Oleh Aylan Zein
Sehubungan surat No. S-341/PJ.10/2017 tentang
Pemberitahuan Down-time Aplikasi E-faktur dan peluncuran Aplikasi E-faktur
Desktop Versi 2.0, E- Faktur Web -Based dan Efaktur Host to Host. Versi E-
Faktur Web -Based dan Efaktur Host to Host.
Maka berkaitan dengan adanya peluncuran 3 Aplikasi tersebut akan dilakukan Down-time pada Aplikasi E-nofa dan E-faktur yang akan di mulai pada Jumat tgl 29 September 2017 Pukul 17.00 WIB s.d Minggu Tgl 1 Oktober 2017 Pukul 07.00 WIB.
Untuk mengantisipasi terjadi kegagalan pada saat transisi Aplikasi Efaktur terbaru maka Folder Db harus diback up terlebih dahulu.
Berikut perubahan yang ada di Aplikasi E-faktur versi 2.0 :
Maka berkaitan dengan adanya peluncuran 3 Aplikasi tersebut akan dilakukan Down-time pada Aplikasi E-nofa dan E-faktur yang akan di mulai pada Jumat tgl 29 September 2017 Pukul 17.00 WIB s.d Minggu Tgl 1 Oktober 2017 Pukul 07.00 WIB.
Untuk mengantisipasi terjadi kegagalan pada saat transisi Aplikasi Efaktur terbaru maka Folder Db harus diback up terlebih dahulu.
Berikut perubahan yang ada di Aplikasi E-faktur versi 2.0 :
1.
Pembatalan
Nota retur/Nota Pembatalan
- Pembeli dan
Penjual bisa membatalkan retur, ini hanya fasilitas saja karena tidak ada
peraturan
khusus mengenai pembatalan retur.
- Saat memproses pembatalan bagian detail retur (NPWP, nama PKP, DPP, PPN, tanggal retur) tidak
- Saat memproses pembatalan bagian detail retur (NPWP, nama PKP, DPP, PPN, tanggal retur) tidak
dapat diubah.
2. Perubahan cara pembatalan Faktur
- PKP penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi kecuali kalau Pembeli belum
2. Perubahan cara pembatalan Faktur
- PKP penjual harus menunggu validasi dari lawan transaksi kecuali kalau Pembeli belum
mengkreditkan PM atau pembeli Non PKP.
- Apabila Pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual
- Apabila Pembeli sudah kreditkan PM kemudian Penjual ingin batalkan FP Keluaran. Saat penjual
batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi
Batal
(Penjual harus konfirmasi ke Pembeli agar membatalkan FP Masukannya)
- Apabila Pembeli belum mengkreditkan FP Masukan, maka saat Penjual batalkan FP Keluaran
(Penjual harus konfirmasi ke Pembeli agar membatalkan FP Masukannya)
- Apabila Pembeli belum mengkreditkan FP Masukan, maka saat Penjual batalkan FP Keluaran
langsung akan berubah menjadi Batal, tanpa melakukan konfirmasi kepada Pembeli.
3. Penambahan alert untuk mengisi NIK Pembeli apabila pembeli tidak ber-NPWP
- Apabila penjual mengisi NPWP Pembeli dengan angka 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak
3. Penambahan alert untuk mengisi NIK Pembeli apabila pembeli tidak ber-NPWP
- Apabila penjual mengisi NPWP Pembeli dengan angka 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak
keluaran, maka saat klik simpan akan dihimbau untuk mengisi NIK.
- Penjual dapat menambahkan NIK di Kolom Referensi
- Alert hanya muncul saat input faktur secara manual, jika dengan cara impor tidak akan muncul.
4. Upload Dokumen Lain
- Dokumen lain juga harus di upload, dokumen lain harus diupload satu per satu, karena jika di blok
- Penjual dapat menambahkan NIK di Kolom Referensi
- Alert hanya muncul saat input faktur secara manual, jika dengan cara impor tidak akan muncul.
4. Upload Dokumen Lain
- Dokumen lain juga harus di upload, dokumen lain harus diupload satu per satu, karena jika di blok
semua akan muncul keterangan error saat klik upload.
- Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan, tapi ada menu Ubah. Jika sudah diubah tidak
- Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan, tapi ada menu Ubah. Jika sudah diubah tidak
perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload.
- Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol hapus apabila dokumen lain sudah diupload.
5. Penambahan beberapa DB Internal DJP
- Pajak masukan tidak bisa di Upload ulang.
- Jika data pajak masukan hilang, belum bisa menyarankan untuk minta data ke KPP.
6. Penambahan alert untuk pajak keluaran yang nilainya lebih dari 1 Milyar
- Untuk memastikan apakah data yang di input sudah benar.
7. Sudah tidak ada sistem Auto Correct pada pajak masukan
- Apabila Pembeli salah input tanggal/DPP/PPN maka setelah diupload hasilnya akan Reject.
8. Perubahan katalog error, sudah tidak ada kode Etax Service, Kode Error yang baru:
- Etax Api XXXXX
- Desktop XXXXX (katalog error sedang disusun).
9. JIka nama Admin Utama atau Password diubah maka faktur pajak sebelumnya yang sudah direkam
- Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol hapus apabila dokumen lain sudah diupload.
5. Penambahan beberapa DB Internal DJP
- Pajak masukan tidak bisa di Upload ulang.
- Jika data pajak masukan hilang, belum bisa menyarankan untuk minta data ke KPP.
6. Penambahan alert untuk pajak keluaran yang nilainya lebih dari 1 Milyar
- Untuk memastikan apakah data yang di input sudah benar.
7. Sudah tidak ada sistem Auto Correct pada pajak masukan
- Apabila Pembeli salah input tanggal/DPP/PPN maka setelah diupload hasilnya akan Reject.
8. Perubahan katalog error, sudah tidak ada kode Etax Service, Kode Error yang baru:
- Etax Api XXXXX
- Desktop XXXXX (katalog error sedang disusun).
9. JIka nama Admin Utama atau Password diubah maka faktur pajak sebelumnya yang sudah direkam
tidak muncul di daftar faktur. Namun jika daftar faktur di ekspor
bisa terlihat di file CSV
10. Jika pembeli sudah upload masukan kemudian ada kesalahan di bagian masa Pajak, di versi
10. Jika pembeli sudah upload masukan kemudian ada kesalahan di bagian masa Pajak, di versi
terbaru Pembeli tidak bisa mengubah masa pengkreditan.