Invisible Hand bagi Keseimbangan Perekonomian Negara

Invisible Hand bagi Keseimbangan Perekonomian Negara
Oleh Nusaibah




Dilihat dari kondisi perekonomian Indonesia tahun 2020 yang terus menurun, yang diakibatkan krisis pandemi Covid-19. Ini menandakan tidak adanya keseimbangan perekonomian di negara ini. Berarti keseimbangan pasar belum terbentuk. Karna apabila titik keseimbangan pasar terbentuk, jumlah barang yang diminta sama dengan jumlah barang yang ditawarkan pada tingkat harga tertentu.


Pengertian pasar menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah tempat orang berjual beli. Definisi lainnya menurut KBBI, pasar adalah kekuatan penawaran dan permintaan, tempat penjual yang ingin menukar barang atau jasa dengan uang dan pembeli yang ingin menukar uang dengan barang atau jasa.


Pasar bukan hanya ada konsumen, produsen, pemerintah, pasar internasional. Namun dibalik itu semua terdapat invisible hand sehingga ada yang mengendalikan harga, mengendalikan pasar, mengendalikan barang serta kuantitas barang, mengendalikan permintaan, dan  mengendalikan penawaran. Dalam konteks Islam disebut kehendak Allah (Rachmat Rizky Kurniawan )


Teori “invisible hand” yang dikenalkan oleh Adam Smith di dalam bukunya The Wealth of Nation (1776). Pandangan tersebut mengatakan bahwa pasar yang baik adalah pasar yang dibentuk oleh kompetisi antara penawaran dan permintaan. Agar tercipta harga yang wajar sebagai wujud keseimbangan dari kompetisi bebas antara kekuatan penawaran dan kekuatan permintaan.


Sebetulnya teori ini berujung pada membiarkan warga atau masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi mandiri tanpa campur tangan pemerintah. Sedangkan teori ekonomi sosialis idea dari Karl Max justru sebaliknya ; adalah dengan diaturnya aktivitas ekonomi oleh pemerintah agar tidak ada penumpukan kekayaan kepada salah satu golongan saja. Dari pertentangan itulah dikenal teori ekonomi liberalis dan teori ekonomi sosialis.


Ada riwayat hadits yang disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut: “Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “Ya Rasulullah hendaklah engkau menentukan harga”. Rasulullah SAW. bersabda: ”Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kedzoliman dalam darah maupun harta.”

Hadits ini menjadi dasar teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah menolak tawaran menetapkan harga dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya. Ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum “supply and demand”.

Lalu bagaimana islam mengatur sistem untuk kesejahteraan ummat 


dengan konsep ZIS (zakat, infaq dan shodaqoh). Konsep ZIS membuat keseimbangan ekonomi pada ummat, karena yang kaya terkena aturan zakat dan yang miskin berhak menerima. Konsep ini jauh berbeda dengan sistem pajak yang tidak mengenal kaya dan miskin.


Kemudian bagaimana ekonomi islam mengatur agar tidak adanya golongan-golongan orang kaya atau pemodal yang menimbun barang atau hartanya sehingga menimbulkan ketidakseimbangan. Larangan untuk menimbun uang dan barang tersebut, Allah berfirman dalam surat At-taubah ayat 34-35 yang artinya “..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”


Kemudian hukum Riba yang dilarang oleh Allah SWT. Riba ada dua macam ; nasi’ah dan fadhl. Riba nasi’ah adalah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Jika kita ingin melebihkannya dikarenakan hadiah atau tanda terima kasih secara tulus itu diperbolehkan. Perlu digaris bawahi bahwa penambahan tidak disyaratkan atau diminta ketika akad pinjam meminjam. Riba fadhl adalah penukaran suatu barang dengan yang sejenis, tetapi kadar yang berbeda atau lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ini karena substansi keduanya sangat berbeda. Jual beli adalah transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan riba merugikan salah satunya. Keuntungan jual beli diperoleh melalui kerja manusia, sedangkan keuntungan riba bukan pada kerja manusia. Jual beli mengandung unsur aktivitas dan untung rugi, kepandaian mengelola, sedang riba tanpa aktivitas dan tidak mengenal rugi.


Sehingga bisa disimpulkan invisible hand sangat berpengaruh terhadap perekonomian negara karena invisible hand yang menggerakannya kemudian kita juga harus mengikuti dan mempraktekan apa yang Islam ajarkan tentang ekonomi agar perekonomian berjalan dengan seimbang. Karena setiap apapun yang terjadi pasti atas kehendak Allah, pasti ada campur tangan-NYA termasuk yang mengatur perdagangan di pasar, kualitas barang di pasar, perputaran uang di pasar dan masih banyak lainnya. Agar kesetabilan harga dan kualitas terjaga.


Daftar Pustaka

Al-Qur’an dan Hadits

Syahbudi, M. (2018) Ekonomi Makro Dalam Perspektif Islam

Muhammad Rizky Kurniawan SEI, MM Dosen Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam STEI SEBI


0/Post a Comment/Comments