Pernyataan Bapak:
Terima kasih untuk waktu yang ibu sempatkan membaca email saya...
Saya sebagai pelaku usaha swalayan dimana sering terjadi retur produk yang
dilakukan swalayan saya, baik barang expired ataupun barang rusak. Setiap saya
melakukan retur produk, pihak supplier selalu melampirkan nota retur pajak
seperti contoh (gambar 1), setelah saya menerima nota retur tersebut kemudian
pihak supplier selalu meminta saya untuk melakukan upload retur pajak masukan
(pada pihak saya) dimana saya melakukan hal tersebut melalui aplikasi efaktur
pada menu "Retur Pajak Masukan" yang kemudian saya input dan upload.
Semua supplier melakukan hal yang sama terhadap produk yang saya retur dan
demikian terus saya melakukan uplod "Retur Pajak Masukan".
Tetapi ada satu supplier yang selalu meminta saya cash dari pajak 10% dari
jumlah harga retur yang saya lakukan dan selama ini dibayarkan oleh admin saya,
ketika saya tanya mengapa saya harus bayar 10% cash ppn tersebut, alasan
supplier tersebut adalah karena saya tidak menerbitkan nota retur pajak seperti
gambar yang saya upload di email ini (gambar 1) lalu saya bertanya balik, lho
bukannya seharunya kalian (pihak supplier) yang bikin dan diserahkan kesaya
lalu tinggal saya upload dan beres persoalan nya... lalupihak supplier tersebut
menjawab seharusnya yang bikin dari pihak pembeli dan diberikan ke penjual,
lalu penjual tinggal upload saja.... disini saya merasa bingung karena selama
ini semua supplier yang memberikan kesaya nota retur pajak tersebut dan saya
upload lalu beres. lalu saya minta waktu untuk mencari tau bagaimana seharusnya
yang bener dan semestinya di lakukan pihak penjual dan pembeli.
Dari semua artikel dan literatur yang saya baca benar bahwa selayaknya
pihak pembeli (saya) yang menerbitkan, tetapi saya tidak tau bagaimana cara
menerbitkan nota retur pajak tersebut ? apakah ada di menu efaktur juga ?
apabila benar saya yang menerbitkan nota retur pajak terlebih dahulu apakah
benar pihak penjual tinggal mengupload saja seprerti yang selama ini saya lakukan
apabila saya menerima nota retur pajak dari supplier yang lain?
lalu apabila demikian asumsi saya berarti sebenernya pihak pembeli ataupun
pihak penjual yang menerbitkan terlebih dahulu saya pikir sama saja, yang
penting salah satu pihak menerbitkan nota retur dan pihak yang lain tinggal
upload saja, apakah benar demikian ?
Melanjutkan cerita yang tadi dimana satu supplier yang saya maksud ini
memaksa terus admin saya saya untuk menerbitkan nota retur pajak yang pada saat
itu admin saya belum tau cara menerbitkan nota retur pajak, malahan yang admin
saya lakukan adalah langsung mengupload "Retur Pajak Masukan" (bukti
potong) sejumlah nominal retur tersebut dan memberikan file PDF nya ke supplier
tersbut, dan siang tadi supplier tersebut datang dan mengembalikan print PDF
tersebut dan menyampaikan bahwa yang saya lakukan salah, seharusnya saya
menerbitkan nota retur pajak dimana tertulis nama barang dll beserta tanda
tangan saya.
Jawaban.
Sebelumnya saya
ucapkan terima kasih atas respon bapak atas tulisan saya mengenai nota retur
pajak di artikel saya. Saya sampaikan
terlebih dahulu bahwa saya bekerja di perusahaan ditsibutor yang merupakan
supplier ke swalayan, jadi hal yang bapak tanyakan akan saya jawab sesuai dengan
yang saya alami disini.
Pertama, untuk nota
retur pajak sebenarnya itu merupakan kewajiban dari pembeli, karena pembeli lah
yang melakukan retur atas pembelian barang ke penjual (supplier), namun jika
selama ini bapak tinggal menerima nota retur pajak karena sudah dibuatkan
supplier itu sifatnya “boleh” untuk prinsip kemudahan, yang penting data nya
sesuai antara kedua belah pihak. Hanya,
dalam hal ini sepertinya salah satu supplier Bapak ingin retur tersebut pembeli
sendiri yang buat.
Menurut saya, dengan
bapak membuat sendiri nota retur pajak itu adalah keuntungan buat Bapak, dengan
demikian data yang bapak buat akan sama dengan data retur Bapak, untuk jumlah,
harga, tanggal retur, dll.
Cara membuat retur
pajak untuk pembeli cukup mudah, saya ilutrasikan sebagai berikut:
1. Pada tanggal
1 Mei 2018 bapak membeli barang dari supplier A berupa biskuit sebanyak 10
Carton senilai Rp. 10 juta. Atas pembelian tsb Bapak mendapatkan faktur pajak
dengan nomor faktur 010.000-18.22222222
2. Pada tanggal
26 Juli 2018 ternyata ada retur barang berupa biskuit 4 karton senilai Rp. 4
juta
3. Bapak membuat nota retur pajak di excel (saya
lampirkan file axcelnya) untuk bapak isi dengan data retur tanggal 26 Juli
2018. Di isi berupa barang yang di
retur, harga barangnya, dan faktur pajak pengacu retur tsb (dalam hal ini nomor
010.000-18.22222222).
4. Untuk nomor
nota retur itu bapak yang tentukan, bisa buat sendiri seperti nomor surat,
sedangkan tanggal retur adalah tanggal ketika Bapak me-retur barang ke
supllier.
5. Retur yang
sudah jadi dilengkapi dengan tanda tangan dan cap basah dari Bapak, dibuat
rangkap 2. rangkap 1 untuk penjual,
rangkap 2 untuk Bapak.
6. Setelah
retur pajak tsb diberikan ke supplier, bapak minta feed back dari supplier,
misal 2 minggu setelah penyerahan retur harus ada kabar dari supplier. Apakah data retur tsb sudah sesuai? (nama
barang, harga, jumlah, dll)
7. Jika
supplier dan bapak sudah sepakat dengan data retur yang dibuat tadi, maka
selanjutnya tinggal di upload ke program efaktur.
8. Jika
ternyata supplier tidak setuju, silahkan di koreksi dulu nota retur tsb yang salahnya
dimana. Baru melakukan upload retur.
9. Bapak dapat
meng upload retur pembelian tsb di menu efaktur pada menu “Faktur” lalu pilih
“Retur Pajak Masukan” lalu pilih lagi “Administrasi Nota Retur”. Diisi sesuai data print out dari retur pajak
tadi (lihat capture print screen)
1. Retur
pembelian ini akan mengurangi nilai pajak masukan bapak, di sisi lain retur tsb
menjadi pengurang nilai jual untuk supplier
2. sebagai
pembeli, bapak harus upload terlebih dahulu retur pajak tsb, karena supplier
tidak bisa mengupload jika bapak belum upload.
Hal ini karena adanya keterikatan antara pembeli ke penjual
Dijawab oleh Aylan Zein
Konsultan Pajak
Dijawab oleh Aylan Zein
Konsultan Pajak