Bagaimana Perhitungan PPh 21 atas Imbalan Kepada Tenaga Ahli


Tenaga ahli adalah orang yang melalukan pekerjaan bebas, terdiri dari Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai dan Aktuaris sesuai dengan pengertian tenaga ahli yang ada dalam ketentuan PPh Pasal 21

Sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) tentunya kita pernah menggunakan jasa tenaga ahli, apakah itu notaris, konsultan, dll.  Misalnya  ketika PT. A melakukan jual beli tanah dengan PT. B, maka PT A akan membuat perjanjian akta jual beli pada Notaris.  Atas biaya tersebut terutang pajak PPh 21 dengan perihitungan sbb:

DPP (Dasar Pengenaan Pajak) X 50%  X 5%

Misal:
Ibu Ina yang merupakan notaris membuat kwitansi pembayaran atas jasa pembuatan akta jual beli tanah ke PT. Untung Bersama sebesar Rp. 5.000.000
Maka,
PT. Untung Bersama akan membayar biaya notaries tersebut setelah dikurangi pajak sebesar:

Rp. 5.000.000 X 50% X 5% = Rp. 125.000 ( PPh 21 atas Imbalan kepada tenaga Ahli)
Sehingga yang di baharkan kepada Notaris adalah Rp. 5.000.000 – Rp. 4.875.000

Adapun yang Rp. 125.000 disetorkan oleh PT. Untung Bersama ke Kas Negara dan Bukti Potong pajak nya di berikan ke Notaris untuk menjadi kredit pajak notaris tersebut.

Tarif perhitungan PPh 21 atas Biaya Notaris tersebut akan berbeda apabila ternyata notaris tsb tidak memiliki NPWP.  Jika Notaris tsb tidak memiliki NPWP maka pajaknya adalah sbb:

Rp. 5.000.000 X 50% X 6% = Rp. 150.000

Kadangkala, Notaris ingin menerima penghasilan secara Nett. (bersih, pajak dibayar oleh lawan transaksi), maka sebagai kita dapat melakukan gross up atas biaya tenaga ahli tsb dengan cara:

misal Notaris C meminta meminta pembayaran atas Biaya Pembuatan Akte jual beli milik PT Untung Bersama sebesar Rp. 15.000.000 Nett, maka PT Untung Bersama akan menghitung biaya nya dengan cara:

Gross up

Rp 10.000.000,00
=
Objek Pajak - Beban Pajak
Rp 10.000.000,00
=
Objek Pajak - ((Objek Pajak x 50%) x 5%))
Rp 10.000.000,00
=
Objek Pajak - (Objek Pajak x 2,5%)
Rp 10.000.000,00
=
Objek Pajak - 0,025 Objek Pajak
Rp 10.000.000,00
=
0,975 Objek Pajak
Objek Pajak
=
Rp 15.000.000,00 : 0,975
Objek Pajak
=
Rp15.384.615,00

Dengan demikian perhitungan PPh Pasal 21 sebesar:
Rp. 15.000.000 X 50% X 5% = Rp. 384.615
dan Notaris tersebut akan menerima pembayaran bersih sebesar Rp. 15.000.000 (Rp. 15.384.615-384.615)


Untuk pencatatannya PT. Untung Bersama akan mencatat biaya tenaga ahli sebesar Rp. 15.384.615 sedangkan bukti potong PPh 21 tidak perlu di berikan pada notaris karena tidak bisa menjadi kredit pajak Notaris tersebut.

ditulis oleh Aylan Zein

1/Post a Comment/Comments

Unknown mengatakan…
kok tiba-tiba 15 juta.
dpp nya kan 10 juta.
salah ya om :)