Seminggu menggunakan efaktur versi 2,0 (bagian 2)

Oleh Aylan Zein

Semakin berjalannya waktu menggunakan efaktur versi 2,0 dan sekarang sudah 2 minggu, ada hal-hal yang ingin saya tambahkan dari pengalaman sebelumnya.   Tanggal 8-10, biasanya saya dapat kiriman file nota retur pajak yang sudah di upload ke efaktur dari PKP pembeli.  Namun sampai dengan tanggal 12 Oktober 2017, satu pun file approval sukses nota retur dari PKP pembeli yang dalam hal ini banyak sekali supermarket besar skala nasional belum mengirimkan data yang saya minta melalui email.   Akhirnya, salah satu PKP pembeli memberikan surat jawaban resmi pada tanggal 13 oktober 2017 yang memberitahukan bahwa mereka mengalami kendala untuk melalukan update program efaktur terbaru versi 2,0 dan kesulitan ini belum bisa teratasi sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.  Menurut pihak pembeli, mereka sudah memberikan surat kepada KPP Terdaftar dan DJP Pusat mengenai keluhannya, dan sementara ini masih diproses untuk di cari solusinya karena PKP Pembeli bahkan tidak bisa menerbitkan faktur pajak karena kesulitan update tersebut.  Ya sudah, selagi menunggu perbaikan dari PKP Pembeli besar, saya foskuskan urusan yang lain dulu.

Selain terhambatnya masalah upload nota retur sales, saya di kantor pun mengalami perubahan ketika akan mengupload nota retur pembelian untuk principal.  Masa September ini, saya menerbitkan retur tanggal 20 september 2017 yang mengacu pada faktur pajak tanggal 3 september 2017.  di program sebelumnya, tidak ada kendala ketika meng import nota retur tersebut.  Nah, di program yang sekarang, system importnya menolak dengan alasan saya belum mengupload faktur pajak masukan yang menjadi referensi atas nota retur pembelian itu.  Baiklah, saya upload dulu faktur pajak masukannya.  Setelah itu saya berhasil mengimport nota retur tsb dan upload sukses.  Itu retur pembelian untuk pabrik air minum.
            Saya membuat nota retur pembelian untuk beberapa macam barang, seperti air minum, snack food, biscuit, dll.  Yang gagal import Cuma yang retur atas air minum tadi, sisanya berhasil masuk melalui imprt.  Satu per satu saya upload nota retur berdasarkan produk.  Tiba giliran biscuit, ada 28 nota retur yang statusnya reject dengan keterangan “tidak bisa menemukan faktur pajak masukan”.  Loh kok aneh.  Kenapa reject padahal ketika import baik-baik saja, tidak di tolak.  Kemudian saya cek referensi faktur pajak masukan yang mengacu ke tanggal faktur pajak di bulan maret 2017 dan memang ada. Hanya ternyata saya kelewat upload faktur pajak tsb (statusnya belum upload).  Kemudian faktur pajak masukan itu saya upload, dan sukses.  Setelah itu saya kembali lagi ke nota retur pembelian untuk mengupload, namun status nota retur tsb masih reject dengan keterangan yang sama.  Aneh ya, padahal sudah saya upload.  Akhirnya saya ambil kesimpulan, bahwa nota retur pajak harus mengacu pada faktur pajak yang sudah di kreditkan dan masuk dalam lampiran SPT yang sudah di laporkan ke kantor pajak.
            Sempat juga kami menanyakan hal tersebut ke tim IT KPP kami dan tim efaktur pusat, tapi mungkin saking banyaknya pertanyaan dari Wajip Pajak, pertanyaan tsb belum di jawab hingga saat ini.   Karena desakan dari pihak principal agar kami segera mengupload nota retur, saya segera mengganti referensi nomor seri faktur pajak nya ke faktur pajak lain yang sudah masuk ke SPT Normal dan pada Principal kami sampaikan info, bahwa kami merevisi nota retur pajak sebelumnya dan melalukan reprint ulang dengan data yang baru. Alhamdulllah, cara kami berhasil. Kepada .Maka, selain adanya fitur pembatalan nota retur yang sudah di upload, hal ini juga harus diperhatikan ketika akan membuat dan mengkreditkan nota retur.



0/Post a Comment/Comments