Apakah Ampas Produksi Terutang Ppn?

Oleh Aylan Zein

* STUDI KASUS MIE KADALUARSA YANG TIDAK LAYAK KONSUMSI, SUDAH DIHANCURKAN DAN DI WRITE OFF
Saya ingin berbagi pengalaman kembali ketika mengalami pemeriksaan pajak.  Seperti yang saya ceritakan sebelumnya, untuk tahun 2011 sampai dengan 2013 saya diperiksa pajak.  Kebetulan, tim pemeriksa pajak tahun 2012 dan 2013 ini berbeda.  Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dalam koreksi ampas produksi ini pakeukeuh-keukeuh.  Pemeriksa tetap mengatakan ampas produksi terutang PPN, sedangkan kami selaku wajib pajak meyakini ampas produksi tidak terutang PPN.


Pada dasarnya, kita selaku wajib pajak dan pemeriksa pajak menggunakan Undang-Undang yang sama dan peraturan pemerintah yang sama.  Yang membedakan adalah cara pandang kita menggunakan undang-undang dan peraturan pemerintah tsb.  Wajib Pajak ingin agar dapat mengupayakan membayar pajak sedikit sedangkan Pemeriksa Ingin agar Wajib Pajak membayar pajaknya lebih banyak.  Kedua nya tetap menjadikan undang-undang dan peraturan pajak ini sebagai acuan.


Masih tentang hasil pemeriksaan pajak, yang ingin saya bahas kali ini adalah tentang ampas produksi.  Ampas produksi bisa berbagai macam bentuk, tergantung dari jenis produksi yang dilakukan Wajib Pajak.  Kita ambil contoh ampas produksi berupa mie remuk dan penjualan barang bekas .

Mie remuk ini adalah mie instan kadaluarsa yang sudah hancur dan tidak layak konsumsi manusia.  Dalam istilah produksi bisa disebut dengan bad stock.  Bad Stock ini biasanya di bakar.  Tapi, untuk menghemat biaya, Mie remuk ini masih bisa dijual untuk campuran pakan ternak. 

Sebut saja misal CV. Maju Bersama merupakan distributor mie instan, dari sekian banyak barang dagangnya, terdapat retur dari konsumen karena mie instan yang dijual sudah kadaluarsa.  Mie instan kadaluarsa ini akan dikembalikan konsumen ke supplier.  Oleh supplier, mie remuk ini akan dihancurkan dan di bakar untuk selanjutnya di biayakan.

Adakalanya , mie remuk yg sudah di write off ini tidak langsung di hancurkan tapi di jual lagi ke produsen pakan ternak.  Sebagaimana kita tau, produsesn pakan ternah akan menjadikan mie remuk ini menjadi campuran pajak ternak/pelet ikan.  Dengan dijualnya mie remuk ini, maka hasil penjualannya akan dimasukan kembali ke pos other income (biasanya)

Pertanyaannya, Apakah Mie Remuk (Mie Instan Kadaluarsa yang sudah tidak layak konsumsi manusia dan sudah di hancurkan serta di write off) terutang PPN?

Hal ini yang awalnya menjadi perbedaan cara berfikir antara Wajip Pajak dan pemeriksa Pajak.

Menurut CV. Maju Bersama, penjualan mie remuk ini tidak terutang PPN dengan alasan sbb:

Penjelasan Pasal I UU No. 42/2009 Tentang PPN dan PPnBM menetapkan PPN adalah Pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkan di setiap jalur produksi dan distribusi

1.    Mie remuk adalah Mie Instant yang sudah rusak dan/atau kadaluarsa, yang tidak dapat dikonsumsi lagi oleh manusia, dihancurkan
       yang kemudian dikonsumsi oleh hewan sebagai makanan ternak, sehingga tidak layak dikenakan PPN karena prinsip dari UU
       PPN adalah pajak atas pertambahan nilai.

2. -    Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN No. 42/2009 dan penjelasannya
         Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
         Pengusaha;
         Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
b.      barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
c.       penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
d.      penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
-          Angka 2 SE-130/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan PPN Atas Penyerahan BKP dan Hak Atas BKP Yang Berada Di Luar Daerah Pabean

Dapat disimpulkan bahwa :
a.       Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
1)      barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
2)      penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3)      penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b.      Ketiga syarat tersebut bersifat kumulatif. Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi,
      maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

-          Pengertian kegiatan usaha atau pekerjaannya disimpulkan oleh BPPK Kementerian Keuangan adalah kegiatan yang dilakukan secara teratur atau berulang dan dimaksudkan untuk mendapatkan penghasilan dari kegiatan tersebut (fotocopy terlampir). Menurut pendapat kami kesimpulan tsb masih berlaku sampai dengan saat ini karena ketentuan Pasal 4 UU PPN yang lama dan yang baru sama isinya.

CV Maju Bersama adalah perusahaan distributor barang-barang konsumsi konsumen (customer goods). Dengan demikian kegiatan usaha CV. Maju Bersama adalah mendistribusikan customer goods untuk sampai ke masyarakat luas.

Kegiatan usaha CV Maju Bersama  bukan menjual barang bekas yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi(Tujuan CV. Maju Bersama didirikan bukan untuk memperoleh penghasilan dari menjual barang bekas yang sudah rusak).

Penjualan barang bekas yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi bukan merupakan lingkup kegiatan usaha atau pekerjaan CV. Maju Bersama, sehingga penjualan tsb tidak terutang PPN.

3.   -   Pasal 1 angka 16 UU PPN No. 42/2009
 Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya 
 menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang  
 pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.

-    Pasal 7 ayat (2) PP No. 143/2000
Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.

         CV. Maju Bersama telah melakukan write off atas BKP tsb, dengan demikian barang bekas bukan BKP lagi dan tidak ada nilai
         tambahnya lagi.



-          PMK 31/PMK.03/2008 tentang Pelaksanaan PPN Yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu Yang
      Bersifat Strategis menetapkan makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
      unggas dan ikan dibebaskan dari pengenaan PPN, yang atas impor atau penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB
      PPN.

Mie Remuk yang dijual oleh CV. Maju Bersama merupakan mie instant yang sudah rusak dan/atau kadaluarsa, yang tidak dapat dikonsumsi lagi oleh manusia, dihancurkan yang kemudian dikonsumsi oleh hewan sebagai makanan ternak.


Setelah memberikan tanggapan sesuai dengan acuan peraturan di atas, pemeriksa beranggapan tidak bisa Mie remuk ini dikategorikan pakan ternak sebagai mana ketentuan PMK 31/PMK.03/2008 karena pada tahun 2013 ada penegasan ketentuan mengenai jenis-jenis makanan hewan ternak atau unggas ini.  Untuk ketentuan nya penulis lupa karena tidak sempat di catat, tapi yang jelas dalam ketentuan pajak yang di buat tahun 2013 tersebut, mie instan bukan merupakan bahan makanan hewan karena tidak ada salam list ketentuannya dan jika digunakan pun hanya sebatas campuran saja.  Masih menurut pemeriksa, walaupun ketentuan tersebut keluar tahun 2013, Namur pada dasarnya hal ini adalah penegasan kembali atas aturan yang ada sebelumnya. 

Jika pun pemeriksa tetap mengakui Mie Remuk tersebut sebagai pakan ternak, maka ada ketentuan lain dalam undang-undang PPN yang harus dipenuhi.  Secara singkatnya, jika statu perusahaan menjual barang dengan PPN di bebaskan, maka ketika perusahaan tsb membeli barang dengan jenis yang sama (yang masuk dalam PPN dibebaskan) maka, atas faktur pajak masukan yang di peroleh dalam rangka pembelian, faktur pajak tersebut tidak dapat di kreditkan. Mengacu pada Pasal 16B UU PPN  :
...
(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya  dibebaskan  dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai  tidak dapat dikreditkan.

Masih dalam bahasan yang sama, salah satu pemeriksa sempat bercerita mengenai thesis nya yang membahas tentang PPN.  Menurut beliau, untuk PPN ini memiliki perlakukan khas.  Bisa saja barang yang awalnya tidak punya nilai jual sama sekali dan tidak terutang PPN, jika memang pemerintah menghendaki barang tersebut akan di kenakan PPN.

Hal ini pula yang mendasari pelaksanaan koreksi atas PPn CV Maju Bersama.

Kendati CV. Maju Bersama berikukuh tidak menyetujui koreksi dari pemeriksa, pemeriksa tetap melakukan koreksi dengan memberikan SKPKB (Surat Ketentuan Pajak Kurang Bayar) atas PPN yang seharusnya dipungut dan STP (Surat Tagihan Pajak) sebesar 2% karena CV. Maju Bersama tidak menerbitkan faktur pajak atas penjualan mie remuk tersebut.

0/Post a Comment/Comments