Dalam pidatonya, Prabowo menyebut bahwa potensi kerugian negara akibat tambang ilegal mencapai minimal Rp300 triliun. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk jenderal aktif maupun pensiunan dari TNI dan Polri.
“Saya beri peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun. Apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo.
Presiden juga mengungkap bahwa dirinya telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menggunakan pasukan dari luar wilayah jika diperlukan, guna menghindari konflik kepentingan di daerah yang rawan praktik ilegal.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) berdasarkan Perpres Nomor 169 Tahun 2024. Ditjen ini bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di sektor ESDM, termasuk penyidikan dan pengenaan sanksi administratif maupun pidana.
Langkah Prabowo mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, yang menyatakan optimisme terhadap komitmen Presiden dalam menegakkan Pasal 33 UUD 1945 dan memberantas tambang ilegal secara adil.
Sumber berita:
- Bisnis.com – Janji Prabowo Berantas Tambang Ilegal Meski Dibekingi Jenderal
- Inilah.com – DPR Dukung Langkah Tegas Prabowo Berantas Tambang Ilegal
Diolah dari Ai Copilot