Oleh Aylan Zein
Hal pertama yang
ingin saya sampaikan terkait judul di atas bahwa artikel ini bukan dalam rangka
mempromosikan tempat brevet ya. Tapi
lebih pada, alasan kenapa perusahaan ada yang bahkan sampai mewajibkan bagian
akunting atau pajak atau bahkan manager keuangannya untuk ikut pelatihan brevet
pajak A dan B.
1. Berdasarkan PMK No. 229/PMK.03/2014 tentang
Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa :
Pasal 5 ayat (2)
menetapkan :
Karyawan Wajib
Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan
perundang-undangan dibidang perpajakan apabila memilki :
a.
Sertifikat brevet di bidang
perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak
b.
Ijazah pendidikan formal di
bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan
oleh PTN atau PTS dengan status terakreditasi A; atau
c.
Sertifikat konsultan pajak yang
diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Saat ini beberapa KPP di daerah sudah memperketat penyampaian
laporan bulanan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PMK No. 229/PMK.03/2014
tersebut diatas dan ada kemungkinan KPP-KPP lain mengikuti juga.
2. Pasal 32 UU KUP yang berbunyi
“Orang Pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.
Untuk penandatangan SPT baiknya di tanda
tangan oleh Direktur/perngurus perusahaan yang namanya di cantumkan dalam Akta
Perusahaan, namun jika tidak memungkinkan penandatangan SPT oleh direktur dapat
dikuasakan pada karyawan/konsultan pajak yang sudah memenuhi kreitera
sebagaimana yang di uraikan di atas.