Konsep Al Mawardi Dalam Pemikiran Ekonominya

Oleh : Fia Kumala

Seperti yang diketahui bahwa salah satu tokoh islam Abu Al Hasan Ali Bin Muhammad bin Habib Al Mawardi Al Basri Al Syafii,banyak dikenal dengan nama Al Mawardi dengan kehebatan pemikiran ekonominya.
(Bagdad zaman dulu/tribunnews)

Al Mawardi merupakan seorang yang memilki ilmu yang sangat luas,hingga tokkoh besar mazhab syafi’i dipercaya dengan memangku jabatan qadhi(hakim). Al Mawardi hidup dimasa dunia islam yang terbagi menjadi tiga dinasti yang saling bermusuhan , yaitu dinasti Abbasiyah di Mesir,Dinasti Umayyah ll di Andalusia dan dinasti Abbasiyah di Bagdad.Namun dengan kekuasaan yang dimiliki Al Mawardi,bahkan para penguasa Bani Buwaihi,selaku pemegang kekuasaan pemerintahan Baghdad,menjadikannya sebagai mediator mereka dengan musuh-musuhnya.

Pemikiran Ekonomi

Ada Tiga Karya tulis dari Al Mawardi,adapun karyanya adalah sebagai berikut:

1. Kitab Adab ad-Dunya wa ad-Din : di paparkan tentang perilaku ekonomi seorang muslim serta empat jenis mata pencaharian utama,yaitu pertanian, peternakan,perdagangan dan industri.
2. Kitab Al-Hawi : dalam salah satu bagian kitab Al Mawardi secara khusus membahas tentang mudhorobah dalam pandangan berbagai madzhab.
3. Kitab al Ahkam as- Sulthaniyyah : Banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara islam,seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyat, berbagai lembaga negara,penerimaan dan pengeluaran negara serta institusi hisbah.

Al mawardi menempatkan pembahasan ekonomi dan keuangan negara secara khusus pada bab 11,12, dan 13 di kitab al ahkam yang masing-masing membhas tentang harta sedekah,harta fai dan ganimmah,serta harta jiziyah dan kharaj.

Negara dan Aktiviatas Ekonomi

Al Mawardi berpendapat bahwa pelaksanaan Imamah ( Kepemimpinan politik keagamaan) merupakan kekuasaan mutlak (absolut) dan pembentukannya  merupakan keharusan demi terpeliharannya agama dan pengelolaan dunia.

Selanjutnya, Al Mawardi berpendapat bahwa negara harus menyediakan infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan umum,menurutnya

“ Jika hidup dikota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber air minum atau rusaknya tembok kota,maka negara bertanggung jawab untuk memperbaikinya dan jika tidak memiliki dana,negara harus menemukan jalan untuk memperolehnya”

Al Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan publik karena setiap individu tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu.Dengan demikian,layanan publik merupakan kewajiban sosial (fardh kifyah) dan harus bersandar kepada kepentingan umum.

Adapun tugas-tugas negara dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara sebagai berikut:

- Melindungi agama
- Menegakkan hukum dan stabilitas
- Memelihara batas negara islam
- Menyediakan iklim ekonomi yang kondusif
- Menyediakan administrasi publik,peradilan,dan pelaksanaan hukum islam
- Mengumpulkan pendapatan dari berbagai sumber yang tersedia serta menaikannya dengan - menerapkan pajak baru jika situasi menuntutnya
- Membelanjakan dana-dana Baitul Mal  untuk berbagai tujuan yang telah menjadi kewajibannya.

Perpajakan

Menurut Al Mawardi pilihan atas kharaj harus bervariasi sesuai dengan faktor-faktor yang menemukan kemampuan tanah dalam membayar pajak,yaitu kesuburan tanah,jenis tanaman dan irigasi.

Tentang metode penetapan kharaj, Al Mawardi menyarankan untuk menggunakan salah satu dari tiga metode yang pernah diterapkan dalamsejarah islam,yaitu:

Metode Misahah yaitu metode penetapan kharaj berdasarkan ukuran tanah,yaitu metode fixed-taxterlepas dari apakan tanah tersebut ditanami atau tidak,selama tanah tersebut memang bisa ditanami.

Metode penetapan Kharaj berdasarkan ukuran tanah yang ditanami saja.Dalam metode ini,tanah subur yang tidak dekelola tidak masuk dalam penilaian objek kharaj

Metode Musaqah yaitu metode pentapan kharaj berdasarkan presentasi dari hasil produksi (proportional tax). Dalam metode ini,pajak dipungut setelah tanaman mengalami masa panen.
Bitul Mal

Seperti yang kita ketahui bahwasanya Al Mawardi telah menyatakan untuk membiayai belanja negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap wargannya,negara membutuhkan lembaga keuangan negara (Baitul Mal).

Lebih jauh lagi Al Mawardi menegaskan adalah tanggung jawab Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan publik. Ia mengklasifikasikan berbagai tanggung jawab Baitul Mal kedalam dua hal yaitu:
Tanggung jawab yang timbul dari berbagai harta benda yang disimpan di baitul mal sebagai amanah untuk didistribusikankepada mereka yang berhak

Tanggung jawab yang timbul seiring dengan adanya pendapatan yang menjadi aset kekayaan Baitul Mal itu sendiri.

Dan jika lebih jauh lagi,Al Mawardi mengklasifikasikan kategori tanggung jawab Baitu Mal yang kedua dalam dua hal.

Tanggung jawab yang timbul sebagai pengganti atas nilai yang diterima (badal) seperti untuk pembayaran gaji para tentara dan biaya pengadaan senjata.

Tanggung jawab yang muncul melalui bantuan dan kepentingan umum
Mengenai zakat Al Mawardi berpendapat bahwa zakat harus didistribusikan diwilayah tempat zakat itu diambil.ketika zakat akan dialihkan ke wilayah lain maka seluruh golongan mustahik zakat diwilayah tersebut telah menerimanya secara memadai.

Al Mawardi juga menyatakan bahwa pendistribusian harta Baitul Mal berjalan lancar dan tepat sasaran,negara harus memperdayakan Dewan Hisbah semaksimal mungkin.Jadi dalam hal ini salah satu fungsi mustahib adalah memperhatiakn kebutuhan publik serta merekomendasikan pengadaan proyek kesejahteraan bagi masyarakat umum.Al Mawardi menegaskan:

“ Jika mekanisme pengadaan air minum ke kota mengalami kerusakan,atau dinding sekitarnya bocor,atau kota tersebut banyak dilintasi oleh para musafir yang sangat membutuhkan air,maka muhtasib (petugas hisbah) harus memperbaiki sistem air minum,mereknstruksi dinding dan memberikan bantuan keuangan kepada orang-orang miski,karena hal ini adalah kewajiban Baitul mal dan bukan kewajiban masyarakat”

Disamping menguraikan teori pembelanjaan publik,inilah dampak ekonomi pengalihan pendapatan melalui kebijakan publik yang sinyatakan oleh Al Mawardi:

“Setiap penurunan dalam kekayaan publik adalah peningkatan kekayaan negara dan setiap penurunan dalam kekayaan negara adalah peningkatan dalam kekayaan publik”

Dengan ini Al Mawardi berpendapat pembelajaan publik seperti halnya perpajakan,merupakan alat yang efektif untuk mengalihkan sumber-sumber ekonomi.

0/Post a Comment/Comments