Seminggu menggunakan efaktur versi 2,0

Oleh Aylan Zein

Pada tanggal 25 September 2017 saya mendapatkan info dari forum alumni les brevet pajak bahwa akan ada update elektronik faktur pajak (efaktur) versi terbaru, yaitu 2,0.   efaktur ini sesuai dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh dirjen pajak Nomor S-341/PJ.10/2017 perihal pemberitahuan Down Time Aplikasi e-Nofa dan e-Faktur dan peluncuran aplikasi e-Faktur Desktop versi v2.0,e-Faktur Web-Based, dan e-Faktur host to Host.  Inti dari surat tersebut adalah adanya down time efaktur versi lama mulai Jumat 28/09/2017 pukul 17.00 WIB sampai hari minggu.  Adapun per tanggal 1 Oktober 2017, e-Faktur yang digunakan adalah e-Faktur versi baru yaitu versi 2.0.   E-faktur versi baru dapat do download di website resmi dirjen pajak mulai tanggal 26 september 2017.  Tapi sepengalaman kami, mungkin karena banyak sekali yang download apalagi satu Indonesia, kami sampai hari jumat tidak berhasil download aplikasinya secara utuh.  Akhirnya, induk perusahaan kami berinisiatif memberikan download utuhnya dengan meminta aplikasi mentahannya langsung dari KPP di Jakarta.  Singkat cerita, setelah kami dapat mentahan filenya. Semua database e-faktur lama kami backup dai beberapa tempat, baik itu flashdisk maupun di computer lain.  Kami backup satu folder e-faktur tidak cuma database nya.  Hari senin, tanggal 1 oktober 2017 kami coba install aplikasi e-faktur yang baru.  Alhamduilllah semua berjalan lancar.  Data base lama dengan sempurna bisa di copykan ke e-faktur baru dan setelah di cek semuanya OK.

Dalam broadcast-broadcast whatsapp atau pengumuman dari DJP terkait update apa saja dalam program e-faktur baru, tidak menyebutkan adanya pembulatan nilai PPN ke bawah.   Kami hanya tau bahwa ada penambahan fitur seperti pembatalan nota retur yang sudah di upload (awalnya tidak ada dan saya sangat bersyukur ada fitur ini), tidak ada lagi autocorrect-jadi jika salah input ya reject dan harus di upload ulang (ga apa sih, cuma saya jadi agak males kalau misal salah input DPP pajak masukan, trus harus bongkar lagi filenya.  Kalau sedikit mending, kalau 1000 agak oleng ya.  Tapi ga apa-apa, dicoba aja).  Dokumen lain yang disamakan dengan faktur pajak juga sejak 1 oktober 2017 harus di upload (sebelumnya tidak). Lalu, walaupun belum ada ketentuan di Undang-undang bahwa penjualan kepada orang yang tidak memiliki NPWP, nomor KTP harus dicantuman di kolom referensi. Tapi ini masih optional belum ada di undang-undang, tapi baiknya sih di cantumkan ya.

Dalam satu hari, perusahaan tempat saya bekerja bisa menerbitkan 200-250 faktur pajak.  Maka pada tanggal 2 Oktober 2017, kami mulai upload ke efaktur baru, dan ternyataaaaa banyak yang reject sodara-sodaraa.  Karena apa? Karena adanya pembulatan ke atas untuk nilai PPN.  Misalnya nilai DPP nya 19.857 maka di data kami untuk PPN tertulis 1.986.  Nah itu reject dengan keterangan “PPN tidak 10%” akhirnya dicoba pembulatan ke bawah menjadi 1.985 dan berhasil sukses terupload.  Tapi kan faktur pajak yang mau kami upload 200 faktur pajak.  Asumsikan, setengahnya saja yang reject, jadi kami harus mengedit nilai PPN nya secara manual di efaktur pajak.  Aduh itu bikin pegel ya.  Hal ini sempat kami tanyakan via email ke tim IT KPP Terdaftar perusahaan kami dan jawabannya pembulatan ke bawah “Mengikuti PER-29/PJ/2015, Lampiran II, Penjelasan Umum Halaman 4, Catatan Huruf C. Isian kolom Jumlah PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan kebawah) tanpa angka dibelakang koma”
Oh My God.  Kesannya memang biasa sih.  Tapi gimana ya.  Perusahaan kami menggunakan SAP yang di set berdasarkan ketentuan pembulatan internasional dimana jika angka di belakang koma di atas 5, maka dibulatkan ke atas.  Dengan adanya efaktur yang update seperti ini aduh.  Tanpa ada info sebelumnya karena memang dalam pengumuman tidak disebutkan, jadi kami belum ada persiapan.   Ya sudah kami komunikasikan ke tim IT Pusat perusahaan kami bahwa untuk program SAP harus disetting ulang untuk masalah pembulatan ini.  Jika tidak, kami tiap hari harus mengedit manual PPN atas faktur pajak yang diterbitkan.
Lalu malam harinya tanggal 4 Oktober 2017 beredar broadcast whatsapp seperti ini:

FAQ APLIKASI E-FAKTUR VERSI 2.0
 (Q) Mengapa tidak bisa cetak PDF? ETAX-API-00010: Terjadi Kesalahan pada Service Signing Data?
(A) 1. Silakan masuk Administrasi DB, pilih database yang akan digunakan, konek ke database tersebut.
      2. Kemudian masuk Administrasi Sertifikat, panggil ulang sertifikat yang baru.
      3. Baru lakukan start database sebagai server.

(Q) Mengapa ETAX-API-10015: Nilai PPN maksimum 10 persen nilai DPP?
(A) 1. Mengikuti PER-29/PJ/2015, Lampiran II, Penjelasan Umum Halaman 4, Catatan Huruf C. Isian kolom Jumlah PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan kebawah) tanpa angka dibelakang koma.
      2. Untuk saat ini memang tidak bisa dilakukan upload dengan Jumlah PPN dan PPnBM dengan pembulatan keatas yang menyebabkan reject.
      3. Mulai Pukul 16.00, 3 Oktober 2017 akan dilakukan perbaikan dimana Jumlah PPN dan PPnBM yang dibulatkan keatas atau kebawah bisa diupload sukses.
     4. Untuk yang reject silakan diupload kembali mulai pukul 16.00
     5. Untuk kasus pembulatan berikut ini nantinya akan diatur lebih lanjut.

kami tidak tau sumbernya dari mana, tapi jawaban pembulatan itu sama persis dengan yang disampaikan petugas IT KPP.
            Akhirnya keesokan harinya, tanggal 5 Oktober 2017 kami mencoba membuktikan info dari whatsapp tadi.  Beberapa kali kami kesulitan upload dengan status approval reject terus.  Adapun nilai PPN yang muncul masih apa adanya, belum kami edit menjadi pembulatan ke bawah.  Akhirnya, sekitar pukul 11.30 WIB dari 100 faktur pajak yang kami upload hanya 6 faktur pajak keluaran yang statusnya reject.   Kami lihat reject ini keterngannya “nilai PPN tidak 10%” dan memang pembulatan PPN nya lebih dari 2 digit, misalnya DPP 19.857 dengan PPN 1.988 (kan ga satu digit ke atas), faktur pajak seperti ini yang direject tadi.  Tapi karena hanya 6 faktur pajak yang reject, berarti sisanya sukses.. horee..
            Ketika kami lihat yang sukses tersebut, ternyata untuk kali ini efaktur sudah ada perbaikan.  Nilai PPN nya, boleh dibulatkan ke atas, asal tidak lebih dari 1 angka.  Kami berfikir, mungkin banyak perusahaan lain se Indonesia yang complain karena pembulatan ini.  Alhamdulillah sudah ada solusi dari DJP akhirnya.  Sekarang tinggal penyesuaian dari internal masing-masih wajib pajak agar menyesuaikan system yang digunakan untuk proses pajak nya agar pembulatan PPN nya maksimal hanya 1 ke atas. Misal misalnya DPP 19.857 dengan PPN 1.988, hal ini dapat di upload.
            Setelah faktur pajak keluaran, di hari yang sama kami coba proses faktur pajak masukan, dokumen lain yang di samakan dengan faktur pajak, serta retur (baik retur masukan maupun retur keluaran).  Kami dengan sempurna dapat meng upload sukses faktur pajak masukan, begitupula halnya ketika kami upload dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.  Keduanya terupload dengan sempurna dan tertulis keterangan “sukses’.  Tapi ketika kami mencoba proses nota retur, baik nota retur pajak masukan maupun keluaran, keduanya reject dengan keterangan “could not send message”.  Ketika kami tanyakan ke KPP, jawabannya mungkin server pajak sedang penuh.  Terus saja coba upload ulang. Ok kalau begitu.  Lalu saya membuat faktur pajak pengganti karena ada kesalahan pencantuman harga di faktur pajak yang sudah di upload.  Faktur pajak pengganti ini juga tidak berhasil di upload dan tertulis status approvalnya reject dengan keterangan reject yang sama.  Oh, berarti memang server pajak sedang penuh atau bisa jadi kalau saya berfikir proses update belum sempurna.   Sementara ini masih terfokus pada faktur keluaran, faktur masukan dan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.  Untuk retur dan faktur pajak pengganti masih dalam proses.
            Esok harinya ada info dari KPP bahwa kami harus memasukkan kembali sertifikat elektronik di program efaktur yang baru.  Namun, setelah kami masukkan sertifikat elektronik di menu referensi-administrasi sertifikat, tidak ada perubahan sama sekali atas dokumen yang maasih reject tadi.  Malah kini, faktur pajak keluaran yang hendak kami upload jadi ikut-ikutan reject dan ketika akan menyalakan management upload kami tidak bisa terhubung sama sekali.  Lebih parah dari sebelumnya.  Hal tersebut berlangsung hari jumat (6/10/2017 sampai siang hari).  Akhirnya kami berinisiatif men-download kembali sertifikat elektronik dari www.efaktur.go.id melalui internet explorer krn melalui mozzila dan google chrome gagal terus.  Dan kami pun memasukkan kembali sertifikat elektronik hasil download tadi ke efaktur yang baru.. alhamdulillah berhasil.  Kami bisa menyalakan management upload, dan semua dokumen dapat sukses terupload dengan sempurna dengan lebih cepat dan pembuatan PDF Faktur Pajaknya juga lebih cepat dari biasanya.  Akhir kata, terima kasih atas program yang baru, walaupun mungkin ada kesulitan karena penyesuaian awal. Tapi insya Allah memudahkan pembuatan efaktur.


0/Post a Comment/Comments