Kartini Zaman Now

Tanggal 21 April selalu diperingati sebagai Hari Kartini. Tanggal 21 April sendiri merupakan hari kelahiran Raden Adjeng Kartini atau lebih dikenal dengan sebutan R.A Kartini, yang lahir di Jepara pada tanggal 21 April pada tahun 1879.
(Sumber: liputan6.com)
 Lahir dari seorang ayah seorang Bupati, Kartini kecil hidup berkecukupan, dan mampu mengenyam kemewahan pendidikan sampai usianya 12 tahun. Akan tetapi setelah usia 12 Tahun para perempuan zaman itu, termasuk Kartini, harus menyudahi pendidikannya, dan harus rela untuk dipingit dirumah, menunggu sampai serang laki-laki datang melamar, atau dijodohkan oleh orang tuanya.

Pada masa itu merupakan saat dimana pendidikan merupakan sesuatu yang mahal. Pertama, karena hanya kalangan tertentu saja yang bisa mengenyamnya dan yang Kedua, mahal karena hanya sampai umur 12 tahun saja perempuan kalangan priyayi boleh menikmatinya.
Pada masa saat ini, atau lebih dikenal dengan sebutan Zaman Now, perempuan-perempuan tidak dibatasi lagi dengan kalangan priyayi atau tidak. Semua penduduk Indonesia baik laki-laki maupun perempuan bisa dan wajib untuk mengenyam pendidikan.
Undang-Undang Dasar 1945 bahkan dengan tegas menyebutkan bahwa Pendidikan adalah hak, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28C ” Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Ditindaklanjuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia tidak terkecuali perempuan, orang dengan kebutuhan khusus atau siapapun untuk mendapat pendidikan dasar secara gratis.
Kemudian lahir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan secara jelas membagi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk Provinsi Banten mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan Pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Menengah Khusus (SKh). Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, mempunyai kewenangan untuk mengatur dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Masing-masing penyelenggara pendidikan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah mengupayakan untuk menyelenggarakan pendidikan Negeri secara gratis. Bahkan pemberian bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat pun terus berjalan.
Jika melihat data, Angka Melek Huruf (AMH) Provinsi Banten pada tahun 2016 menurut SIPD Provinsi Banten adalah sebesar 95,18. Angka yang cukup tinggi, tapi belum mencapai 100%. Sedangkan Rata rata lama sekolah Provinsi Banten pada tahun 2012 adalah 8.06, dan pada tahun 2016 hanya mengalami peingkatan sebesar 31 poin atau 8,37. Meskipun masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata Nasional, tetapi angka ini masih jauh dari harapan.
Berdasar hal tersebut, Perempuan Banten zaman now, seharusnya bisa lebih tinggi lagi mengenyam pendidikan. Jangan menjadikan keterbatasan sebagai alasan. 
Perempuan maupun laki-laki mempunyai akses yang sama untuk mengenyam pendidikan. Perempuan maupun laki-laki sama-sama ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Perempuan dan laki-laki bersama-sama dapat melakukan kontrol dan pengawasan terhadap berjalannya pendidikan, dan yang terakhir perempuan dan laki-laki mendapat manfaat yang sama dalam mengenyam pendidikan.
Pemerintah telah berusaha maksimal untuk memberikan fasilitas pendidikan, maka kita sebagai perempuan harus ikut menikmati proses pendidikan ini. Karena perempuan merupakan bagian bagian tidak terpisahkan dari berjalannya pembangunan ini.

Jadi, menjadi perempuan harus lebih baik dan lebih berpendidikan. Itulah harapan dari Kartini zaman now.





Sumber : Fb

0/Post a Comment/Comments