Oleh Aylan Zein
* STUDI
KASUS MIE KADALUARSA YANG TIDAK LAYAK KONSUMSI, SUDAH DIHANCURKAN DAN DI WRITE
OFF
Saya ingin
berbagi pengalaman kembali ketika mengalami pemeriksaan pajak. Seperti yang saya ceritakan sebelumnya, untuk
tahun 2011 sampai dengan 2013 saya diperiksa pajak. Kebetulan, tim pemeriksa pajak tahun 2012 dan
2013 ini berbeda. Wajib Pajak dan Pemeriksa
Pajak dalam koreksi ampas produksi ini pakeukeuh-keukeuh. Pemeriksa tetap mengatakan ampas produksi
terutang PPN, sedangkan kami selaku wajib pajak meyakini ampas produksi tidak
terutang PPN.
Pada
dasarnya, kita selaku wajib pajak dan pemeriksa pajak menggunakan Undang-Undang
yang sama dan peraturan pemerintah yang sama.
Yang membedakan adalah cara pandang kita menggunakan undang-undang dan
peraturan pemerintah tsb. Wajib Pajak
ingin agar dapat mengupayakan membayar pajak sedikit sedangkan Pemeriksa Ingin
agar Wajib Pajak membayar pajaknya lebih banyak. Kedua nya tetap menjadikan undang-undang dan peraturan pajak ini sebagai
acuan.
Masih tentang hasil pemeriksaan pajak, yang ingin
saya bahas kali ini adalah tentang ampas produksi. Ampas produksi bisa berbagai macam bentuk,
tergantung dari jenis produksi yang dilakukan Wajib Pajak. Kita ambil contoh ampas produksi berupa mie
remuk dan penjualan barang bekas .
Mie remuk ini adalah mie instan kadaluarsa yang
sudah hancur dan tidak layak konsumsi manusia.
Dalam istilah produksi bisa disebut dengan bad stock. Bad Stock ini biasanya di bakar. Tapi, untuk menghemat biaya, Mie remuk ini
masih bisa dijual untuk campuran pakan ternak.
Sebut saja misal CV. Maju Bersama merupakan
distributor mie instan, dari sekian banyak barang dagangnya, terdapat retur
dari konsumen karena mie instan yang dijual sudah kadaluarsa. Mie instan kadaluarsa
ini akan dikembalikan konsumen ke supplier.
Oleh supplier, mie remuk ini akan dihancurkan dan di bakar untuk
selanjutnya di biayakan.
Adakalanya
, mie remuk yg sudah di write off ini tidak langsung di hancurkan tapi di jual
lagi ke produsen pakan ternak.
Sebagaimana kita tau, produsesn pakan ternah akan menjadikan mie remuk
ini menjadi campuran pajak ternak/pelet ikan.
Dengan dijualnya mie remuk ini, maka hasil penjualannya akan dimasukan
kembali ke pos other income (biasanya)
Pertanyaannya,
Apakah Mie Remuk (Mie Instan Kadaluarsa yang sudah tidak layak konsumsi manusia
dan sudah di hancurkan serta di write off) terutang PPN?
Hal ini
yang awalnya menjadi perbedaan cara berfikir antara Wajip Pajak dan pemeriksa
Pajak.
Menurut CV. Maju Bersama,
penjualan mie remuk ini tidak terutang PPN dengan alasan sbb:
Penjelasan
Pasal I UU No. 42/2009 Tentang PPN dan PPnBM menetapkan PPN adalah Pajak atas
konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkan di
setiap jalur produksi dan distribusi
1. Mie remuk adalah Mie Instant yang sudah
rusak dan/atau kadaluarsa, yang tidak dapat dikonsumsi lagi oleh manusia,
dihancurkan
yang kemudian dikonsumsi oleh hewan
sebagai makanan ternak, sehingga tidak layak dikenakan PPN karena prinsip dari
UU
PPN adalah pajak atas pertambahan nilai.
2. -
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN No. 42/2009 dan penjelasannya
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a.
barang
berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b.
barang
tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
c.
penyerahan
dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
d.
penyerahan
dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
-
Angka
2 SE-130/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan PPN Atas Penyerahan BKP dan Hak
Atas BKP Yang Berada Di Luar Daerah Pabean
Dapat disimpulkan bahwa :
a.
Ada
tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai yaitu:
1)
barang
berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
2)
penyerahan
dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3)
penyerahan
dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.
Ketiga
syarat tersebut bersifat kumulatif. Dengan demikian apabila ada satu atau lebih
syarat tersebut tidak terpenuhi,
maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.
-
Pengertian
kegiatan usaha atau pekerjaannya disimpulkan oleh BPPK Kementerian Keuangan
adalah kegiatan yang dilakukan secara teratur atau berulang dan dimaksudkan
untuk mendapatkan penghasilan dari kegiatan tersebut (fotocopy terlampir).
Menurut pendapat kami kesimpulan tsb masih berlaku sampai dengan saat ini
karena ketentuan Pasal 4 UU PPN yang lama dan yang baru sama isinya.
CV Maju Bersama adalah perusahaan distributor
barang-barang konsumsi konsumen (customer goods). Dengan demikian kegiatan
usaha CV. Maju Bersama adalah mendistribusikan customer goods untuk sampai ke
masyarakat luas.
Kegiatan usaha CV Maju Bersama bukan menjual barang bekas yang sudah rusak
dan tidak dapat digunakan lagi(Tujuan CV. Maju Bersama didirikan bukan untuk
memperoleh penghasilan dari menjual barang bekas yang sudah rusak).
Penjualan barang bekas yang sudah rusak
dan tidak dapat digunakan lagi bukan merupakan lingkup kegiatan usaha atau
pekerjaan CV. Maju Bersama, sehingga penjualan tsb tidak terutang PPN.
3. - Pasal 1 angka 16 UU PPN No. 42/2009
Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui
proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya
menjadi barang baru atau mempunyai daya guna
baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang
pribadi atau badan lain melakukan kegiatan
tersebut.
-
Pasal
7 ayat (2) PP No. 143/2000
Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau
rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun
sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, tidak mengakibatkan
dilakukan penyesuaian Pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan
sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak
tersebut.
CV.
Maju Bersama telah melakukan write off atas BKP tsb, dengan demikian barang
bekas bukan BKP lagi dan tidak ada nilai
tambahnya lagi.
-
PMK
31/PMK.03/2008 tentang Pelaksanaan PPN Yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau
Penyerahan BKP Tertentu Yang
Bersifat Strategis menetapkan makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau
bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas dan ikan dibebaskan dari pengenaan PPN, yang atas impor atau
penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB
PPN.
Mie Remuk yang dijual oleh CV. Maju
Bersama merupakan mie instant yang sudah rusak dan/atau kadaluarsa, yang tidak
dapat dikonsumsi lagi oleh manusia, dihancurkan yang kemudian dikonsumsi oleh
hewan sebagai makanan ternak.
Setelah memberikan tanggapan sesuai dengan acuan
peraturan di atas, pemeriksa beranggapan tidak bisa Mie remuk ini dikategorikan
pakan ternak sebagai mana ketentuan PMK 31/PMK.03/2008 karena pada tahun 2013
ada penegasan ketentuan mengenai jenis-jenis makanan hewan ternak atau unggas
ini. Untuk ketentuan nya penulis lupa
karena tidak sempat di catat, tapi yang jelas dalam ketentuan pajak yang di
buat tahun 2013 tersebut, mie instan bukan merupakan bahan makanan hewan karena
tidak ada salam list ketentuannya dan jika digunakan pun hanya sebatas campuran
saja. Masih menurut pemeriksa, walaupun
ketentuan tersebut keluar tahun 2013, Namur pada dasarnya hal ini adalah
penegasan kembali atas aturan yang ada sebelumnya.
Jika pun pemeriksa tetap mengakui Mie Remuk
tersebut sebagai pakan ternak, maka ada ketentuan lain dalam undang-undang PPN
yang harus dipenuhi. Secara singkatnya,
jika statu perusahaan menjual barang dengan PPN di bebaskan, maka ketika
perusahaan tsb membeli barang dengan jenis yang sama (yang masuk dalam PPN
dibebaskan) maka, atas faktur pajak masukan yang di peroleh dalam rangka
pembelian, faktur pajak tersebut tidak dapat di kreditkan. Mengacu pada Pasal 16B UU PPN :
...
...
(3) Pajak Masukan yang
dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang atas penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
Masih dalam bahasan yang sama, salah satu
pemeriksa sempat bercerita mengenai thesis nya yang membahas tentang PPN. Menurut beliau, untuk PPN ini memiliki
perlakukan khas. Bisa saja barang yang
awalnya tidak punya nilai jual sama sekali dan tidak terutang PPN, jika memang
pemerintah menghendaki barang tersebut akan di kenakan PPN.
Hal ini pula yang mendasari pelaksanaan koreksi
atas PPn CV Maju Bersama.
Kendati CV. Maju Bersama berikukuh tidak
menyetujui koreksi dari pemeriksa, pemeriksa tetap melakukan koreksi dengan
memberikan SKPKB (Surat Ketentuan Pajak Kurang Bayar) atas PPN yang seharusnya
dipungut dan STP (Surat Tagihan Pajak) sebesar 2% karena CV. Maju Bersama tidak menerbitkan faktur
pajak atas penjualan mie remuk tersebut.