Oleh Aylan Zein
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 menyebutkan bahwa Sertifikat
Elektronik Pasal 6:
1. Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku
yang ditentukan oleh DJP
2. Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 Tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat
2. Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 Tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat
Elektronik diberikan oleh DJP
3. Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, PKP diperkenankan untuk
3. Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, PKP diperkenankan untuk
meminta Sertifikat baru
4. Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Baru sebagai mana
4. Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Baru sebagai mana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan
berakhir.
5. Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
5. Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengikuti syarat dan ketentuan permintaan
Sertifikat Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Direktur Pajak
ini.
Syarat dan ketentuan Pengajuan Sertifikat Elektronik PKP yang melakukan Pemusatan PPN:
Syarat dan ketentuan Pengajuan Sertifikat Elektronik PKP yang melakukan Pemusatan PPN:
1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan
Sertifikat Elektronik ditandatangani dan
disampaikan oleh Pengurus PKP yang
bersangkutan secara langsung ke KPP tempat
PKP dikukuhkan dan tidak
diperkenankan untuk dikuasakan kepada
pihak lain.
2. SPT Tahunan PPh Badan dibuktikan dengan asli SPT PPh Badan beserta bukti
2. SPT Tahunan PPh Badan dibuktikan dengan asli SPT PPh Badan beserta bukti
Penerimaan Surat/tanda terima
pelaporan.
3. Pengurus menunjukan Asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa E-KTP
3. Pengurus menunjukan Asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa E-KTP
dan Kartu Keluarga.
4. Dalam hal Pengurus merupakan Warga Negara Asing Pengurus harus menunjukan
4. Dalam hal Pengurus merupakan Warga Negara Asing Pengurus harus menunjukan
Asli dan menyerahkan fotocopy paspor,
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disc (CD)
5. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disc (CD)
atau media lain (file foto diberi nama :
NPWP PKP- Nama Pengurus- Nomor Kartu
Identitas Pengurus).
Adapun PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan Pemusatan PPN mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik Cabang melalui website E-NOFA. Setelah itu PKP memberitahukan secara tertulis atas permintaan Sertifikat Elektronik Cabang ke KPP tempat PKP melakukan Pemusatan PPN. Dengan adanya peraturan ini maka Sertifikat Elektronik yang sudah Expired dapat mengajukan kembali Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan ini.
Note:
Untuk mengetahui Masa berlaku Sertifikat Elektronik , dapat menggunakan Browser (misal: Internet Explorer dan Firefox yg telah di inject dengan Sertifikat Elektronik) yang selama ini digunakan untuk mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak:
1. Internet Explorer---- Internet Options---- Tab Content-----Klik tombol Certificates--- lihat bagian Expiration Date
2. Firefox-----buka menu options...pilih menu Advanced---- pilih menu Certificates----- pilih menu View Certificates-----lihat tab Your Certificates, pada bagian Expires On.
Adapun PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan Pemusatan PPN mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik Cabang melalui website E-NOFA. Setelah itu PKP memberitahukan secara tertulis atas permintaan Sertifikat Elektronik Cabang ke KPP tempat PKP melakukan Pemusatan PPN. Dengan adanya peraturan ini maka Sertifikat Elektronik yang sudah Expired dapat mengajukan kembali Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan ini.
Note:
Untuk mengetahui Masa berlaku Sertifikat Elektronik , dapat menggunakan Browser (misal: Internet Explorer dan Firefox yg telah di inject dengan Sertifikat Elektronik) yang selama ini digunakan untuk mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak:
1. Internet Explorer---- Internet Options---- Tab Content-----Klik tombol Certificates--- lihat bagian Expiration Date
2. Firefox-----buka menu options...pilih menu Advanced---- pilih menu Certificates----- pilih menu View Certificates-----lihat tab Your Certificates, pada bagian Expires On.