Bagaimana Cara Menghitung BPHTB

Kemarin-kemarin saya menjanjikan BPHTB apa dan bagaimana hitungannya. Masalah BPHTB pada umumnya merupakan hal yang wajib diketahui oleh kita semua. Saya mendapatkan mengenai BPHTB seperti apa dari propertylovers. Beikut uraiannya 

Apakah sebenernya BPHTB itu dan berapa tarifnya jika Anda harus membayar?
(sumber : caraharian.com)

Email kali ini saya ingin membahas tentang BPHTB.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Contoh Perhitungan BPHTB

Diperjual-belikan sebidang tanah kosong di Jakarta Selatan dengan data-data sebagai berikut:

Luas = 1.000m2
NJOP = 1.000.000,-/meter
NJOPTKP adalah Rp80.000.000,- (DKI Jakarta)
Harga kesepakatan antara penjual dan pembeli adalah Rp2.000.000,-/meter
Maka nilai NPOP (Nilai Transaksi) = 1.000 x 2.000.000,- = Rp2.000.000.000,-

Besarnya PPh dan BPHTB adalah sebagai berikut:

PPh = 5 % x NPOP
Besarnya PPh = 5 % x Rp2.000.000.000,- = Rp100.000.000,-
BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
Besarnya BPHTB = 5 % x (Rp2.000.000.000 – Rp80.000.000) = Rp96.000.000,-

sumber : Propertylovers

Iman Munandar
Konsultan dan Marketing rumah murah Cimahi Bandung

0/Post a Comment/Comments