Menjawab Pertanyaan Atas Nota Retur dari Pembaca


Pernyataan Bapak:
Terima kasih untuk waktu yang ibu sempatkan membaca email saya...
Saya sebagai pelaku usaha swalayan dimana sering terjadi retur produk yang dilakukan swalayan saya, baik barang expired ataupun barang rusak. Setiap saya melakukan retur produk, pihak supplier selalu melampirkan nota retur pajak seperti contoh (gambar 1), setelah saya menerima nota retur tersebut kemudian pihak supplier selalu meminta saya untuk melakukan upload retur pajak masukan (pada pihak saya) dimana saya melakukan hal tersebut melalui aplikasi efaktur pada menu "Retur Pajak Masukan" yang kemudian saya input dan upload. Semua supplier melakukan hal yang sama terhadap produk yang saya retur dan demikian terus saya melakukan uplod "Retur Pajak Masukan".
Tetapi ada satu supplier yang selalu meminta saya cash dari pajak 10% dari jumlah harga retur yang saya lakukan dan selama ini dibayarkan oleh admin saya, ketika saya tanya mengapa saya harus bayar 10% cash ppn tersebut, alasan supplier tersebut adalah karena saya tidak menerbitkan nota retur pajak seperti gambar yang saya upload di email ini (gambar 1) lalu saya bertanya balik, lho bukannya seharunya kalian (pihak supplier) yang bikin dan diserahkan kesaya lalu tinggal saya upload dan beres persoalan nya... lalupihak supplier tersebut menjawab seharusnya yang bikin dari pihak pembeli dan diberikan ke penjual, lalu penjual tinggal upload saja.... disini saya merasa bingung karena selama ini semua supplier yang memberikan kesaya nota retur pajak tersebut dan saya upload lalu beres. lalu saya minta waktu untuk mencari tau bagaimana seharusnya yang bener dan semestinya di lakukan pihak penjual dan pembeli.
Dari semua artikel dan literatur yang saya baca benar bahwa selayaknya pihak pembeli (saya) yang menerbitkan, tetapi saya tidak tau bagaimana cara menerbitkan nota retur pajak tersebut ? apakah ada di menu efaktur juga ? apabila benar saya yang menerbitkan nota retur pajak terlebih dahulu apakah benar pihak penjual tinggal mengupload saja seprerti yang selama ini saya lakukan apabila saya menerima nota retur pajak dari supplier yang lain?

lalu apabila demikian asumsi saya berarti sebenernya pihak pembeli ataupun pihak penjual yang menerbitkan terlebih dahulu saya pikir sama saja, yang penting salah satu pihak menerbitkan nota retur dan pihak yang lain tinggal upload saja, apakah benar demikian ?
Melanjutkan cerita yang tadi dimana satu supplier yang saya maksud ini memaksa terus admin saya saya untuk menerbitkan nota retur pajak yang pada saat itu admin saya belum tau cara menerbitkan nota retur pajak, malahan yang admin saya lakukan adalah langsung mengupload "Retur Pajak Masukan" (bukti potong) sejumlah nominal retur tersebut dan memberikan file PDF nya ke supplier tersbut, dan siang tadi supplier tersebut datang dan mengembalikan print PDF tersebut dan menyampaikan bahwa yang saya lakukan salah, seharusnya saya menerbitkan nota retur pajak dimana tertulis nama barang dll beserta tanda tangan saya.

Jawaban.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas respon bapak atas tulisan saya mengenai nota retur pajak di artikel saya.  Saya sampaikan terlebih dahulu bahwa saya bekerja di perusahaan ditsibutor yang merupakan supplier ke swalayan, jadi hal yang bapak tanyakan akan saya jawab sesuai dengan yang saya alami disini.

Pertama, untuk nota retur pajak sebenarnya itu merupakan kewajiban dari pembeli, karena pembeli lah yang melakukan retur atas pembelian barang ke penjual (supplier), namun jika selama ini bapak tinggal menerima nota retur pajak karena sudah dibuatkan supplier itu sifatnya “boleh” untuk prinsip kemudahan, yang penting data nya sesuai antara kedua belah pihak.  Hanya, dalam hal ini sepertinya salah satu supplier Bapak ingin retur tersebut pembeli sendiri yang buat.

Menurut saya, dengan bapak membuat sendiri nota retur pajak itu adalah keuntungan buat Bapak, dengan demikian data yang bapak buat akan sama dengan data retur Bapak, untuk jumlah, harga, tanggal retur, dll.
Cara membuat retur pajak untuk pembeli cukup mudah, saya ilutrasikan sebagai berikut:
1.      Pada tanggal 1 Mei 2018 bapak membeli barang dari supplier A berupa biskuit sebanyak 10 Carton senilai Rp. 10 juta. Atas pembelian tsb Bapak mendapatkan faktur pajak dengan nomor faktur 010.000-18.22222222
2.      Pada tanggal 26 Juli 2018 ternyata ada retur barang berupa biskuit 4 karton senilai Rp. 4 juta
3.      Bapak  membuat nota retur pajak di excel (saya lampirkan file axcelnya) untuk bapak isi dengan data retur tanggal 26 Juli 2018.  Di isi berupa barang yang di retur, harga barangnya, dan faktur pajak pengacu retur tsb (dalam hal ini nomor 010.000-18.22222222). 
4.      Untuk nomor nota retur itu bapak yang tentukan, bisa buat sendiri seperti nomor surat, sedangkan tanggal retur adalah tanggal ketika Bapak me-retur barang ke supllier.
5.      Retur yang sudah jadi dilengkapi dengan tanda tangan dan cap basah dari Bapak, dibuat rangkap 2.  rangkap 1 untuk penjual, rangkap 2 untuk Bapak.
6.      Setelah retur pajak tsb diberikan ke supplier, bapak minta feed back dari supplier, misal 2 minggu setelah penyerahan retur harus ada kabar dari supplier.  Apakah data retur tsb sudah sesuai? (nama barang, harga, jumlah, dll)
7.      Jika supplier dan bapak sudah sepakat dengan data retur yang dibuat tadi, maka selanjutnya tinggal di upload ke program efaktur.
8.      Jika ternyata supplier tidak setuju, silahkan di koreksi dulu nota retur tsb yang salahnya dimana.  Baru melakukan upload retur.
9.      Bapak dapat meng upload retur pembelian tsb di menu efaktur pada menu “Faktur” lalu pilih “Retur Pajak Masukan” lalu pilih lagi “Administrasi Nota Retur”.  Diisi sesuai data print out dari retur pajak tadi (lihat capture print screen)


1.      Retur pembelian ini akan mengurangi nilai pajak masukan bapak, di sisi lain retur tsb menjadi pengurang nilai jual untuk supplier
2.      sebagai pembeli, bapak harus upload terlebih dahulu retur pajak tsb, karena supplier tidak bisa mengupload jika bapak belum upload.  Hal ini karena adanya keterikatan antara pembeli ke penjual

Dijawab oleh Aylan Zein
Konsultan Pajak


0/Post a Comment/Comments