Cara Memperbaharui Sertifikat Elektronik E-Faktur

Oleh Aylan Zein
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 menyebutkan bahwa Sertifikat Elektronik Pasal 6: 
1. Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku yang ditentukan oleh DJP 
2. Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 Tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat
    Elektronik diberikan oleh DJP 
3. Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, PKP diperkenankan untuk
    meminta Sertifikat baru 
4. Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Baru sebagai mana
    dimaksud pada ayat (3) dinyatakan berakhir. 
5. Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
     mengikuti syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana
     dimaksud dalam Peraturan Direktur Pajak ini. 

Syarat dan ketentuan Pengajuan Sertifikat Elektronik PKP yang melakukan Pemusatan PPN: 


1.  Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan
     Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh Pengurus PKP yang
     bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak
     diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. 
2.  SPT Tahunan PPh Badan dibuktikan dengan asli SPT PPh Badan beserta bukti
     Penerimaan Surat/tanda terima pelaporan. 
3.  Pengurus menunjukan Asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa E-KTP
     dan Kartu Keluarga. 
4.   Dalam hal Pengurus merupakan Warga Negara Asing Pengurus harus menunjukan
      Asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau
       Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 
5.    Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disc (CD)
      atau media lain (file foto diberi nama : NPWP PKP- Nama Pengurus- Nomor Kartu

     Identitas Pengurus). 


Adapun PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan Pemusatan PPN mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik Cabang melalui website E-NOFA.   Setelah itu PKP memberitahukan secara tertulis atas permintaan Sertifikat Elektronik Cabang ke KPP tempat PKP melakukan Pemusatan PPN.  Dengan adanya peraturan ini maka Sertifikat Elektronik yang sudah Expired dapat mengajukan kembali Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan ini. 

Note: 
Untuk mengetahui Masa berlaku Sertifikat Elektronik , dapat menggunakan Browser (misal: Internet Explorer dan Firefox yg telah di inject dengan Sertifikat Elektronik) yang selama ini digunakan untuk mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak: 
1. Internet Explorer---- Internet Options---- Tab Content-----Klik tombol Certificates--- lihat bagian Expiration Date 
2. Firefox-----buka menu options...pilih menu Advanced---- pilih menu Certificates----- pilih menu View Certificates-----lihat tab Your Certificates, pada bagian Expires On. 

0/Post a Comment/Comments