Oleh Aylan Zein
Bismillah, Ini tentang Nota Retur yang membuat saya agak streess di
efaktur ini?.Nota Retur mana? Ya keduanya, Nota Retur pembelian dan nota retur
penjualan. Sebenarnya, sudah pernah saya
bahas sepintas di tulisan “curhat menggenai faktur pajak” beberapa waktu yang
lalu. Tapi ga apa deh. Biar saya coba
tulis “curhatan” saya ini lebih mendetail disini.
Sebelumnya, saya bekerja di perusahaan yang jenis usahanya adalah
perdagangan besar. Perusahaan ini merupakan perusahan distribusi skala provinsi
yang merupakan salah satu grup dari salah satu perusahaan tbk yang memproduksi
customer good, dalam hal ini makanan.
Perusahaan kami membeli barang dari pabrik dengan harga tertentu dan
menjualnya kembali pada outlet-outlet baik itu hypermarket (supermarket besar)
maupun pedagang eceran di pasar (wet market), secara singkat untuk pengenaan
harga nya adalah harga reseller.
Dalam setiap bulannya ada 2 (dua) nota
retur pajak yang kami buat untuk lawan transaksi PKP (Pengusaha Kena Pajak),
yaitu:
- Nota retur Pembelian
Sebagai pembeli, kami menerbitkan
nota retur pembelian atas retur pembelian kami pada principal/pabrik. Ketika membuat nota retur pembelian ini,
karena system di efaktur sekarang lebih baik daripada program eSPT sebelumnya,
kesalahan seperti nilai DPP retur lebih besar dr nilah Faktur pajak, tanggal
retur mendahului tanggal faktur pajak ataupun kesalahan mencantumkan nomor seri
referensi faktur pajak dapat lebih mudah terdeteksi, karena status approval di
efaktur menjadi reject sehingga kami bisa merevisi lebih cepat untuk di upload
ulang dengan data yang benar.
Jika hal-hal yang disebutkan di atas sudah benar, maka
sebelum mengupload sebaiknya dipastikan lagi untuk nomor retur, tanggal retur
dan jumlah DPP dan PPN Retur. Karena
apa? Karena data yang sudah di upload, dan ternyata hasil uploadnya sukses
tidak bisa di revisi. Tidak ada fitur
untuk mengubah atau membatalkan nota retur pembelian.
Pernah saya salah mencantumkan tanggal retur
pajak. Dalam data yang saya masukan ke
server efaktur saya menulis tanggal 7 di bulan Juni sehuarusnya 10 Juni. Nota retur yang sudah di upload itu tidak
bisa di revisi atau di batalkan, sementara dokumen fisik/asli nota retur
pembelian tsb sudah dikirimkan ke principal.
Akhirnya, kami merevisi dokumen nota returnya. Kami ganti tanggalnya, sesuai tanggal nota
retur yang sudah di upload. Kami
bersyukur, masih pada tanggal di bulan yang sama. Bagaimana kalau nyebrang bulan. Wah,, revisinya akan lebih sulit. Dengan demikian, karena saat ini belum ada
menu untuk mengubah atau membatalkan, baiknya dipastikan dulu sebelum akan
mengupload nota retur pajak.
Untuk mekanisme approval sendiri nota retur harus di
upload oleh pembeli terlebih dahulu sebelum penjual. Penjual yang mengupload nota retur tersebut
di efaktur akan mendapatkan hasil approval reject. Sehingga penjual harus menghubungi bagian
pajak pembeli untuk segera mengupload datanya.
Hal ini menjadikan adanya keterkaitan antara penjual dan pembeli. Adanya nota retur pembelian bagi pembeli akan
mengurangi nilai pajak masukan yang di
kreditkan di masa tersebut. Dan bagi
penjual nota retur kiriman dari pembeli akan mengurangi nilai penjualan.
- Nota Retur Penjualan
Selain membuat nota retur pembelian terdapat juga nota
retur penjualan yang kami terima dari supermarket atau outlet PKP yang ada di
wet market (toko grosir, koperasi, dll).
Nota retur penjualan yang kami terima terbagi menjadi 2 jenis. Yang pertama adalah nota retur yang dibuat
sendiri oleh pembeli, atau jenis kedua, nota retur yang dibuatkan penjual
karena pembeli tidak mau ribet membuat, keduanya memiliki konsekuensi. Kita akan bahas hal ini.
a.
Nota Retur Penjualan yang di
buat sendiri oleh PKP pembeli
Pada umumnya,
PKP Pembeli membuatkan sendiri nota retur pajak karena pada dasarnya, memang
seharusnya kewajiban pembeli yang menerbitkan nota retur pajak untuk diberikan
ke penjual. Dalam hal nota retur pajak
dari pembeli, belum tentu data retur sama antara penjual dan pembeli. Misal, penjual mengakui retur terjadi
berdasarkan pengembalian barang ke gudang, tapi ada pembeli yang mengakui retur
pada saat memotong tagihan atas pembayaran faktur pajak pembeliannya. Ilustrasinya begini. Penjual menerima pengembalian barang jualan
ke gudang tanggal 10 Juli 2017 atas faktur pajak penjualan tanggal 30 Juni
2017. Jangka waktu pembayaran faktur
pajak tersebut misalnya 45 hari dari tanggal 30 juni 2017, berarti kan jatuh tempo nya 15
Agustus 2017. Nah, pembeli akan
membayarkan tagihan faktur pajaknya di bulan Agustus setelah di kurangi retur
sebelumnya. Jadi pembeli mengakui
returnya tanggal 15 Agustus 2017 walaupun secara pengembalian barang di Juli
2017.
Memang tidak
semua PKP Pembeli seperti ini, tapi bisa jadi ada yang demikian. Sehingga, akan terjadi perbedaan masa
retur. Bagi penjual, ia harus mengikuti
data dari pembeli karena pembeli mengakui dan mengupload retur tersebut di
Agustus. Inilah yang membuat data
penjualan bersih antara komersil dan pajak harus di rekon setiap bulannya. Karena akan selisih pengakuan.
Selain itu,
ada kendala lain yang di hadapi untuk nota retur supermarket besar. Kebanyakan,
supermarket besar approval nota returnya di kantor pusat. Kantor pusatnya bisa jadi di Jakarta atas supermarket-supermarket yang ada
di jabar. Sehingga atas approval nota
retur pajak tsb kita harus menghubungi bag pajak yang bertugas mengupload nota
retur untuk meminta nota retur tersebut di upload. Selama ini saya selalu meminta rekap nota
retur pajak yang sudah di apload ke efaktur dalam bentuk file setiap
bulan, hal ini untuk mempercepat saya
masukan data ke efaktur karena untuk fisik nota retur sendiri tetap kami harus
minta ke outletnya. Jika outletnya
masih di bandung akan lebih mudah, tapi jika di
luar kota akan
lebih lama khawatirnya batas waktu lapor dan bayar SPT habis.
Biasanya ketika nota retur pajak dari pembeli
datang, selain mengakui di efaktur kami juga harus mencocokan dengan data
penerimaan barang di gudang.
Dipilah-pilah, periode pengembalian barangnya, biasanya ada referensi
nomor pengembalian barang di dokumen retur pajak dari pembeli, itu yang di
jadikan acuan.
b.
Nota Retur Penjualan yang
dibuatkan PKP Penjual untuk pembeli
Ada PKP pembeli yang
meminta PKP Penjual untuk membuatkan nota retur pajak karena ia tidak mau ribet
dengan pembuatan nota retur. Jika
demikian, PKP penjual akan membuatkan nota retur berdasarkan data penjualan
yaitu data pengembalian barang ke gudang.
Nota retur pajak ini dilengkapi dengan fotokopi tanda terima barang di
gudang penjual dan dibuat rangkap 2 (dua).
1 untuk pembeli, satu untuk penjual.
Nota retur yang sudah di tandatangani dan cap oleh pembeli diberikan ke
bag pajak penjual untuk di upload sebagai nota retur pajak penjualan yang
berfungsi untuk mengurangi nilai sales.
Praktek di lapangan,
ada saja kendala yang muncul. Misal,
nota retur tsb lupa di upload oleh pembeli, pembeli yang tidak mau mengupload
karena katanya tanda tangan dan cap aja sudah cukup. Hal ini tentunya bisa berdampak pada
penjual. Untuk pembeli yang lupa nota
retur pajaknya belum di akui, bisa di ingatkan untuk di upload. Jika PKP Penjual sudah terlanjur bayar dan
lapor SPT PPN masa sebelum PKP Pembeli Upload, maka PKP Penjual dapat melakukan
pembetulan pada SPT PPN masa dengan menambahkan nota retur yang sudah di upload
pembeli.
Namun, jika yang terjadi adalah PKP
Pembeli tidak mau mengupload nota retur pajaknya, maka ada jalan lain yang bisa
di tempuh oleh PKP Penjual yaitu dengan cara membuat faktur pajak pengganti. Seperti ini ilustrasinya: PKP pembeli membari barang 10 karton pada
tanggal 10 Juli, kemudian 10 Agustus PKP pembeli meretur barang sebanyak 2
karton, sehingga PKP Pembeli hanya membayar tagihan atas 8 karton saja. PKP Pembeli tersebut tidak mau mengakui nota
retur yang dibuatkan PKP Penjual ke efaktur walalupun ada tanda tangan dan
cap. Maka, PKP penjual membuat revisi
atas faktur pajak yang ia terbitkan untuk PKP Pembeli tsb dari yang semula
nilai faktur pajaknya 10 karton menjadi 8 karton. Dengan demikian, penjualan yang di akui
adalah 8 karton sesuai dengan jumlah pembayaran yang di terima.
Jika PKP Penjual tidak
melakukan revisi atas kasus seperti ini, maka akan terjadi kerugian ganda bagi
PKP Penjual. Pertama, jumlah pembayaran
nilainya lebih kecil karena hanya membayar 8 karton. Kedua, PKP penjual tidak dapat mengakui
pengurangan pembayaran pajak di efaktur.
Akibatnya PKP Penjual harus tetap menyetorkan pajak atas penjualan
barang sebanyak nilai full tanpa retur jual sebanyak 10 karton.
Lalu bagaimana dengan Nota Retur Pajak Non PKP (bukan Pengusaha Kena
Pajak)?
Baiklah, akan kita bahas disini.
Pertama, perusahaan kami tidak pernah membuat nota retur pajak
pembelian untuk non PKP, karena supplier kami yaitu principal/pabrik semuanya
adalah PKP.
Kedua, untuk nota retur
penjualan dari pembeli Non PKP (pedagang eceran) dapat dilakukan dengan cara
membuat faktur pajak gabungan di akhir bulan.
Misalnya, Warung A membeli barang selama bulan Agustus pada tanggal 1,
5, dan 10 dengan total nilai sebesar Rp. 5 juta. Kemudian, pada tanggal 20 Agustus ada retur
barang senilai Rp. 2 Juta. Maka kami
selalu PKP Penjual akan membuatkan faktur pajak gabungan di akhir bulan
berjalan yang terdiri dari banyak invoice dan setelah di kurangi retur. Sehingga faktur pajak yang kami terbitkan
tanggal 31 Agustus adalah senilai Rp. 3 Juta (jumlah pembelian bersih Warung
A).
Tapi untuk me-nettoff kan
penjualan ini barang yang di retur dengan barang yang dijual di bulan berjalan
harus sama. Misal retur makanan dengan
makanan, jangan makanan dengan minuman.
Jika yang terjadi adalah dalam bulan Agustus warung A tidak ada
pembelian ke perusahaan kami, tapi ternyata ia meretur barang atas penjualan
bulan sebelumnya (karena periode pembayaran bisa ada yang 7 hari, 15, hari atau
mungkin 25 hari) sehingga tidak mungkin juga PKP Penjual menerbitkan faktur
pajak, maka retur tersebut harus di biayakan oleh PKP Penjual. Sehingga ada berita acara nota retur pkp yang
di jadikan biaya oleh perusahaan dan disetujui direksi.
Akhir kata itu lah yang saya alami seputar nota retur sebagai
bahasan singkat. Mungkin banyak
kekurangan dalam penyampaiannya. Terima
kasih
Retur non pkp dan non npwp yang tidak dapat diupload ke efaktur harus dibiayakan?
retur penjualan non npwp yang dibiayakan apakah sebesar PPN atau berikut DPP juga?
Biaya retur penjualan ini apakah dikoreksi fiskal?
Terima kasih.