Oleh Aylan Zein
Bismillah, kali ini saya hanya ingin memberikan
informasi yang mungkin diperlukan oleh rekan-rekan yang sedang membaca tulisan
ini. Bukan hendak jadi “provokator” tapi
bisa jadi, ketika ada rekan-rekan yang sedang dalam pemeriksaan pajak atau
mendapatkan STP (surat
Tagihan Pajak) karena menerbitkan faktur pajak yang tanggal nya mendahului
tanggal pemberian jatah nomor seri faktur pajak dari KPP terdaftar.
Saya bahas sedikit saja, sebagaimana kita tahu bahwa
awal mula adanya ketentuan wajib pajak harus meminta nomor seri terlebih dahulu
sebelum menerbitkan faktur pajak diatur dalam PER-24/PJ/2012 yang disana
mengatur tata cara penerbitan faktur pajak dll. Namun, pada saat PER tersebut keluar tidak
ditegaskan bahwa faktur pajak yang telah diminta tersebut hanya dapat dipakai
untuk tanggal faktur pajak pada tanggal yang sama wajib pajak mendapatkan surat jatah nomor seri
dari KPP atau tanggal sesudahnya.
Banyak dari wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak
yang tanggalnya prematur. Misal, wajib
pajak minta jatah nomor seri tanggal 10 Juli,
namun ia menggunakan jatah nomor seri tersebut untuk tanggal 20-30 Juni.. Hal ini banyak terjadi diantara wajib pajak
dan saya sendiri mengalami hal itu. Saya
ingat bagaimana saya bersusah payah menghubungi lawan transaksi saya untuk meng
koreksi faktur pajak masukannya, karena pada saat yang sama Kantor Pajak
memberikan surat
himbauan yang intinya faktur pajak masukan tsb harus di koreksi tanggal faktur
pajaknya agar bisa di kreditkan.
Adapun dasar acuan dari kantor pajak adalah SE-26/PJ/2015
yang terbit pada tanggal 2 April 2015 dan sifat dari surat edaran tersebut adalah berlaku
surut. Jadi atas faktur pajak tahun 2013
(pada saat mulai ada ketentuan PER-24/PJ/2012 harus ikut di revisi sesuai
petunjuk yang ada. Jika tidak di
revisi, maka akan ada sanksi administrasi sebesar 2% dari DPP faktur pajak yang
tanggalnya mendahului tsb dan dikategorikan faktur pajak tidak lengkap. Maka, saat itu banyak wajib pajak yang
mengajukan permohonan pada lawan transaksi untuk me-revisi tanggal faktur
pajaknya agar sesuai SE-26/PJ/2015.
Singkat cerita, sekarang sudah tahun 2018 dan bukan
saatnya lagi membahas SE-26/PJ/2015,
yang saya ingin sampaikan bahwa ternyata ada wajib pajak yang menggugat
STP atas faktur pajak yang tanggalnya prematur. Dalam keputusan pengadilan pajak, gugatan
wajib pajak yang menolak membayar STP atas faktur pajak yang tanggalnya
mendahului tanggal surat
pemberian nomor seri dari KPP memenangkan gugatan. Dengan demikian, faktur pajak keluaran nya
tidak di koreksi dan tidak perlu membayar STP.
Barangkali saat ini ada rekan-rekan yang mendapatkan
STP atau mungkin sedang dalam pemeriksaan pajak, dan belum sempat me-revisi
tanggal faktur pajaknya. Maka, file yang
saya lampirkan semoga menjadi bahan referensi untuk proses yang akan ditempuh.
Misalnya, ingin mengajukan permohonan penghapusan sanksi atas STP ataupun
melakukan sanggahan pada saat pemeriksaan.
Sekian pemaparan singkat dari saya. Semoga bermanfaat,.. wassalam
- Download
- Download