Dilihat dari kondisi perekonomian
Indonesia tahun 2020 yang terus menurun, yang diakibatkan krisis pandemi
Covid-19. Ini menandakan tidak adanya keseimbangan perekonomian di negara ini. Berarti
keseimbangan pasar belum terbentuk. Karna apabila titik keseimbangan pasar
terbentuk, jumlah barang yang diminta sama dengan jumlah barang yang ditawarkan
pada tingkat harga tertentu.
Pengertian pasar menurut KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia) adalah tempat orang berjual beli. Definisi lainnya
menurut KBBI, pasar adalah kekuatan penawaran dan permintaan, tempat penjual
yang ingin menukar barang atau jasa dengan uang dan pembeli yang ingin menukar
uang dengan barang atau jasa.
Pasar
bukan hanya ada konsumen, produsen, pemerintah, pasar internasional. Namun
dibalik itu semua terdapat invisible hand sehingga ada yang mengendalikan
harga, mengendalikan pasar, mengendalikan barang serta kuantitas barang,
mengendalikan permintaan, dan
mengendalikan penawaran. Dalam konteks Islam disebut kehendak Allah (
Teori “invisible hand” yang dikenalkan oleh Adam Smith di
dalam bukunya The Wealth of Nation (1776). Pandangan tersebut mengatakan bahwa
pasar yang baik adalah pasar yang dibentuk oleh kompetisi antara penawaran dan
permintaan. Agar tercipta harga yang wajar sebagai wujud keseimbangan dari
kompetisi bebas antara kekuatan penawaran dan kekuatan permintaan.
Sebetulnya teori ini berujung pada membiarkan warga atau masyarakat untuk
melakukan aktivitas ekonomi mandiri tanpa campur tangan pemerintah. Sedangkan
teori ekonomi sosialis idea dari Karl Max justru sebaliknya ; adalah dengan
diaturnya aktivitas ekonomi oleh pemerintah agar tidak ada penumpukan kekayaan
kepada salah satu golongan saja. Dari pertentangan itulah dikenal teori ekonomi
liberalis dan teori ekonomi sosialis.
Ada riwayat hadits yang disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya
kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dalam hadits tersebut diriwayatkan
sebagai berikut: “Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika
itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “Ya Rasulullah hendaklah
engkau menentukan harga”. Rasulullah SAW. bersabda: ”Sesungguhnya Allah-lah
yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat
aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari
kamu menuntutku tentang kedzoliman dalam darah maupun harta.”
Hadits ini menjadi dasar
teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah menolak tawaran menetapkan harga
dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah
yang menentukannya. Ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar
itu sesuai dengan kehendak Allah yang sunnatullah atau hukum “supply and
demand”.
Lalu bagaimana islam mengatur sistem untuk kesejahteraan ummat
dengan konsep ZIS (zakat, infaq dan shodaqoh). Konsep ZIS membuat
keseimbangan ekonomi pada ummat, karena yang kaya terkena aturan zakat dan yang
miskin berhak menerima. Konsep ini jauh berbeda dengan sistem pajak yang tidak
mengenal kaya dan miskin.
Kemudian bagaimana ekonomi islam mengatur agar tidak
adanya golongan-golongan orang kaya atau pemodal yang menimbun barang atau
hartanya sehingga menimbulkan ketidakseimbangan. Larangan untuk menimbun uang
dan barang tersebut, Allah berfirman dalam surat At-taubah ayat 34-35 yang
artinya “..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka
jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”
Kemudian
hukum Riba yang dilarang oleh
Allah SWT. Riba ada dua macam ; nasi’ah dan fadhl. Riba nasi’ah adalah pembayaran
lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Jika kita ingin
melebihkannya dikarenakan hadiah atau tanda terima kasih secara tulus itu
diperbolehkan. Perlu digaris bawahi bahwa penambahan tidak disyaratkan atau
diminta ketika akad pinjam meminjam. Riba fadhl adalah penukaran suatu barang
dengan yang sejenis, tetapi kadar yang berbeda atau lebih banyak jumlahnya
karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas
dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Ini karena substansi keduanya sangat berbeda. Jual beli adalah transaksi yang
menguntungkan kedua belah pihak, sedangkan riba merugikan salah satunya.
Keuntungan jual beli diperoleh melalui kerja manusia, sedangkan keuntungan riba
bukan pada kerja manusia. Jual beli mengandung unsur aktivitas dan untung rugi,
kepandaian mengelola, sedang riba tanpa aktivitas dan tidak mengenal rugi.
Sehingga bisa disimpulkan invisible hand sangat
berpengaruh terhadap perekonomian negara karena invisible hand yang
menggerakannya kemudian kita juga harus mengikuti dan mempraktekan apa yang
Islam ajarkan tentang ekonomi agar perekonomian berjalan dengan seimbang.
Karena setiap apapun yang terjadi pasti atas kehendak Allah, pasti ada campur
tangan-NYA termasuk yang mengatur perdagangan di pasar, kualitas barang di
pasar, perputaran uang di pasar dan masih banyak lainnya. Agar kesetabilan
harga dan kualitas terjaga.
Daftar
Pustaka
Al-Qur’an dan Hadits
Syahbudi, M. (2018) Ekonomi Makro Dalam Perspektif Islam
Muhammad Rizky Kurniawan SEI, MM
Dosen Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam STEI SEBI