Wartanusantara.id - Ketika membicarakan sejarah perumusan dasar negara Republik Indonesia, sorotan utama sering kali mengarah pada Soekarno, Hatta, atau Mohammad Yamin. Namun, ada satu nama ulama besar asal Jawa Barat yang perannya sangat krusial dalam menyelamatkan keutuhan bangsa dari perpecahan ideologi. Beliau adalah KH. Ahmad Sanusi, ulama kharismatik dari Sukabumi.
Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada pertengahan 1945 bukanlah rapat yang mudah. Di dalamnya terjadi perdebatan yang sangat sengit dan alot mengenai fondasi negara. Di satu sisi, golongan Islam menginginkan negara berdasarkan syariat Islam. Di sisi lain, golongan Nasionalis menginginkan negara sekuler yang netral agama.
Di tengah kebuntuan yang mengancam proklamasi tersebut, KH. Ahmad Sanusi tampil sebagai "Jembatan Penengah" yang brilian.
1. Ulama Pejuang dari Kaki Gunung Puyuh
Sebelum masuk ke gelanggang BPUPKI, rekam jejak KH. Ahmad Sanusi dalam melawan penjajah sudah tidak diragukan lagi. Pendiri Pondok Pesantren Gunung Puyuh di Sukabumi ini adalah tokoh intelektual yang tulisan-tulisannya kerap mengkritik keras kebijakan kolonial Belanda. Akibat ketajamannya dalam berdakwah dan membangkitkan nasionalisme, beliau bahkan pernah diasingkan oleh Belanda ke Tanah Tinggi, Batavia (Jakarta).
Ketokohan, ilmu agama yang mendalam, dan komitmen kebangsaannya inilah yang membuat beliau terpilih mewakili umat Islam dalam keanggotaan BPUPKI.
2. Diplomasi Tingkat Tinggi di Sidang BPUPKI
Pada masa persidangan BPUPKI untuk menentukan dasar negara, tensi politik sangat tinggi. Perdebatan mengenai "Negara Islam" vs "Negara Nasionalis/Sekuler" nyaris membuat sidang deadlock.
Sebagai seorang ulama besar yang menguasai ilmu ushul fiqh (dasar-dasar hukum Islam), KH. Ahmad Sanusi tidak menggunakan pendekatan kaku. Beliau memahami konsep Maqashid asy-Syariah (tujuan utama syariat), di mana menjaga persatuan bangsa dan menolak kerusakan (perpecahan) jauh lebih utama di atas segalanya.
KH. Ahmad Sanusi bersama tokoh Islam lainnya seperti KH. Wahid Hasyim, bersepakat mengambil jalan tengah yang elegan. Beliau menyetujui penghapusan "Tujuh Kata" dalam Piagam Jakarta (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) dan menggantinya dengan rumusan "Ketuhanan Yang Maha Esa".
3. Esensi Sila Pertama Menurut KH. Ahmad Sanusi
Bagi KH. Ahmad Sanusi, menerima Pancasila bukan berarti mengorbankan nilai tauhid. Justru, sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" adalah wujud nyata dari nilai tauhid itu sendiri. Beliau meyakinkan umat Islam di daerah bahwa dasar negara Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Pancasila adalah kalimatun sawa (titik temu) yang melindungi seluruh rakyat Indonesia yang majemuk.
Keputusan besar dan kebesaran hati para ulama seperti KH. Ahmad Sanusi inilah yang akhirnya membuat Indonesia bisa memproklamasikan kemerdekaannya dalam keadaan utuh, dari Sabang sampai Merauke.
Kesimpulan
KH. Ahmad Sanusi mengajarkan kepada kita sebuah masterclass diplomasi dan toleransi tingkat tinggi. Berkat kejeniusan dan kebesaran hatinya, benturan keras antara ideologi agama dan nasionalisme bisa dilebur menjadi sebuah harmoni bernama Pancasila. Tidak heran, atas jasa-jasanya yang luar biasa, Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan KH. Ahmad Sanusi sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 2022.
Baca Juga Sejarah Epik Nusantara Lainnya:
👉 [Telik Sandi Pangeran Diponegoro: Intelijen yang Membangkrutkan Belanda]
👉 [Tenggelamnya Armada Portugis di Sunda Kelapa: Taktik Fatahillah]
👉 [Black Ops Abad ke-7: Intelijen Nu'aim & Hudzaifah di Perang Khandaq]
Daftar Pustaka
- Kusuma, A.B. (2004). Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945: Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menjelidiki Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
- Lubis, Nina Herlina. (2021). K.H. Ahmad Sanusi: Pemikiran, Kiprah, dan Perjuangannya. Bandung: Yayasan Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Jawa Barat.
- Anshari, Endang Saifuddin. (1997). Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.
