Oleh Aylan Zein
Semakin berjalannya waktu menggunakan
efaktur versi 2,0 dan sekarang sudah 2 minggu, ada hal-hal yang ingin saya
tambahkan dari pengalaman sebelumnya.
Tanggal 8-10, biasanya saya dapat kiriman file nota retur pajak yang
sudah di upload ke efaktur dari PKP pembeli.
Namun sampai dengan tanggal 12 Oktober 2017, satu pun file approval
sukses nota retur dari PKP pembeli yang dalam hal ini banyak sekali supermarket
besar skala nasional belum mengirimkan data yang saya minta melalui email. Akhirnya, salah satu PKP pembeli memberikan
surat jawaban resmi pada tanggal 13 oktober 2017 yang memberitahukan bahwa
mereka mengalami kendala untuk melalukan update program efaktur terbaru versi
2,0 dan kesulitan ini belum bisa teratasi sampai batas waktu yang belum bisa
ditentukan. Menurut pihak pembeli,
mereka sudah memberikan surat kepada KPP Terdaftar dan DJP Pusat mengenai
keluhannya, dan sementara ini masih diproses untuk di cari solusinya karena PKP
Pembeli bahkan tidak bisa menerbitkan faktur pajak karena kesulitan update
tersebut. Ya sudah, selagi menunggu
perbaikan dari PKP Pembeli besar, saya foskuskan urusan yang lain dulu.
Selain terhambatnya masalah upload nota
retur sales, saya di kantor pun mengalami perubahan ketika akan mengupload nota
retur pembelian untuk principal. Masa
September ini, saya menerbitkan retur tanggal 20 september 2017 yang mengacu
pada faktur pajak tanggal 3 september 2017.
di program sebelumnya, tidak ada kendala ketika meng import nota retur
tersebut. Nah, di program yang sekarang,
system importnya menolak dengan alasan saya belum mengupload faktur pajak
masukan yang menjadi referensi atas nota retur pembelian itu. Baiklah, saya upload dulu faktur pajak
masukannya. Setelah itu saya berhasil
mengimport nota retur tsb dan upload sukses.
Itu retur pembelian untuk pabrik air minum.
Saya
membuat nota retur pembelian untuk beberapa macam barang, seperti air minum,
snack food, biscuit, dll. Yang gagal
import Cuma yang retur atas air minum tadi, sisanya berhasil masuk melalui
imprt. Satu per satu saya upload nota
retur berdasarkan produk. Tiba giliran
biscuit, ada 28 nota retur yang statusnya reject dengan keterangan “tidak bisa
menemukan faktur pajak masukan”. Loh kok
aneh. Kenapa reject padahal ketika
import baik-baik saja, tidak di tolak.
Kemudian saya cek referensi faktur pajak masukan yang mengacu ke tanggal
faktur pajak di bulan maret 2017 dan memang ada. Hanya ternyata saya kelewat
upload faktur pajak tsb (statusnya belum upload). Kemudian faktur pajak masukan itu saya
upload, dan sukses. Setelah itu saya
kembali lagi ke nota retur pembelian untuk mengupload, namun status nota retur
tsb masih reject dengan keterangan yang sama.
Aneh ya, padahal sudah saya upload.
Akhirnya saya ambil kesimpulan, bahwa nota retur pajak harus mengacu
pada faktur pajak yang sudah di kreditkan dan masuk dalam lampiran SPT yang
sudah di laporkan ke kantor pajak.
Sempat
juga kami menanyakan hal tersebut ke tim IT KPP kami dan tim efaktur pusat, tapi
mungkin saking banyaknya pertanyaan dari Wajip Pajak, pertanyaan tsb belum di
jawab hingga saat ini. Karena desakan
dari pihak principal agar kami segera mengupload nota retur, saya segera
mengganti referensi nomor seri faktur pajak nya ke faktur pajak lain yang sudah
masuk ke SPT Normal dan pada Principal kami sampaikan info, bahwa kami merevisi
nota retur pajak sebelumnya dan melalukan reprint ulang dengan data yang baru.
Alhamdulllah, cara kami berhasil. Kepada .Maka, selain adanya fitur pembatalan
nota retur yang sudah di upload, hal ini juga harus diperhatikan ketika akan
membuat dan mengkreditkan nota retur.