Ditulis oleh Uli Qurrata A'yuni Candra
[WARTANUSANTARA.ID] Dalam beberapa tahun terakhir ini, sistem keuangan syariah telah berkembang pesat di banyak negara, termasuk Malaysia. Malaysia adalah pusat ekonomi Islam dan telah membangun berbagai institusi keuangan yang mengikuti prinsip-prinsip syariah. Salah satunya adalah koperasi syariah, yang menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan syariat Islam untuk mereka yang ingin menghindari praktik keuangan konvensional yang mengandung riba, gharar, dan maysir. Koperasi syariah di Malaysia memainkan peran penting dalam menyediakan layanan keuangan berbasis syariah yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan partisipasi anggotanya. Seperti pembiayaan mikro dan aktivitas ar-rahnu (gadai Syariah). Selain menyediakan produk keuangan yang sesuai syariah, koperasi syariah juga membantu memperkuat ekonomi umat Islam.
Mahasiswa STEI SEBI Depok
[WARTANUSANTARA.ID] Dalam beberapa tahun terakhir ini, sistem keuangan syariah telah berkembang pesat di banyak negara, termasuk Malaysia. Malaysia adalah pusat ekonomi Islam dan telah membangun berbagai institusi keuangan yang mengikuti prinsip-prinsip syariah. Salah satunya adalah koperasi syariah, yang menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan syariat Islam untuk mereka yang ingin menghindari praktik keuangan konvensional yang mengandung riba, gharar, dan maysir. Koperasi syariah di Malaysia memainkan peran penting dalam menyediakan layanan keuangan berbasis syariah yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan partisipasi anggotanya. Seperti pembiayaan mikro dan aktivitas ar-rahnu (gadai Syariah). Selain menyediakan produk keuangan yang sesuai syariah, koperasi syariah juga membantu memperkuat ekonomi umat Islam.
Seperti yang diungkapkan oleh Kamaruddin et al. (2024) penerapan tata kelola Syariah (Sharia Governance) di koperasi Islam hanyalah tahap awal dan menghadapi beberapa masalah besar, seperti kurangnya pemahaman operasional tentang masalah Syariah dan kurangnya program pelatihan yang relevan. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun mayoritas koperasi Islam menyadari pentingnya tata kelola Syariah, banyak di antaranya belum melakukan fungsi penting seperti audit dan tinjauan Syariah secara menyeluruh. Ini menunjukkan bahwa, meskipun sudah ada kerangka pedoman seperti GP28, koperasi masih kesulitan memenuhi persyaratan yang ada karena keterbatasan pengetahuan dan sumber daya. Pedoman GP28 ini berfungsi untuk memastikan bahwa koperasi Islam menjalankan praktik bisnis yang sesuai dengan prinsip Syariah, pedoman ini menyediakan kerangka kerja dasar. Ini terutama berlaku untuk produk, fungsi kredit, dan manajemen Syariah. Razaee (2009) menggambarkan tata kelola sebagai proses yang memungkinkan pemegang saham mendorong manajemen untuk bertindak sesuai kepentingan mereka, memberikan kepercayaan kepada investor, memungkinkan pasar modal untuk beroperasi dan mengendalikan dengan baik.
Salah satu tantangan terbesar dalam menerapkan tata kelola Syariah di koperasi Islam adalah kurangnya pemahaman tentang proses audit yang diperlukan dan pengelolaan risiko Syariah. Selain itu, undang-undang yang saat ini ditetapkan oleh Suruhanjaya Koperasi Malaysia (SKM) tidak cukup jelas mengenai tugas dewan pengawas Syariah di tingkat koperasi individu. Beberapa koperasi bahkan tidak memiliki komite Syariah internal yang bertanggung jawab untuk memantau kepatuhan Syariah. Dan banyak koperasi yang menghadapi tantangan dalam menerapkan fungsi audit Syariah. Hasil survei menunjukkan bahwa hanya sekitar 37,5% koperasi telah menerapkan audit Syariah, dan 31,3% lainnya masih belum yakin bagaimana melakukannya. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan dan pelatihan yang lebih khusus tentang tata kelola Syariah sangat diperlukan. Lebih dari itu, masalah internal seperti saluran pelaporan Syariah yang tidak jelas, kurangnya kebijakan internal yang berbasis Syariah, dan kurangnya pengetahuan tentang manajemen risiko Syariah adalah faktor lain yang menghambat pelaksanaan tata kelola Syariah di koperasi-koperasi ini.
Namun, sekarang ada Shariah Advisory Council (SAC) di tingkat nasional, yang memiliki peran yang serupa dengan SAC di Bank Negara Malaysia (BNM) dan Komisi Sekuritas Malaysia. Hal ini sangat penting untuk koperasi Islam untuk memperbaiki struktur tata kelola Syariah mereka, terutama karena bisnis dan barang yang mereka jual harus sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah agar mereka dapat mempertahankan integritas dan kepercayaan publik. sharia advisory council (SAC), yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa operasi koperasi sesuai dengan hukum syariah, juga bertanggung jawab atas penerapan tata kelola syariah di koperasi syariah Malaysia. Meskipun demikian, pengawasan yang efektif, transparansi informasi, dan pengajaran prinsip-prinsip syariah kepada anggota koperasi menghadapi tantangan. Saat ini, SAC menyediakan pedoman umum, tetapi kurangnya detail teknis seperti peran dan tanggung jawab dewan Syariah di tingkat koperasi individu. Oleh karena itu, SAC harus diperluas lebih lanjut agar koperasi-koperasi yang lebih kecil juga dapat melaksanakan fungsi tata kelola Syariah dengan benar.
Berdasarkan temuan diatas, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan tata kelola Syariah di koperasi Islam:
1. Penguatan Kapasitas SDM: Penting bagi manajemen dan karyawan koperasi untuk dilatih tentang tata kelola Syariah. Pelatihan harus mencakup audit Syariah, tinjauan Syariah, dan pengelolaan risiko Syariah, sehingga mereka dapat menerapkan tata kelola Syariah secara mandiri.
2. Outsourcing Komite Syariah: Koperasi yang lebih kecil dapat mempertimbangkan untuk menyerahkan fungsi pengawasan Syariah ke pihak eksternal yang memiliki keahlian dalam tata kelola Syariah, seperti perusahaan penasihat Syariah atau lembaga yang ditunjuk oleh SAC, karena biaya pembentukan komite Syariah internal sangat tinggi.
3. Pengembangan Kebijakan yang Lebih Rinci: Pedoman tata kelola Syariah, GP28, perlu dikembangkan lebih lanjut untuk mencakup detail yang lebih teknis. Ini harus mencakup pedoman yang jelas tentang pelaksanaan audit Syariah dan peran dan tanggung jawab khusus dari komite Syariah di tingkat koperasi.
4. Pemantauan dan Penegakan oleh SKM: SKM harus lebih aktif memantau dan menegakkan aturan Syariah di koperasi Islam. Ini dapat dicapai melalui audit rutin, pelaporan, dan sanksi tegas bagi koperasi yang melanggar.
Ada 4 pilar dalam tata kelola syairah (Ahmad et al., 2023):
1. Manajemen dan Pengawasan: Manajemen adalah pilar pertama dari Tata Kelola Syariah dan Dewan Direksi (BOD). Direksi, manajemen senior, dan struktur organisasi menunjukkan perilaku organisasi secara keseluruhan.
2. Dewan Pengawas Syariah: Menunjuk dewan penasihat atau penasihat Syariah yang independen adalah prinsip kedua dari tata kelola Syariah. Dewan Syariah seharusnya memiliki dua tingkatan. Yang pertama berada di tingkat regulator, yaitu Dewan Penasihat Syariah pusat, dan yang kedua berada di tingkat internal Lembaga Kebijakan Islam (L.KI), yaitu Dewan Penasihat Syariah internal.
3. Kepatuhan dan Tinjauan Syariah: Memastikan dan meninjau kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah adalah komponen penting ketiga dari Model Tata Kelola Syariah. Secara rutin, pengendalian internal ditinjau dari perspektif Syariah. Ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan menumbuhkan kesadaran tentang risiko yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap Syariah. Komite audit internal Dewan Komisaris membentuk departemen audit internal Syariah.
4. Transparansi dan Pengungkapan: Transparansi dan pengungkapan adalah pilar keempat dan kelima dari Model Tata Kelola Syariah. Tingkat keterbukaan dan pengungkapan sangat memengaruhi biaya pembiayaan, reputasi perusahaan, keputusan investor, dan nilai sahamnya.
Kesimpulannya, tata kelola Syariah yang baik tidak hanya penting untuk memenuhi kewajiban agama, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan meningkatkan kinerja finansial. Oleh karena itu, diperlukan perhatian lebih dari regulator dan koperasi itu sendiri dalam menyediakan sumber daya yang cukup untuk melaksanakan audit dan tinjauan Syariah, serta memberikan pelatihan yang memadai untuk karyawan dan pengelola koperasi.
Daftar Pustaka
Ahmad, Z., Muneeza, A., Rahman, M. M., & Mahomed, Z. (2023). A Comparative Analysis of Shariah Governance Framework of Islamic Bank in Malaysia and Pakistan. Talaa : Journal of Islamic Finance, 3(1), 01–17. https://doi.org/10.54045/talaa.v3i1.726
Kamaruddin, M. I. H., Salleh, S., Shafii, Z., Hanefah, M. M., & Zakaria, N. (2024). Exploring Shariah Governance Practices in Islamic Co-Operatives in Malaysia. International Journal of Economics and Financial Issues, 14(3), 89–96. https://doi.org/10.32479/ijefi.16048
Razaee, Z. (2009). Corporate Governance And Ethics.