(Mencoba) mengimplementasikan PER-31/PJ/2017 tentang Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur bagi Pembeli Orang Pribadi yang Tidak Ber-NPWP

oleh Aylan Zein

Pada awalnya pencantuman NIK dalam e-faktur bagi pembeli orang pribadi yang tidak ber-NPWP sudah mulai di sosialisasikan sejak adanya update e-faktur terbaru versi 2,0 sekitar bulan Oktober 2017,  hal ini saya rasa masih bersifat imbauan karena pada saat program e-faktur versi baru sudah mulai berjalan ada beberapa perubahan, salah satunya adalah munculnya imbauan tersebut pada saat upload faktur keluaran untuk pembeli Non NPWP.   Tidak beberapa lama, pada bulan Desember 2017 tepatnya pada tanggal 18 Desember 2017 di web resmi DJP terdapat informasi bahwa telah diterbitkan PER-26/PJ/2017 tanggal 29 November 2017 yang merupakan peraturan dari imbauan tersebut.  Hal yang sangat mengejutkan kami di kantor adalah peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Desember 2017 sedangkan kami baru menerima info tanggal 22 Desember 2017.
Siaran Pers untuk NIK dalam E faktur untuk orang tidak ber-NPWP

Tidak berlama-lama, esok harinya di kantor kami melakukan brifing dengan semua manager cabang perihal PER-26/PJ/2017.    Sebagai perusahaan distributor, kami tidak mencantumkan faktur pajak yang digunggung pada SPT PPN Masa.  Semua penjualan ke pembeli baik itu PKP maupun Non PKP/Non NPWP menggunakan faktur pajak.    Setelah kami tarik data pembeli Non NPWP yang selama ini menjadi langganan kami, ternyata… jumlahnya sangat buannnyyyaak.


Kantor saya ada di 20 cabang di jawa barat, jika satu cabang saja ada 2000 pembeli non NPWP dikalikan 20 cabang, maka totalnya adalah 40.000 pembeli Non NPWP yang harus kami minta fotokopi KTP nya.  Sebenarnya, jika peraturan tsb terbit tidak mendadak dangdut begini tidak akan masalah.  Ini mah mendadak sekali.

Akhirnya, saya berinisiatif membuat surat pemberitahuan resmi kepada pelanggan perihal permintaan Fotokopi KTP.  Hal ini bertujuan agar pembeli dapat mengerti alasan kami meminta fotokopi KTP.  Adapun alasan permintaan KTP ini adalah untuk update data pelanggan di internal perusahaan,  tidak disebutkan untuk implementasi peraturan pajak.  Karena jika saya sebutkan seperti itu, khawatir pembeli tidak mau memberikan.  Beberapa hari kemudian (mungkin karena banyak yang compain juga ke DJP dan banyak kendala juga) akhirnya PER-26/PJ/2017 ditunda pelaksanaannya sampai dengan 1 April 2018 sesuai dengan siaran pers No 46/2017 dan munculnya PER PER-31/PJ/2017 menggantikan PER-26/PJ/2017.  Alhamdulillah kata saya saat itu.

Jeda waktu yang diberikan DJP adalah sampai 31 Maret 2018,  setiap minggunya saya pantau terus perkembangan perolehan fotkopi KTP untuk pembeli Non NPWP.   Ternyata tidak mudah,  sampai dengan 20 Maret 2018 jumlah perolehan KTP secara total masih sekitar 53%.  Masih jauh dari angka pemenuhan data pembeli.   Banyak kendala operasional di lapangan terutama banyak nya pembeli yang menolak dimintai fotokopi KTP.  Alasan penolakannya macam-macam dari mulai bilangnya “KTP belum jadi, KTP nya ada di luar kota, ga mau ngasih, KTP hilang, dll” malahan ada juga pembeli yang sudah tau bahwa pengumpulan KTP ini adalah atas permintaan DJP.   Pembeli tersebut lebih memilih tidak lagi membeli pada kami, jika harus memberikan fotokopi KTP.   Serba salah ya kalau udah seperti ini tapi mau gimana lagi, kalau No KTP tidak di input, penjual yang di salahkan.   Ada cara lain untuk mempermudah pengumpulan Fotokopi KTP ini yaitu bekerja sama dengan distributor lain.  Di salah satu cabang perusahaan, kebetulan hubungan personal orang marketing dengan distributor lain cukup baik.  Sehingga ia berinisiatif “tuker-tuker data pembeli” sehingga perolehan fotokopi KTP lebih mudah didapat.

Beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 29 Maret 2018 terbit siaran Pers No. 18/2018 atas penundaan kewajiban pencantuman No KTP/NIK untuk pembeli orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.  Dengan demikian implementasi Per-31/PJ/2017 kembali ditunda karena infrastruktur yang belum memadai, adapun penundaan kewajiban tersebut mengacu pada PER-09/PJ/2018.  Adapun isi dari PER-09/PJ/2018 belum saya temukan dalam web resmi DJP sehingga saya belum bisa sampaikan apa isinya.

Jika saya berfikir dalam sudut pandang petugas pajak (ciyee), tujuan dari adanya pencantuman NIK ini adalah untuk melacak keberadaan wajib pajak yang pembeliannya tinggi tapi tidak memiliki NPWP.  Nomor NIK tersebut digunakan untuk menghubungkan data ke dinas kependudukan sepertinya.   Semisal Bapak A selama tahun 2016 pembelian ke perusahaan distributor A senilai Rp. 4 Milyar, lalu ke distributor B senilai Rp. 2 Milyar sehingga tidak mungkin juga pembelian tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan kemungkinan besar untuk usaha.  Dirjen pajak ingin mengimbau pembayaran pajaknya berdasarkan data efaktur tersebut dan hal ini sudah dibuktikan dengan adanya pertanyaan dari pembeli saya yang tidak punya NPWP dan sedang di periksa pajak karena memang pembeliannya besar.

dokumen PER-31-PJ-2017 tentang eFaktur bisa diuntuh di halaman berikut .
dokumen siaran pers bisa diuntuh di halaman berikut .



0/Post a Comment/Comments