Faktur Pajak “Prematur” Menang di Pengadilan Pajak (bahan referensi)

Oleh Aylan Zein

Bismillah, kali ini saya hanya ingin memberikan informasi yang mungkin diperlukan oleh rekan-rekan yang sedang membaca tulisan ini.  Bukan hendak jadi “provokator” tapi bisa jadi, ketika ada rekan-rekan yang sedang dalam pemeriksaan pajak atau mendapatkan STP (surat Tagihan Pajak) karena menerbitkan faktur pajak yang tanggal nya mendahului tanggal pemberian jatah nomor seri faktur pajak dari KPP terdaftar.


Saya bahas sedikit saja, sebagaimana kita tahu bahwa awal mula adanya ketentuan wajib pajak harus meminta nomor seri terlebih dahulu sebelum menerbitkan faktur pajak diatur dalam PER-24/PJ/2012 yang disana mengatur tata cara penerbitan faktur pajak dll.   Namun, pada saat PER tersebut keluar tidak ditegaskan bahwa faktur pajak yang telah diminta tersebut hanya dapat dipakai untuk tanggal faktur pajak pada tanggal yang sama wajib pajak mendapatkan surat jatah nomor seri dari KPP atau tanggal sesudahnya.

Banyak dari wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak yang tanggalnya prematur.  Misal, wajib pajak minta jatah nomor seri tanggal 10 Juli,  namun ia menggunakan jatah nomor seri tersebut untuk tanggal 20-30 Juni..  Hal ini banyak terjadi diantara wajib pajak dan saya sendiri mengalami hal itu.  Saya ingat bagaimana saya bersusah payah menghubungi lawan transaksi saya untuk meng koreksi faktur pajak masukannya, karena pada saat yang sama Kantor Pajak memberikan surat himbauan yang intinya faktur pajak masukan tsb harus di koreksi tanggal faktur pajaknya agar bisa di kreditkan. 

Adapun dasar acuan dari kantor pajak adalah SE-26/PJ/2015 yang terbit pada tanggal 2 April 2015 dan sifat dari surat edaran tersebut adalah berlaku surut.  Jadi atas faktur pajak tahun 2013 (pada saat mulai ada ketentuan PER-24/PJ/2012 harus ikut di revisi sesuai petunjuk yang ada.   Jika tidak di revisi, maka akan ada sanksi administrasi sebesar 2% dari DPP faktur pajak yang tanggalnya mendahului tsb dan dikategorikan faktur pajak tidak lengkap.  Maka, saat itu banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan pada lawan transaksi untuk me-revisi tanggal faktur pajaknya agar sesuai SE-26/PJ/2015.

Singkat cerita, sekarang sudah tahun 2018 dan bukan saatnya lagi membahas SE-26/PJ/2015,  yang saya ingin sampaikan bahwa ternyata ada wajib pajak yang menggugat STP atas faktur pajak yang tanggalnya prematur.   Dalam keputusan pengadilan pajak, gugatan wajib pajak yang menolak membayar STP atas faktur pajak yang tanggalnya mendahului tanggal surat pemberian nomor seri dari KPP memenangkan gugatan.  Dengan demikian, faktur pajak keluaran nya tidak di koreksi dan tidak perlu membayar STP.

Barangkali saat ini ada rekan-rekan yang mendapatkan STP atau mungkin sedang dalam pemeriksaan pajak, dan belum sempat me-revisi tanggal faktur pajaknya.  Maka, file yang saya lampirkan semoga menjadi bahan referensi untuk proses yang akan ditempuh. Misalnya, ingin mengajukan permohonan penghapusan sanksi atas STP ataupun melakukan sanggahan pada saat pemeriksaan.

Sekian pemaparan singkat dari saya.   Semoga bermanfaat,.. wassalam 

Lampiran-lampiran
putusan

0/Post a Comment/Comments