Oleh Aylan Zein
![]() |
(sumber : efakturespt) |
Ceritanya, minggu ini saya membatalkan faktur pajak keluaran di program efaktur. Faktur pajak nya tahun 2017. kenapa bisa batal? Karena lawan transaksi baru kasih tau bahwa faktur pajaknya gakk sesuai. Oleh karena itu, faktur pajaknya dikembalikan karena lawan transaksi tidak mengakuinya. Akhirnya, mau tidak mau faktur pajaknya di batalkan. Tidak bisa melalui retur karena jelas-jelas kan sedari awal faktur pajak di tolak.
Ketika saya membatalkan faktur pajak tsb di efaktur versi 2.1 approval sukses dan statusnya menjadi batal. Hanya ketika saya melakukan posting untuk membuat SPT PPN Masa Pembetulan 1 untuk tahun 2017 ada kendala di posting bagian retur pajak. Retur ini adalah retur masukan dan keluaran. Beberapa kali saya proses bahkan sampai di restart ulang komputerya selama tiga hari berturt-turut kendala tsb masih ada. Saya simpulkan, berarti masalahnya bukan di komputer atau jaringan internet nya. Tapi bisa jadi ada masalah di program efaktur nya.
Akhirnya saya telpon ke kantor pajak terdaftar dan disambungkan ke bagian IT atau informasi system data perpajakan. Katanya kendala tsb bisa jadi karena saya belum melakukan update efaktur versi 2.1. wah ada update nya ternyata, saya ketinggalan info. Menurut petugas pajak, dengan menginstall patch update efaktur versi 2,1 maka kendala tsb menjadi tidak ada. Beliau lalu mengirimkan via email patch update efaktur tsb.
Perubahan Patch e-Faktur versi 2.1 bagi yang mengalami error :
1. Tidak dapat membuka database setelah registrasi dan menyimpan Profil
PKP.
2. Tidak dapat melakukan Posting jika di dalam SPT terdapat Retur Faktur
Non ETax
3. Tidak dapat menyimpan SPT Masa PPN Pembetulan, jika nilai II.D minus
(LB)
Nah saya termasuk kategori ke 3, dengan adanya faktur pajak keluaran yang dibatalkan berarti mengakibatkan SPT PPN Masa Lebih bayar.
Berhubung file update patch efakturnya besar, saya tidak bisa melampirkan disini. Jika ada rekan-rekan yang membutuhkan bisa minta ke kantor pajak terdaftar seperti yang saya lakukan atau mendownload dari www.pajak.go.id (jika ada), tinggal disesuaikan saja patch nya untuk tipe komputer OS 32 atau 64.
Sebelum patch update nya di pasang, baiknya dilakukan back up data terlebih dahulu. Kalau saya sih 1 folder efaktur di copy ke 2 flasdisk yang berbeda untuk jaga-jaga kalau error. Adapun Cara pemasangannya:
Pertama unduh terlebih dahulu file ZIP patch ETaxInvoice_win32_patch.zip. Selanjutnya, ekstrak file ETaxInvoiceMain.exe ke dalam folder yang sama dengan file EtaxInvoice.exe (aplikasi e-Faktur-nya). Pilih opsi untuk menimpa/me-replace file ETaxInvoiceMain.exe yang lama agar yang baru diekstrak dapat berfungsi.
Jika sudah terpasang dengan benar, aplikasi akan memunculkan logo Direktorat Jenderal Pajak pada saat dibuka. Hal itu menandakan bahwa e-Faktur sudah terinstal dengan patch terbaru.
Setelah terpasang, saya coba posting kembali pembetulan 1 tahun 2017. dan ternyata bisa… alhamdulillah.
Silahkan dicoba untuk rekan-rekan yang akan melakukan pembetulan 2017.
Terima kasih. Salam, Aylan Zein.