Alasan Harus Ikut Brevet untuk Bagian Akunting/Pajak

Oleh Aylan Zein

Hal pertama yang ingin saya sampaikan terkait judul di atas bahwa artikel ini bukan dalam rangka mempromosikan tempat brevet ya.  Tapi lebih pada, alasan kenapa perusahaan ada yang bahkan sampai mewajibkan bagian akunting atau pajak atau bahkan manager keuangannya untuk ikut pelatihan brevet pajak A dan B.
 
(Sumber : Smarttomorrow.in)
Berikut ini akan disampaikan alasannya:
1.  Berdasarkan PMK No. 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa :
Pasal 5 ayat (2) menetapkan :
Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan apabila memilki :
a.       Sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak
b.      Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh PTN atau PTS dengan status terakreditasi A; atau
c.       Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Saat ini beberapa KPP di daerah sudah memperketat penyampaian laporan bulanan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PMK No. 229/PMK.03/2014 tersebut diatas dan ada kemungkinan KPP-KPP lain mengikuti juga.
2.      Pasal 32 UU KUP yang berbunyi “Orang Pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.

Untuk penandatangan SPT baiknya di tanda tangan oleh Direktur/perngurus perusahaan yang namanya di cantumkan dalam Akta Perusahaan, namun jika tidak memungkinkan penandatangan SPT oleh direktur dapat dikuasakan pada karyawan/konsultan pajak yang sudah memenuhi kreitera sebagaimana yang di uraikan di atas.

0/Post a Comment/Comments