Pengertian Akad Syirkah, Pembagiannya dan Dasar Hukumnya

Secara bahasa syirkah yaitu mencampurkan satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak dapat dibedakan antara harta yang satu dengan yang lain. Sedangkan secara terminologi yaitu kerjasama antara dua pihak dalam menghimpun harta untuk suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian syirkah dari ulama- ulama madzhab, diantaranya yaitu:

1. Menurut Mazhab Imam Malik: usaha dua orang atau lebih, dimana masing-masing pihak memiliki hak yang sama dalam melakukan perbuatan hukum terhadap harta usaha tersebut.
2. Menurut Madzhab Imam Syafii: ketetapan adanya hak pada sesuatu bagi kedua belah pihak atau lebih atas dasar perserikatan tertentu.
3. Menurut Madzhab Imam Hanafi: akad kerjasama bisnis antara dua pihak dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
4. Menurut Imam Hambali: badan usaha yang dikelola oleh banyak orang, setiap orang memiliki hak-hak tertentu sesuai peran dan fungsinya dalam mengelola harta badan usaha tersebut.



Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian dari syirkah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

A. Dasar Hukum


       Dalam menjalankan akad syirkah harus ada landasan hukumnya. Landasan hukum syirkah terdapat di al-qur’an dan as-sunnah.

a. Al-qur’an surat an-nisa ayat 12

۞وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ وَإِن كَانَ رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرّٖۚ وَصِيَّةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٞ  

Artinya : “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh Istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mepunyai seorang saudara laki-laki(seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta, tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”.

Al-qur’an surat Shad ayat 24

قَالَ لَقَدۡ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعۡجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِۦۖ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡخُلَطَآءِ لَيَبۡغِي بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٞ مَّا هُمۡۗ وَظَنَّ دَاوُۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّٰهُ فَٱسۡتَغۡفَرَ رَبَّهُۥ وَخَرَّۤ رَاكِعٗاۤ وَأَنَابَ۩ 

Artinya: “ Daud berkata: “Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang sholeh dan amat sedikitlah mereka ini”. Dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; Makai ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”

Kedua ayat diatas menunjukkan bahwa Allah mengatur adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Hanya saja dalam Surat An-nissa ayat 12 perserikatan terjadi secara otomatis karena waris, sementara dalam Surat Shad ayat 24 terjadi atas dasar akad.

b. As-sunnah

انا ثلاث الشاركين ما لم ينحن أحدهما صاحبه فإذا خانه خرجت من بينهما (رواه أبو داود)
“ Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, Aku pihak ketiga dari dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya. (Hadits riwayat Abu Daud).

Maksud hadits tersebut Allah akan menjaga dan membantu kepada mereka yang berserikat dengan memberikan tambahan pada harta mereka dan melimpahkan berkah pada usaha mereka. Jika ada salah satu dari mereka yang berkhianat  maka berkah dan bantuan tersebut akan dicabut oleh Allah.

c. Ijma Ulama

Para ulama sepakat bahwa syirkah itu dibolehkan, meskipun ada perbedaan pendapat dalam persoalan detailnya.

B. Rukun dan Syarat Syirkah


Menurut mayoritas ulama rukun syirkah ada tiga macam yaitu:
1. (‘Aqidain) orang yang melakukan transaksi.
2. (Ma’qud alaih) objek yang ditransaksikan.
3. (Shigat) (ijab dan qobul).
 Syarat- syarat akad syirkah:

              Syarat- syarat akad syirkah diperinci sesuai dengan rukun yang terkait. Secara terperinci syarat tersebut adalah:

1. Syarat Aqidain: 

a. Berakal dan baligh. Syarat ini mutlak berlaku bagi semua transaksi.
2. Syarat yang terkait dengan ma’qud alaih (objek yang ditransaksikan).
a. Modal yang diberikan harus uang tunai.
b. Sama dalam jenis dan sifatnya, sekiranya menjadi satu tidak dapat dibedakan.
c. Modal terkumpul dahulu sebelum akad. Sehingga masing-masing pihak tahu porsi masing- masing.

2. Syarat sighat (ijab dan qabul)

a. Adanya kejelasan maksud antara kedua belah pihak.
b. Adanya kesesuian antara ijab dan qabul.
c. Adanya pertemuan antara ijab dan qabul.
d. Adanya satu majelis akad
e. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak menunjukkan penolakan dan pembatalan dari keduanya.

C. Macam- Macam Syirkah


1. Syirkah Amla

          Dua orang atau lebih memiliki harta tanpa melalui akad syirkah. Persekutuan tercipta karena warisan, wasiat, membeli bersama, diberi bersama. Syirkah ini dibagi dua yaitu:

a. Syirkah ikhtiyariyah, yaitu syirkah yang terjadi oleh dua orang yang bekerjasama, seperti keduanya membeli, diberi lalu kedua pihak tersebut menerima, sehingga suatu tersebut menjadi hak milik bersama.

b. Syirkah ijbariyah, yaitu syirkah yang terjadi bukan oleh dua orang yang bekerjasama, tetapi mereka memilikinya secara otomatis, seperti dua orang yang mewarisi sesuatu, sehingga kedua pihak tersebut sama- sama mempunyai harta warisan tersebut.


2. Syirkah Ukud


          Dua orang atau lebih berserikat dalam permodalan dan keuntungan. Syirkah ini dibagi empat yaitu:

a. Syirkah Inan

          Kerjasama dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan modal dan berpartisipasi dalam kerja yang jumlahnya tidak harus sama. Kedua pihak berbagi dalam keuntungan dan kerugian sebagaimana disepakati antara keduanya. Namun bagian masing-masing pihak, baik dalam modal, hasil kerja maupun bagi hasil berbeda, sesuai dengan kesepakatan mereka.

b. Syirkah Mufawadhah

           Kerjasama dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan modal dan berpartisipasi dalam kerja yang jumlahnya harus sama. Pembagian keuntungan dan kerugian juga harus sama.

c. Syirkah ‘Amal/Abdan

           Kerjasama dua orang atau lebih untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu, seperti tukang jahit, tukang besi, tukang kayu,dsb.

d. Syirkah Wujuh

            Kerjasama dua orang atau lebih tanpa modal dan hanya menggunakan nama baik. Contoh: ada 2 orang yang bekerjasama, pihak pertama memberikan barang untuk dijual, pihak dua menjualkan barangnya, keuntungan dari jual beli tersebut dibagi bersama.

3. Syirkah Mudharabah

            Kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama adalah pemilik modal (shahibul mal), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola modal (mudharib) dimana keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal (shahibul mal).

Ditulis oleh  Rusydah Salsabila
Mahasiswi STEI SEBI

Referensi

Haroen, Nasrun. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta : Gaya Media Pratama.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syari’ah Ulama dan Cendikiawan, Tazkia Institute, Jakarta, 1999.
DSN MUI dan Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, PT Intermasa, Edisi Kedua, Jakarta, 2003,
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta : Penerbit Gema Insani.
al-Khathib, Syekh Muhammad al-Syarbiny. Mughni al-Muhtaj, Juz II (Mesir: Mushthafa Al-Bab Al-Halaby, tahun 1958).
Syafei, Rachmat. 2000 Fiqih Muamalah. Bandung : Pustaka Setia.
Musa, Muhammad bin Ibrahim al. Syirkah al- Asykhash baina asy- Syari’ah wa al- Qanun, (Saudi Arabiya: Dar at- Tadmurayyah, 2011).
Qudamah Syamsuddin Abdurrahman bin Ibn, Syarhul Kabir, Jilid III, Libanon: Darul Fikri.
Qudamah, Ibnu. Al-Mughni (Beirut: Darul Fikri, Vol 5), h. 1.
Taqiyuddin, Muhammadز Kifayah Al-Akhyar, Jilid I, Surabaya: Darul Ilmi.

0/Post a Comment/Comments