AGAR TERHINDAR DARI RISYWAH (SUAP)

Oleh Laelatul zannah*

Mungkin sebagian dari kita sering mendengarkan kata risywah, apasih yang dimaksud dengan risywah itu? Risywah adalah memberikan sesuatu kepada pihak lain untuk memdapatkan sesuatu yang bukan haknya (suap-menyuap). perbuatan dapat dikatakan risywah jika dilakukan oleh kedua belah pihak secara sukarel. yang termasuk kriteria risywah adalah  memberikan hadiah kepada orang lain untuk memdapatkan sesuatu yang bukan haknya secara sukarela.
(faktajabar. co. id)

Risywah diharamkan dalam islam sesuai dengan firman allah swt. dalam (QS. AN-Nissa [4]:29)
يأيها  الذين  ءامنوا  ï»»  تاءكلوا أمو لكم بينكم  با لبطل أﻻ أن تكون تجرة عن تراض منكم
Yang artinya: “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”.


Dan disebutkan juga dalam hadist huraira r.a:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال   لعن رسولصلى الله  عليه وسلمااراشى والمرتشوالراءش
Yang artinya: “Diriwayatkan dari abu Huraira r.a ia berkata : rasulullah saw. Melaknat pelaku suap dan penerima suap dan perantara diantara keduanya”.

Kaidah umumnya risywah itu diharamkam, yaitu setiap pemberian kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Kecuali dua hal yaitu pertama, membayar untuk memdapatkan haknya atau menghindarkan tindakan dzalim terhadapnya, yang kedua memberi secara sukarela setelah menerima jasa (tanpa disyariatkan)

Pemberian risywah dilakukan melalui tiga cara yaitu: yang pertama uang di bayar setelah selesai keperluan dengan sempurna dengan hati senang tanpa ada penambahan dan pengurangan nilainya, yang kedua uang di bayar melalui permintaan baik langsung maupun isyarat atau dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa si pemberi menginginkan sesuatu, yang ketiga uang dibayar sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi yang ditentukan si pemberi uang. 

Ada beberapa macam risywah : yang pertama risywah yang haram atas orang yang mengambil dan yang memberikannya,yaitu untuk mendapatkan keuntungan, Yang kedua risywah terhadap hakim,agar hakim tersebut memutuskan perkara, yang ketiga risywah untuk meluruskan suatu perkara untuk meminta penguasa menolak kemudharatan dan mengambil manfaat oleh karena itu haram bagi yang mengambil saja, yang keempat risywah untuk menolak ancaman atas diri atau harta boleh bagi yang memberikan tetapi haram bagi orang yang mengambil.

* Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI


0/Post a Comment/Comments