KAMMI Aceh: Alokasi Dana untuk Dinas Syariat Islam Wajib ditambah

Banda Aceh-Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sudah berlangsung sejak diundangkan UU no 44 tahun 1999 dan UU no 18 tahun 2001. Sejak itu Aceh resmi menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan keistemewaan untuk melaksanakan syariat Islam di daerahnya. Dalam pelaksanaannya,  Syariat Islam di Aceh dianggap masih belum maksimal berjalan meskipun tidak bisa dipungkiri bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh sudah memberikan dampak yang lebih positif bagi kehidupan masyarakat Aceh. Oleh sebab itu,  proses berjalannya syariat Islam di Aceh harus terus didorong dan didukung agar pelaksanaannya bisa maksimal dan memberikan hasil.
Namun ternyata,  semangat memajukan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh belum didukung sepenuhnya dengan pengalokasian dana yang sesuai dengan harapan.  Menurut Ketua Partai Damai Aceh Tgk. Muhib, alokasi anggaran pada Dinas Syariat Islam tidak sampai Rp 30 miliar yang direncanakan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018 yang ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh.

Menanggapi hal ini,  Tuanku Muhammad selaku Ketua Umum KAMMI Aceh sangat menyayangkan jika dana untuk Dinas syariat Islam selaku dinas yang memiliki kewajiban untuk mengurusi pelaksanaan Syariat Islam di Aceh hanya diberikan lebih kurang 30 Milyar saja.  Padahal menurut Pasal 10 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, jelas mengatur alokasi anggaran untuk syariat Islam lima persen dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) atau APBK.

"Coba kita bayangkan,  maukah pelaksanaan syariat Islam di Aceh bisa maju jika dananya saja banyak dikebiri,  30 Milyar itu hanya 0,2% dari 14 T APBA kita.  Seharusnya jika melihat aturan qanun, dana untuk syariat Islam bisa mencapai 700 M atau 5% dari total APBA. Padahal disaat zaman sudah penuh dengan kemaksiatan seperti ini, syariat Islam harus bisa lebih digenjot dan diperhatikan serta dijadikan tameng untuk menyelematkan kehidupan rakyat Aceh." tegas Tuanku.

Oleh karena itu,  Tuanku mengharapkan agar alokasi dana untuk Dinas Syariat Islam bisa ditambah lagi dalam KUA dan PPAS oleh BAPPEDA Aceh.  BAPPEDA harus bisa lebih adil dalam membagi-bagi anggaran prioritas.  Saat ini terkesan anggaran untuk pembangunan fisik saja yang lebih diprioritaskan tetapi pembangunan SDM Aceh seperti pembinaan masyarakat terhadap pemahaman keislaman malah dilupakan.

Keupeu gedong di Aceh manyang-manyang ngoen lagak-lagak.  Tapi aneuk nanggroe gadoh bak peget maksit.  Woe,  woe,  woe,  BAPPEDA. Saran Tuanku.

0/Post a Comment/Comments