Ditulis oleh Nabila Rahma
Mahasiswa STEI SEBI Depok
[WARTANUSANTARA.ID] Manusia sebagai obyek hukum tidak mungkin hidup di dunia ini sendiri tanpa hubungan sama sekali dengan manusia lainnya ,guna memenuhi hajat dan kelangsungan hidupnya termasuk masalah ekonomi yang berbudaya. Kehidupan manusia merupakan satu kesatuan yang menimbulkan hubungan timbal balik antara manusia itu sendiri, yang pada gilirannya akan tercipta suatu tatanan masyarakat yang kompleks, yang memerlukan aturan-aturan hukum yang mengaturnya. Eksistensi manusia sebagai makhluk sosial sudah merupakan fitrah yang ditetapkan Allah SWT kepada manusia. Dalam kaitan ini Islam datang dengan dasar-dasar dan prinsip yang mengatur secara baik persoalan muamalah yang dilalui oleh setiap manusia dalam kehidupan sosial mereka.
Dalam kehidupan sehari hari manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa berinteraksi dengan manusia yang lainnya. Yakni berupa pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan saling tukar menukar manfaat di semua aspek kehidupan baik melalui bisnis, jual beli, sewa menyewa, industri dan yang lainnya. Kemudian salah satu hal yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam ialah riba, selain riba .islam juga suatu bentuk kerja sama bisnis yang sifatnya menipu dan dilandasi dengan ketidakjujuran sehingga dapat merugikan orang lain,oleh karna itu islam menghadirkan syirkah sebagai bentuk kerjasama yang adil dan saling menguntungkan.
Pengertian dan Permasalahan Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh merupakan persekutuan dua orang atau lebih dengan modal harta dari pihak luar untuk mengelola modal bersama-sama tersebut dengan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Disebut syirkah wujuh karna didasarkan pada kedudukan ,ketokohan atau keahlian seseorang ditengah masyarakat.
Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) Yang sama-sama memberi kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga (misalnya C) Yang memberikan kontribusi modal. dalam hal ini pihak A dan B adalah adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk kedalam syirkah mudharabah ,sehingga berlaku ketentuan -ketentuan syirkah mudharabah padanya. Bentuk kedua syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara keredit ,atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa kontribusi modal dari masing-masing pihak. Misal A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang lalu A dan B ber-syirkah wujuh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit.A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (Pedagang).
Pendapat Ulama Tentang Syirkah Wujuh
Islam telah menetapkan bentuk muamalah dan tijarah yang menjadi kebutuhan manusia yaitu Syirkah , Allah SWT Berfirman dalam surat An-nisa ayat 12 yang artinya ; “Maka mereka telah bersekutu dalam yang seprtiga (QS.An-nisa. 4. 12) Disamping itu dalam hadits qudsinya Rasulullah SAW Bersabda yang artinya ; “Sesungguhnya Allah SWT berfirman, Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat ,sepanjang salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati .jika seseorang mengkhianati maka Allah keluar dari keduanya (HR.Abu Daud dari Abu Hurairah r.a).
1. Pendapat yang membolehkan
Syirkah ini diperbolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hanbaliyah. Alasan mereka karena masing-masing pihak bisa mewakilkan kepada mitranya untuk melakukan pembelian suatu barang ataupun penjualnya .dan akad yang mengandung perwakilan adalah boleh. Selain itu juga karena masyarakat telah bermuamalah dengan akad ini tanpa ada yang melarangnya.
2. Pendapat yang tidak membolehkan
Menurut Syafiiyah dan Malikiyah, Syirkah ini termasuk dalam akad yang tidak sah. Karena menurut mereka Syirkah haruslah berkaitan dengan harta, ataupun pekerjaan. Keduanya tidak ditemukan dalam akad syirkah ini.
Hukum Syirkah Wujuh
Yang dijadikan dasar hukum syirkah oleh para ulama adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abi Hurairah dari Nabi SAW bersabda; yang artinya “Aku (Allah) jadi yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lain. Apabila yang satu berkhianat kepada yang lain, maka keluarlah aku darinya. Dan ijma ulama bersepakat bahwa syirkah wujuh dibolehkan ,hanya saja mereka berbeda pendapat.
Rukun dan Syarat Syirkah wujuh
• Adanya produsen atau selaku yang memiliki modal
• Adanya dua orang atau lebih pelaku Syirkah selaku mudlarib sekaligus amil
• Adanya profesi keahlian yang sama, ataupun ketokohan dan kaliber yang sama.
• Adanya job description yang jelas antara kedua belah pihak usaha
• Adanya pembagian keuntungan yang jelas antara kedua belah piha
• Shigat Syirkah
Syaratnya;
Terbagi menjadi dua tiga yaitu
a) Syarat lafadz, kalimat akad hendaklah mengandung arti izin untuk menjalankan barang perserikatan .misalnya,salasatu pihak diantara keduanya berkata”kita berserikat untuk barang yang ini, dan saya izinkan kau menjalankanya dengan jalan jual beli dan lain-lain”. Jawab pihak lainnya, “Saya seperti yang engkau katakan tersebut”
b) Syarat untuk menjadi anggota perserikatan adalah berakal,baligh dan merdeka.
c) Syarat dari modal perkongsian
- Modal hendaknya berupa uang (emas atau perak)ataupun barang yang dapat ditimbang atau ditakar. Contohnya beras,gula dll.
- Kedua barang itu hendaknya dicampurkan sebelum akad sehingga kedua barang tidak bisa dibedakan lagi.
Waktu berakhirnya akad Syirkah Wujuh
Menurut Ahmad Azhar Basyir terdapat enam penyebab utama berakhirnya syirkah yang telah diakadkan oleh pihak-pihak yang melakukan syirkah, yaitu :
1. Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal dimana jika salah satu pihak membatalkannya. Meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya.
2. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf (keahlian mengelola harta) baik karena gila ataupun karena alasan lainnya.
3. Salah satu pihak meninggal dunia.
4. Salah satu pihak ditaruh di bawah pengampuan.
5. Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali.
6. Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama Syirkah. Bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi yang menanggung resiko adalah para pemilikya sendiri. Apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisahkan lagi menjadi resiko bersama. Kerusakan yang terjadi setelah dibelanjakan menjadi resiko bersama. Apabila masih ada sisa harta Syirkahmasih dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada.
7. Konsep yang saling menguntungkan. Satu hal yang dilarang dalam sistem ekonomi islam ialah riba. Selain riba, Islam juga mengharamkan suatu bentuk kerjasama bisnis yang sifatnya menipu dan dilandasi dengan ketidakjujuran sehingga dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, Islam menghadirkan syirkah sebagai bentuk kerjasama yang adil dan saling menguntungkan.
Hikmah dalam Syirkah wujuh
1. Terkumpulnya modal dg jumlah yang besar, sehingga dapat digunakan untuk mengadakan pekerjaan-pekerjaan besar
2. Dapat memperlancar laju ekonomi makro
3. Terciptanya lapangan pekerjaan yang lebih luas dan memadai
4. Terbalinnya rasa persaudaraan dengan sesama pemegang modal dan mitra kerja yang lain
5. Pemikiran untuk memajukan perusahaan menjadi lebih banyak karena berasal dari banyak orang pula.
KESIMPULAN
Dari penjelasan Syirkah wujuh disimpulkan bahwa syirkah adalah persekutuan dalam urusan harta oleh dua orang atau lebih yang melakukan akad untuk urusan harta. Modalnya bisa dibagi dua atau berdasarkan keputusan bersama.Biasanya syirkah dilakukan di perusahaan, yang mana dari mereka ada yang mempunyai saham dan ada yang menjalankan saham. Syirkah akan berlaku jika masing-masing pihak berakad untuk melakukan syikrah itu. Dalam menghadapi aktifitas perekonomian baik dari sisi operasional maupun transaksi umat Islam haruslah tunduk kepada petunjuk Allah SWT melalui Al-Quran dan Hadist Rasulullah. Selain dua sumber tersebut pendapat para fuqaha juga menjadi rujukan yang shahih. Salah satu bentuk aktifitas perekonomian adalah percampuran harta atau syirkah.
Daftar Pustaka
Mardani. 2012. Fiqih Ekonomi Syariah Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Pranademedia Group. hlm 26
Pengertian Syirkah : Jenis, Dalil, Rukun dan Syarat
dosenpintar.com