6 faktur pajak yang reject, berarti sisanya sukses..
horee..
Ketika kami lihat yang sukses
tersebut, ternyata untuk kali ini efaktur sudah ada perbaikan. Nilai PPN nya, boleh dibulatkan ke atas, asal
tidak lebih dari 1 angka. Kami berfikir,
mungkin banyak perusahaan lain se Indonesia yang complain karena
pembulatan ini. Alhamdulillah sudah ada
solusi dari DJP akhirnya. Sekarang
tinggal penyesuaian dari internal masing-masih wajib pajak agar menyesuaikan
system yang digunakan untuk proses pajak nya agar pembulatan PPN nya maksimal
hanya 1 ke atas. Misal misalnya DPP 19.857 dengan PPN 1.988, hal ini dapat di
upload.
Setelah faktur pajak keluaran, di hari
yang sama kami coba proses faktur pajak masukan, dokumen lain yang di samakan
dengan faktur pajak, serta retur (baik retur masukan maupun retur
keluaran). Kami dengan sempurna dapat
meng upload sukses faktur pajak masukan, begitupula halnya ketika kami upload
dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Keduanya terupload dengan sempurna dan
tertulis keterangan “sukses’. Tapi
ketika kami mencoba proses nota retur, baik nota retur pajak masukan maupun
keluaran, keduanya reject dengan keterangan “could not send message”. Ketika kami tanyakan ke KPP, jawabannya
mungkin server pajak sedang penuh. Terus
saja coba upload ulang. Ok kalau begitu.
Lalu saya membuat faktur pajak pengganti karena ada kesalahan
pencantuman harga di faktur pajak yang sudah di upload. Faktur pajak pengganti ini juga tidak berhasil
di upload dan tertulis status approvalnya reject dengan keterangan reject yang
sama. Oh, berarti memang server pajak
sedang penuh atau bisa jadi kalau saya berfikir proses update belum
sempurna. Sementara ini masih terfokus
pada faktur keluaran, faktur masukan dan dokumen lain yang dipersamakan dengan
faktur pajak. Untuk retur dan faktur
pajak pengganti masih dalam proses.
Esok harinya ada info dari KPP bahwa
kami harus memasukkan kembali sertifikat elektronik di program efaktur yang
baru. Namun, setelah kami masukkan
sertifikat elektronik di menu referensi-administrasi sertifikat, tidak ada
perubahan sama sekali atas dokumen yang maasih reject tadi. Malah kini, faktur pajak keluaran yang hendak
kami upload jadi ikut-ikutan reject dan ketika akan menyalakan management
upload kami tidak bisa terhubung sama sekali.
Lebih parah dari sebelumnya. Hal
tersebut berlangsung hari jumat (6/10/2017 sampai siang hari). Akhirnya kami berinisiatif men-download
kembali sertifikat elektronik dari www.efaktur.go.id melalui
internet explorer krn melalui mozzila dan google chrome gagal terus. Dan kami pun memasukkan kembali sertifikat
elektronik hasil download tadi ke efaktur yang baru.. alhamdulillah
berhasil. Kami bisa menyalakan
management upload, dan semua dokumen dapat sukses terupload dengan sempurna
dengan lebih cepat dan pembuatan PDF Faktur Pajaknya juga lebih cepat dari
biasanya. Akhir kata, terima kasih atas
program yang baru, walaupun mungkin ada kesulitan karena penyesuaian awal. Tapi
insya Allah memudahkan pembuatan efaktur.